Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Olahraga >Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah

    Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah

    Waktu: 2026-09-12 18:21:25 Sumber: Vista Notebook Penulis: Bisnis

    Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait status tersangka kasus fitnah ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo . Status tersangka Roy dalam kasus tersebut sah.

    "Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin .

    Hakim mengatakan Roy Suryo berupaya menunda sidang pokok perkara. Hakim menilai Roy Suryo menyalahgunakan praperadilan.

    Sebelumnya, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Hakim praperadilan menyatakan putusan itu tidak memengaruhi pokok perkara.

    Sebagai informasi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa ditetapkan sebagai tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi. Berkas perkara Roy dan dr Tifa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

    Persidangan dr Tifa telah memasuki agenda tanggapan eksepsi dan menunggu sidang putusan sela dari majelis hakim. Sementara, persidangan Roy belum digelar karena masih menunggu putusan gugatan praperadilan yang diajukan Roy di PN Jaksel.

    Lihat juga Video: Momen Roy Suryo Pamer Ijazah Usai Sidang dr Tifa: Asli Ya!

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Mobil Tahanan Disiagakan Dekat Lokasi Demo Mahasiswa, Polisi: Antisipasi Penyusup
    • Selanjutnya: Korupsi Proyek Mini Zoo Purworejo Rugikan Negara Rp 6,5 Miliar, Tiga Tersangka Segera Disidang

      Artikel Terkait

      • Resep Nasi Goreng Solaria, Gurih dengan Aroma Wok yang Khas
      • Penambang Timah Diterkam Buaya Saat Pindahkan Ponton di Sungai Bangka
      • Update Korban Balon Gas Meledak di Bali, Tiga Orang Masih Dirawat
      • Saham Induk Google Melesat 3 Persen Usai Kabar Pengembangan Chip AI Gemini
      • Kenapa Argentina Dibenci Banyak Orang, Termasuk di Amerika Latin?
      • Marak Truk Tabrak Jembatan di Jakarta, Berapa Batas Tinggi Maksimal?
      • AS Perketat Aturan Visa bagi Mahasiswa dan Jurnalis Asing
      • Seminggu MBG Beroperasi, Harga Telur dan Ayam Potong di Bangkalan Naik
      • Inovasi soal Evakuasi Korban Bencana Bikin Mata Dunia Tertuju ke China
      • BRIN: Alih Fungsi Lahan hingga Overtourism Jadi Ancaman Keanekaragaman Hayati di Jawa

        Lihat Sekilas

      • Prediksi Cristian Carrasco untuk Final Piala Dunia Spanyol Vs Argentina
      • SMA Unggul Garuda Baru Mulai Beroperasi, Kemendikti Sambut Siswa di Konawe Selatan dan Bulungan
      • Sukses Digelar, Grid.ID Awards 2026 Berikan Apresiasi kepada Figur Publik Inspiratif Indonesia
      • OJK Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Asuransi Indosurya ke Jaksa
      • Lawan Narkoba lewat Kearifan Lokal, Sekda Tulang Bawang Ferli Yuledi Raih Gelar Doktor di Unila
      • Menteri Bahlil Sebut Stok BBM di Sumut Ada, Cuma Sopir yang Mogok
      • Rumah Mewah di Grand Polonia Meledak, Kapolrestabes Medan: Diduga Kebocoran Pipa Gas Tanam
      • MBG Kembali Berjalan, Harga Daging Ayam dan Telur di Mojokerto Terkerek Naik
      • Geledah Kantor Bupati dan Dinas di Sukoharjo, KPK Sita Uang hingga Perhiasan
      • Karina aespa Cerita Pernah Lari 6 Jam demi Turun 4 Kg dalam Sehari
      • Copyright © 2026 Powered by Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Status Tersangka Sah,Vista Notebook   sitemap