Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Pendidikan >Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU LLAJ, Hak Kewajiban Ojol Diatur Terpisah

    Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU LLAJ, Hak Kewajiban Ojol Diatur Terpisah

    Waktu: 2026-07-29 16:20:33 Sumber: Vista Notebook Penulis: Hiburan

    Badan Legislasi DPR RI menyetujui hasil harmonisasi revisi UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan . Dalam harmonisasi revisi itu, terdapat sejumlah perubahan.

    Persetujuan diambil dalam rapat pleno Baleg DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin . Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan seluruh fraksi menyetujui hasil harmonisasi RUU tersebut untuk diproses ke tahap berikutnya.

    "Setelah kita bersama-sama mendengarkan pandangan mini fraksi, pandangan pengusul RUU, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Bob.

    "Setuju," jawab peserta rapat.

    Ketua Panja Martin Manurung mengatakan Panja telah menyelesaikan pembahasan aspek teknis maupun substansi RUU tersebut. Dia mengatakan terdapat sejumlah penyempurnaan hasil harmonisasi.

    "Dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Lalu Lintas Angkatan Jalan, Badan Legislasi telah melakukan rapat pleno dan rapat panja dalam rangka memperdalam substansi," kata Martin.

    Salah satu perubahan menyangkut pengaturan transportasi berbasis teknologi informasi atau transportasi online. Martin mengatakan ketentuan mengenai hak dan kewajiban pengemudi transportasi online serta perlindungan pekerjanya akan diatur melalui undang-undang tersendiri.

    "Pasal 225O ayat 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, Ayat 4 "Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pengemudi transportasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan ayat 3 diatur dengan undang-undang"," kata Martin.

    "Jadi tidak dalam Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan, tapi ada undang-undang tersendiri," sambungnya.

    Selain itu, ketentuan mengenai perlindungan pekerja transportasi berbasis teknologi informasi juga diatur melalui undang-undang tersendiri sebagaimana tertuang dalam perubahan Pasal 225R.

    "Pasal 225R diubah sehingga berbunyi sebagai berikut, "Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan perlindungan pekerja transportasi berbasis teknologi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225L sampai dengan Pasal 225Q diatur dengan undang-undang"," jelasnya.

    Martin mengatakan Pasal 225O ayat 4 dan Pasal 225R memerlukan kajian lebih dalam. Sebab substansinya berkaitan dengan RUU Transportasi Online maupun RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig yang masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2026.

    Selain pengaturan transportasi online, pihaknya juga menyempurnakan sejumlah ketentuan teknis. Di antaranya terkait definisi tanda nomor kendaraan bermotor, penyesuaian istilah seperti pemutakhiran menjadi pemutakhiran, lalu partisipatif menjadi partisipasi sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia .

    Kemudian, juga penyempurnaan penjelasan frasa kereta gandengan dan kereta tempelan. Selanjutnya, perubahan ketentuan mengenai pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas yang diatur dalam Pasal 239. Berikut bunyinya:

    Pasal 239 ayat 1: Pemerintah pusat mengembangkan sistem pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan untuk memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan.

    Ayat 2: Pengelolaan dana kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan oleh badan perlindungan kecelakaan transportasi.

    Ayat 3: Badan perlindungan kecelakaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dibentuk dengan undang-undang.

    Ayat 4: Ketentuan mengenai tugas, fungsi, wewenang, tata kelola, sumber pendanaan, kepesertaan, pengelolaan aset, serta mekanisme pemberian santunan oleh badan perlindungan kecelakaan transportasi diatur dalam undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat 3.

    Simak juga Video 'GOTO-Grab Umumkan Tarif Potongan 8% Ojol Berlaku 1 Juli':

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Kisah Awal Pertemuan Messi dan Lamine Yamal Sebelum Final Piala Dunia 2026
    • Selanjutnya: Pengalaman Beli Laci Pakaian Online, Outfit Jadi Lebih Tertata Rapi Tanpa Ribet

      Artikel Terkait

      • Kantor Kemenag Wonogiri Siapkan Draf Penutupan Ponpes Manjung
      • Pigai Dorong Penyelesaian Konflik Adonara Lewat Pendekatan Budaya, Ini Alasannya
      • Makin Tak Didukung Warga AS, Israel Gelontorkan Rp 897 M untuk Perbaiki Citra
      • Waka MPR Tegaskan Butuh Langkah Nyata Atasi Kesehatan Mental Anak
      • Tak Ada Ampun, Trump Akan Terus Serang Iran sampai Merasa Cukup
      • Viral Dipakai untuk Jerawat, Dokter Ungkap Fungsi Sebenarnya Cairan Infus di Klinik Kulit
      • Bukan Sekadar Skincare, Dokter Ungkap Rahasia Kulit Pria Tetap Sehat dan Terawat
      • Nur Widayanto Ungkap Sebab Kekalahan Timnas voli putra Indonesia dari Kamboja
      • Nasib Tak Menentu di Napoli, Lukaku Dapat Tawaran dari MLS
      • PBB Rilis Panduan Resmi Pengembangan Ekonomi Biru Berkelanjutan

        Lihat Sekilas

      • Belanja di Jepang Berubah Mulai November, Refund Pajak Dilakukan di Bandara
      • Pemprov DKI Mulai Hentikan Open Dumping di Bantargebang pada 1 Agustus
      • Cara Membuang Minyak Bekas Memasak agar Tidak Menyumbat Saluran Air
      • 10 Tahun Kudeta Turki, Ketika Demokrasi Berubah Arah
      • LBH: Admin TheKerupuk Tak Pernah Diizinkan Bicara Empat Mata dengan Pengacara Saat Diperiksa
      • Penarikan Manfaat JHT BPJS Ketenagakeraan Bisa Kena Pajak Progresif, Simak Aturannya
      • Banjir Rob Masuk Sekolah, Disdik Surabaya Sebut MPLS Tak Terganggu
      • Penganiayaan di Gunung Sibayak: Satu Anak 17 Tahun Tewas, 6 Remaja Lain Luka-luka
      • Pegawai Kemenag Mamuju Ditemukan Meninggal di Belakang Rumahnya
      • Netflix Akuisisi Startup AI Milik Ben Affleck Rp 10,53 Triliun, Sang Aktor Jadi Penasihat Senior
      • Copyright © 2026 Powered by Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU LLAJ, Hak Kewajiban Ojol Diatur Terpisah,Vista Notebook   sitemap