Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Hiburan >DLH Sanksi Pembakar TPS Ilegal di Cikeas, Wajib Bersihkan dan Pulihkan Lahan

    DLH Sanksi Pembakar TPS Ilegal di Cikeas, Wajib Bersihkan dan Pulihkan Lahan

    Waktu: 2026-07-29 16:22:33 Sumber: Vista Notebook Penulis: Pendidikan

    Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor menindaklanjuti kebakaran di Tempat Pembuangan Sampah ilegal yang menimbulkan kepulan asap sejak pekan lalu di Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku pembakaran sampah liar tersebut dijatuhi sanksi berupa kewajiban membersihkan lokasi dan memulihkan lahan yang ditimbuni sampah.

    "Pelaku pembakaran sampah secara liar di lokasi RT 02 RW 03 Kampung Kadupugur, Desa Cikeas Udik, bersedia menandatangani surat pernyataan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Selain itu, pelaku juga wajib membersihkan dan memulihkan lokasi yang telah digunakan untuk menimbun sampah," kata Kabid Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Riri Agustina, Kamis .

    "Apabila melanggar pernyataan ini, yang bersangkutan bersedia menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku tanpa tuntutan atau keberatan," lanjutnya.

    Riri menyebut saat ini pihaknya memprioritaskan penanganan kebakaran beserta dampak asap yang ditimbulkannya. Di samping itu, pihak pemerintah desa juga diminta segera mendata warga yang berpotensi mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut akibat kebakaran sampah tersebut.

    "Kami meminta pihak desa mendata warga sekitar apabila ada yang terdampak gangguan ISPA akibat kejadian kebakaran tersebut. Kemudian, melalui Pemerintah Kecamatan Gunung Putri, agar mengirim surat kepada Dinas Kesehatan untuk permohonan pelayanan kesehatan bagi warga terdampak," jelas Riri.

    Riri menegaskan bahwa lokasi kebakaran tersebut merupakan TPS liar atau ilegal. Oleh karena itu, lokasi tersebut kini terancam ditutup total.

    "Iya, itu TPS ilegal. Karena tidak sesuai ketentuan, maka akan ditutup atau dihentikan kegiatannya," tegas Riri.

    Sebelumnya dilaporkan, TPS di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, mengalami kebakaran hebat. Kebakaran yang terjadi sejak pekan lalu itu sempat padam, namun kini kepulan asap kembali muncul ke permukaan.

    "Kebakaran tempat sampah di Cikeas itu kejadiannya tanggal 8 Juli, dan penanganannya baru selesai kemarin tanggal 14 Juli. Kami memang terkendala medan karena posisinya berada di pinggiran Kali Cikeas," ujar Wakil Komandan Sektor Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor Sektor Gunung Putri, Lukman Habibi, Kamis .

    Lukman menambahkan, kebakaran tersebut memicu asap tebal yang mengganggu kenyamanan warga di perumahan sekitar lokasi. Meski api sempat dinyatakan padam pada Selasa , asap dilaporkan kembali mengepul dari timbunan sampah tersebut hari ini.

    "Waktu kejadian awal, asapnya memang tebal dan pekat terutama saat sore hari. Makanya banyak warga perumahan di sekitar situ yang komplain," ungkap Lukman.

    "Terakhir hari Selasa kemarin api sudah padam, sudah beres. Tapi memang ada informasi kalau hari ini keluar asap lagi," pungkasnya.

    Simak juga Video 'Kok Bisa Sampah Menggunung di Pasar Baleendah Bandung?':

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Naik Mulai Bulan Depan, Ini Tarif Baru Naturalisasi hingga Lepas Status WNI
    • Selanjutnya: Warga Diimbau Siapkan Cadangan Air Selama Perawatan IPA Hutan Kota

      Artikel Terkait

      • Geledah Kantor Bupati dan Dinas di Sukoharjo, KPK Sita Uang hingga Perhiasan
      • Terbitkan 3 Sprindik Baru, Ini Kata Kejagung soal Status Tersangka Febrie Adriansyah
      • Jaga Inflasi Terkendali, Mendagri Minta Pemda Perkuat Pasokan & Distribusi
      • Antrean BBM di Medan Terurai, BPH Migas Sebut Bukan karena Kuota, Lalu Apa?
      • Dugaan Penipuan Pengadaan 13 Ton Melon dan 2.950 Nanas Program MBG, Polisi: Pemilik Dapur Juga Korban
      • Laju Terhenti di Semifinal Japan Open 2026, Putri KW Pilih Mawas Diri
      • Efek Domino Kenaikan Harga Obat bagi Pengeluaran Keluarga
      • Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 6 Halaman 7 Kurikulum Merdeka: Hubungan Antarsila dalam Pancasila
      • Tak Hanya Stasiun Besar, Turis Asing Kini Naik Kereta dari Stasiun Kecil
      • Dishub DKI Jakarta Awasi Ketat Truk ODOL Saat Uji KIR

        Lihat Sekilas

      • Tak Semua Kucing Jalanan Lahir di Jalan, Ada Kebiasaan yang Memicu Lonjakan Populasinya
      • Presiden To Lam Undang Prabowo Kunjungan Resmi ke Vietnam
      • Peneror Bom di SDN Jaksel Tak Sangka Ulahnya Bikin Heboh, Kini Menyesal
      • Air PAM Mati, Apakah Pelanggan Berhak Dapat Kompensasi?
      • 21 Motor Parkir di Trotoar ITC Kuningan Diangkut Dishub Jaksel
      • Pod Getar Mulai Beredar di Kabupaten Bogor, Kasus Perdana di Perumahan Elite
      • Utang Luar Negeri RI Tembus Rp 8.000 Triliun, Ekonom: Kenaikan Tak Selalu Berarti Makin Boros
      • Sudah Ada 324 RPTRA di Jakarta, Pramono Akan Tambah Lagi Dekat Permukiman
      • Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas
      • Pasokan Air PAM di Cengkareng Jakbar Ditargetkan Kembali Normal 23 Juli
      • Copyright © 2026 Powered by DLH Sanksi Pembakar TPS Ilegal di Cikeas, Wajib Bersihkan dan Pulihkan Lahan,Vista Notebook   sitemap