Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Olahraga >Pelaku Penembakan di Bar Canggu Bali Punya Izin Kepemilikan Senpi, Tak Sesuai Dokumen

    Pelaku Penembakan di Bar Canggu Bali Punya Izin Kepemilikan Senpi, Tak Sesuai Dokumen

    Waktu: 2026-07-29 16:18:33 Sumber: Vista Notebook Penulis: Kesehatan

    Polisi mengungkap bahwa senjata api (senpi) yang digunakan pelaku dalam penembakan di sebuah bar di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, memiliki izin.

    Pelaku berinisial HSH (49), warga Cipete, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diketahui telah mengantongi izin kepemilikan senjata api sejak 2021.

    Namun, Polisi menemukan adanya ketidaksesuaian antara komponen senjata yang digunakan dengan dokumen perizinannya.

    Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Azarul Ahmad, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, HSH memiliki dokumen kepemilikan senjata api yang sah.

    "Setelah kami lakukan pengecekan mulai dari dokumen pemilikan dan lain-lain, bahwa senjata api ini yang bersangkutan memiliki izin, memiliki IKSA (Izin Khusus Senjata Api) dan diperbolehkan untuk menggunakannya," kata Azarul dalam konferensi pers, Minggu (19/7/2026).

    Azarul menjelaskan, HSH memiliki senjata api tersebut sejak 2021. Pelaku juga diperbolehkan membawa senjata api yang dimilikinya.

    "Bahwa tersangka ini memiliki senjata ini dari tahun 2021, sesuai dengan dokumen," ujarnya.

    Meski legal, Polisi menemukan bagian laras (barrel) pistol yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam surat izin.

    "Yang semestinya itu adalah menggunakan barrel kaliber 32 yang sesuai dengan surat izin dan dokumen, namun yang bersangkutan ini memiliki barrel 9 mm. Nah itu yang sedang kami dalami kepemilikan barrel tersebut," ungkap Azarul.

    Karena temuan tersebut, HSH tetap dijerat pasal penyalahgunaan senjata api yang diatur dalam Pasal 306 KUHP.

    HSH juga disangkakan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

    Dalam kasus ini, Polisi menyita satu pucuk pistol jenis Glock bernomor BATV-955, satu proyektil peluru, 12 butir peluru kaliber 7,65 mm, satu sarung senjata api, tiga magazine berkapasitas 17 butir peluru, dan satu magazine berkapasitas 31 butir peluru.

    Azarul menyampaikan, HSH membawa pistol tersebut di pinggangnya saat masuk ke dalam bar di kawasan Pantai Berawa, Canggu pada Jumat, 17 Juli 2026 dini hari.

    Petugas keamanan tidak memeriksa HSH karena telah dikenali oleh sekuriti di lokasi.

    "Yang bersangkutan ini diperbolehkan masuk dan tidak dilakukan pemeriksaan saat memasuki bar tersebut, karena dengan alasan yang sudah sering dan kenal dengan penjaga sekuriti bar," ujarnya.

    Saat di bar itu, HSH terlibat cekcok dengan pengunjung lain berinisial AD. Saat keributan dilerai, senjata api yang dibawa HSH meletus dan melukai seorang petugas sekuriti berinisial IMYM (32) dan warga negara Maroko berinisial EA.

    • Sebelumnya: Prakiraan Cuaca BMKG: 7 Provinsi Berpotensi Dilanda Hujan Lebat Besok 16 Juli 2026
    • Selanjutnya: Kemenag Wonogiri Jembatani Sekolah Filail hingga Perpindahan Ponpes bagi 120 Santri Ponpes Manjung

      Artikel Terkait

      • Kemenbud Kerja Sama dengan Danantara Perkuat Ekosistem Pemajuan Kebudayaan
      • KPK Akui Diundang Polisi Koordinasi-Supervisi Terkait 3 Kasus Korupsi
      • Cerita Ibra, Bocah Kelas 6 SD di Boyolali yang Dapat Penghargaan Internasional Usai Temukan "Bug" NASA
      • Tri Tito Karnavian Ajak Pengurus & Kader TP PKK Perkuat 10 Program Pokok
      • Apple dan Nvidia Kejar-kejaran Jadi Perusahaan Paling Berharga di Dunia
      • Pemkab Sigi Ajukan Pembangunan 199 Huntara Tahap II bagi Korban Gempa
      • Ada Rekayasa Lalu Lintas di Monas Hari Ini, Ini Rute Alternatifnya
      • Viral Remaja di Sidoarjo Terima Pesanan Ojol Sambil Bugil di Teras Rumah
      • Atlet Golf Jesslyn Wijaya Diduga Diculik saat Acara Ultah Keluarga di Jakpus
      • Warga di Pasuruan Datangi Kantor DPRD, Keluhkan soal Rumah Ibadah yang Diduga Belum Berizin

        Lihat Sekilas

      • Polri Jelaskan Alasan Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Meski Belum Pernah Diperiksa
      • Jelang HUT Ke-81 RI, Jalur Terdampak Bencana Sumatera Mulai Pulih
      • Belum Ada Gedung Permanen, 30 Siswa Sekolah Rakyat di Pamekasan Dititipkan ke Sampang
      • Peringatan Hari Anak Nasional, Pramono Pesan Anak Harus Punya Waktu Bermain
      • Mulai 17 Juli, Pasokan Air PAM Jaya di 7 Kelurahan Jakbar Terhenti Sementara Selama 6 Hari
      • Warga Protes SPMB di Lampung Timur, Kadisdik: Rumah Dekat Sekolah Belum Tentu Diterima
      • PBB Rilis Panduan Resmi Pengembangan Ekonomi Biru Berkelanjutan
      • Telur Ceplok dan Telur Dadar, Mana yang Lebih Sehat? Ini Kata Dosen IPB
      • 3 Duel Kunci Penentu Kemenangan Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 
      • Lalin di Sejumlah Ruas Jalan Arteri Jakarta Macet
      • Copyright © 2026 Powered by Pelaku Penembakan di Bar Canggu Bali Punya Izin Kepemilikan Senpi, Tak Sesuai Dokumen,Vista Notebook   sitemap