Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Hiburan >Sedang Asyik Hisap Sabu di Perahu, Tiga Pria di Demak Digerebek Polisi

    Sedang Asyik Hisap Sabu di Perahu, Tiga Pria di Demak Digerebek Polisi

    Waktu: 2026-07-29 17:14:06 Sumber: Vista Notebook Penulis: Olahraga

    Tiga pria digerebek Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah saat diduga sedang asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu di atas sebuah perahu. 

    Saat itu, tiga pria tersebut sedang bersandar di tepian sungai di Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

    Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. 

    Saat petugas tiba di lokasi, ketiga pria itu diduga baru saja selesai mengisap sabu di atas perahu.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yos Guntur, mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi warga yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan.

    "Informasi dari masyarakat segera kami tindak lanjuti melalui penyelidikan di lapangan. Setelah memperoleh identitas dan keberadaan pelaku, tim bergerak melakukan penindakan secara cepat sehingga berhasil mengungkap kasus tersebut," kata Yos Guntur, Kamis (16/7/2026).

    Ditemukan paket sabu 1,6 gram

    Penangkapan dilakukan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

    Polisi mengamankan tiga pria berinisial SO (49), ID (46), dan NR (47) saat berada di atas perahu milik SO yang bersandar di sungai di Desa Tedunan, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak.

    Saat menggeledah badan para pelaku dan perahu yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto sekitar 1,6 gram, alat isap sabu (bong) yang dibuat dari botol bekas air mineral lengkap dengan pipet kaca, serta satu unit telepon genggam.

    Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga ketiganya baru saja mengonsumsi sabu secara bersama-sama sebelum akhirnya digerebek.

    SO juga mengakui sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.

    "Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional dan identitas pelapor akan kami lindungi," ujar Artanto.

    Terancam 20 tahun penjara

    Saat ini, SO telah ditahan di Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Sementara dua rekannya masih didalami keterlibatannya dalam perkara tersebut.

    Atas perbuatannya, SO dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan/atau denda paling banyak kategori VI.

    • Sebelumnya: Tak Sekadar Naik Perahu, Wisatawan Bisa Mendengar Kisah Waduk Sermo dari Atas Kapal
    • Selanjutnya: Final Piala Dunia 2026: Tarian Tango Vs Flamenco

      Artikel Terkait

      • Tuntaskan Perkara Ijazah, 15 Teman Kuliah Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo dan Tifa
      • Benarkah Keyless Lebih Aman? Ini Kata Ahli Kunci
      • Viral Banner "Halal Gantung Maling" di Wonosobo, Imbas Rentetan Kasus Curanmor
      • Belajar dari Kasus Bom MAN 3 Padang, Ini Bedanya Candaan dan "Bullying" Menurut Pakar
      • Tampang Maling Sadis Pembunuh Driver Ojol Saat Tidur di Tangerang
      • Polda Sumut Bantu Distribusi BBM, Ada 8 Personel yang Ditugaskan Jadi Sopir Tangki
      • Kulit Sawo Matang Cocok Pakai Baju Warna Apa? Ini 15 Pilihannya
      • Saham Induk Google Melesat 3 Persen Usai Kabar Pengembangan Chip AI Gemini
      • Bansos PKH-BPNT Tahap 3 Cair 20 Juli 2026, Ada Perubahan Daftar Penerima
      • Purbaya Akui Sempat Tarik Dana SAL dari Himbara atas Permintaan BI

        Lihat Sekilas

      • Alasan Jamwas Jadi Plt Jampidsus agar Permudah Periksa Febrie Adriansyah
      • Janji Alwi Habis-habisan Berburu Revans Lawan Lanier di Japan Open
      • Ini Alasan Pemilik BMW Sering Telat Mengetahui Oli Berkurang
      • Raih Sepatu Emas, Mbappe Tinggal di Kawasan Super Eksklusif Madrid
      • DPD Pastikan Aspirasi Daerah Terakomodasi dalam RUU Daerah Kepulauan
      • Revitalisasi Keraton Solo Sasar Museum: Penataan Ruang Pamer Dibuat Berstandar Internasional
      • Kenapa Indeks Saham Korea Selatan Kospi Anjlok 6,31 Persen?
      • Kajati-Kapolda Bertemu, Kejagung: Hubungan Baik Kita Akrabkan Kembali
      • Kak Seto Usul DKI Jadi Provinsi Pertama Punya Seksi Perlindungan Anak Tiap RT
      • Narasi "Demo Bayaran" dan Masa Depan Kebebasan Berpendapat
      • Copyright © 2026 Powered by Sedang Asyik Hisap Sabu di Perahu, Tiga Pria di Demak Digerebek Polisi,Vista Notebook   sitemap