Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Olahraga >Pelaku Penembakan di Bar Canggu Bali Punya Izin Kepemilikan Senpi, Tak Sesuai Dokumen

    Pelaku Penembakan di Bar Canggu Bali Punya Izin Kepemilikan Senpi, Tak Sesuai Dokumen

    Waktu: 2026-09-12 18:20:36 Sumber: Vista Notebook Penulis: Olahraga

    Polisi mengungkap bahwa senjata api (senpi) yang digunakan pelaku dalam penembakan di sebuah bar di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, memiliki izin.

    Pelaku berinisial HSH (49), warga Cipete, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diketahui telah mengantongi izin kepemilikan senjata api sejak 2021.

    Namun, Polisi menemukan adanya ketidaksesuaian antara komponen senjata yang digunakan dengan dokumen perizinannya.

    Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Azarul Ahmad, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan, HSH memiliki dokumen kepemilikan senjata api yang sah.

    "Setelah kami lakukan pengecekan mulai dari dokumen pemilikan dan lain-lain, bahwa senjata api ini yang bersangkutan memiliki izin, memiliki IKSA (Izin Khusus Senjata Api) dan diperbolehkan untuk menggunakannya," kata Azarul dalam konferensi pers, Minggu (19/7/2026).

    Azarul menjelaskan, HSH memiliki senjata api tersebut sejak 2021. Pelaku juga diperbolehkan membawa senjata api yang dimilikinya.

    "Bahwa tersangka ini memiliki senjata ini dari tahun 2021, sesuai dengan dokumen," ujarnya.

    Meski legal, Polisi menemukan bagian laras (barrel) pistol yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam surat izin.

    "Yang semestinya itu adalah menggunakan barrel kaliber 32 yang sesuai dengan surat izin dan dokumen, namun yang bersangkutan ini memiliki barrel 9 mm. Nah itu yang sedang kami dalami kepemilikan barrel tersebut," ungkap Azarul.

    Karena temuan tersebut, HSH tetap dijerat pasal penyalahgunaan senjata api yang diatur dalam Pasal 306 KUHP.

    HSH juga disangkakan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

    Dalam kasus ini, Polisi menyita satu pucuk pistol jenis Glock bernomor BATV-955, satu proyektil peluru, 12 butir peluru kaliber 7,65 mm, satu sarung senjata api, tiga magazine berkapasitas 17 butir peluru, dan satu magazine berkapasitas 31 butir peluru.

    Azarul menyampaikan, HSH membawa pistol tersebut di pinggangnya saat masuk ke dalam bar di kawasan Pantai Berawa, Canggu pada Jumat, 17 Juli 2026 dini hari.

    Petugas keamanan tidak memeriksa HSH karena telah dikenali oleh sekuriti di lokasi.

    "Yang bersangkutan ini diperbolehkan masuk dan tidak dilakukan pemeriksaan saat memasuki bar tersebut, karena dengan alasan yang sudah sering dan kenal dengan penjaga sekuriti bar," ujarnya.

    Saat di bar itu, HSH terlibat cekcok dengan pengunjung lain berinisial AD. Saat keributan dilerai, senjata api yang dibawa HSH meletus dan melukai seorang petugas sekuriti berinisial IMYM (32) dan warga negara Maroko berinisial EA.

    • Sebelumnya: Benarkah "Remote Working" Bisa Kurangi Emisi Karbon?
    • Selanjutnya: Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual di USU Buat Laporan Polisi, Polda Sumut : Ini Delik Aduan

      Artikel Terkait

      • Membongkar Brankas Eks Bupati Sukoharjo: Ada Emas 2,5 Kg dan Gepokan Miliaran Rupiah
      • Mentan Apresiasi Kinerja Ahmad Luthfi, Jateng Bakal Dapat 7 Ribu Pompa Air
      • 3 Zodiak yang Diprediksi Semakin Berdaya pada 17 Juli 2026, Ada Aries
      • Koruptor Berprestasi
      • Pria di Koja Jakut Dibacok Begal hingga Luka Parah, Polisi Selidiki
      • Harta Benda Ludes dalam Kebakaran Bekasi, "Saya Hanya Sempat Selamatkan Anak-anak..."
      • 2 Pria di Serang Begal Tukang Sayur, Korban Dilempari Pohon Pisang
      • Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU LLAJ, Hak Kewajiban Ojol Diatur Terpisah
      • Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini 21 Juli, Cek Lokasi dan Jamnya
      • DLH Sanksi Pembakar TPS Ilegal di Cikeas, Wajib Bersihkan dan Pulihkan Lahan

        Lihat Sekilas

      • RUU Satu Data Indonesia Bakal Diusulkan Jadi Inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna
      • Dihuni Cuma 350 Orang, Flam Desa Surga di Balik Keajaiban Film Frozen
      • Bansos PKH-BPNT Tahap 3 Cair 20 Juli 2026, Ada Perubahan Daftar Penerima
      • TNI AD Beri Perawatan dan Pendampingan Medis ke Korban Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
      • Mengejar Senja di Labuan Bajo, Golo Mori Sunset Run Digelar Agustus 2026
      • Influencer Kontroversial Andrew Tate dan Tristan Ditangkap di AS
      • Krisis Murid Baru SD Negeri di Jateng dan DIY, Pakar Sebut Penduduk Usia Muda Terus Menurun
      • Delapan Pelabuhan Ikut Asesmen Green and Smart, Dorong Efisiensi Logistik Nasional
      • Ono Surono Tolak SPP di Sekolah Negeri, Sebut Pendidikan Tanggung Jawab Negara
      • TNI Bentuk Tim Investigasi Usut Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
      • Copyright © 2026 Powered by Pelaku Penembakan di Bar Canggu Bali Punya Izin Kepemilikan Senpi, Tak Sesuai Dokumen,Vista Notebook   sitemap