Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Hiburan >DLH Sanksi Pembakar TPS Ilegal di Cikeas, Wajib Bersihkan dan Pulihkan Lahan

    DLH Sanksi Pembakar TPS Ilegal di Cikeas, Wajib Bersihkan dan Pulihkan Lahan

    Waktu: 2026-09-12 18:21:20 Sumber: Vista Notebook Penulis: Bisnis

    Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor menindaklanjuti kebakaran di Tempat Pembuangan Sampah ilegal yang menimbulkan kepulan asap sejak pekan lalu di Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pelaku pembakaran sampah liar tersebut dijatuhi sanksi berupa kewajiban membersihkan lokasi dan memulihkan lahan yang ditimbuni sampah.

    "Pelaku pembakaran sampah secara liar di lokasi RT 02 RW 03 Kampung Kadupugur, Desa Cikeas Udik, bersedia menandatangani surat pernyataan dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Selain itu, pelaku juga wajib membersihkan dan memulihkan lokasi yang telah digunakan untuk menimbun sampah," kata Kabid Penegakan Hukum Lingkungan dan Pengelolaan Limbah B3 DLH Kabupaten Bogor, Riri Agustina, Kamis .

    "Apabila melanggar pernyataan ini, yang bersangkutan bersedia menerima sanksi sesuai peraturan yang berlaku tanpa tuntutan atau keberatan," lanjutnya.

    Riri menyebut saat ini pihaknya memprioritaskan penanganan kebakaran beserta dampak asap yang ditimbulkannya. Di samping itu, pihak pemerintah desa juga diminta segera mendata warga yang berpotensi mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut akibat kebakaran sampah tersebut.

    "Kami meminta pihak desa mendata warga sekitar apabila ada yang terdampak gangguan ISPA akibat kejadian kebakaran tersebut. Kemudian, melalui Pemerintah Kecamatan Gunung Putri, agar mengirim surat kepada Dinas Kesehatan untuk permohonan pelayanan kesehatan bagi warga terdampak," jelas Riri.

    Riri menegaskan bahwa lokasi kebakaran tersebut merupakan TPS liar atau ilegal. Oleh karena itu, lokasi tersebut kini terancam ditutup total.

    "Iya, itu TPS ilegal. Karena tidak sesuai ketentuan, maka akan ditutup atau dihentikan kegiatannya," tegas Riri.

    Sebelumnya dilaporkan, TPS di Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, mengalami kebakaran hebat. Kebakaran yang terjadi sejak pekan lalu itu sempat padam, namun kini kepulan asap kembali muncul ke permukaan.

    "Kebakaran tempat sampah di Cikeas itu kejadiannya tanggal 8 Juli, dan penanganannya baru selesai kemarin tanggal 14 Juli. Kami memang terkendala medan karena posisinya berada di pinggiran Kali Cikeas," ujar Wakil Komandan Sektor Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor Sektor Gunung Putri, Lukman Habibi, Kamis .

    Lukman menambahkan, kebakaran tersebut memicu asap tebal yang mengganggu kenyamanan warga di perumahan sekitar lokasi. Meski api sempat dinyatakan padam pada Selasa , asap dilaporkan kembali mengepul dari timbunan sampah tersebut hari ini.

    "Waktu kejadian awal, asapnya memang tebal dan pekat terutama saat sore hari. Makanya banyak warga perumahan di sekitar situ yang komplain," ungkap Lukman.

    "Terakhir hari Selasa kemarin api sudah padam, sudah beres. Tapi memang ada informasi kalau hari ini keluar asap lagi," pungkasnya.

    Simak juga Video 'Kok Bisa Sampah Menggunung di Pasar Baleendah Bandung?':

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: ITS Kembangkan Material Komposit Hibrida dari Limbah Sawit, Ringan tetapi Berkekuatan Tinggi
    • Selanjutnya: Muatan Overload Bikin Rem Cepat Panas dan Berisiko Blong

      Artikel Terkait

      • Indonesia Masuk Daftar 42 Negara Visa Turis Termahal untuk Warga Uni Eropa
      • GNK Kritik Hotman Paris: Jangan Seret Nama Presiden untuk Bela Febrie
      • Anggota Komisi III DPR: Penetapan Tersangka Febrie Tak Harus Izin Presiden
      • 10 Twibbon Hari Anak Nasional 2026 Gratis, Cocok Dipakai di Medsos
      • Jejak Pemain Barcelona Juara Piala Dunia, Siapa Berikutnya?
      • 7 Kecamatan di Subang Dilanda Kekeringan, Ratusan Hektar Tanaman Padi Dipastikan Gagal Panen
      • Hujan Deras Picu Banjir di Tapteng Sumut, 200 KK Terdampak
      • Prabowo Tegaskan Tak Tebang Pilih Berantas Korupsi, Ibaratkan Kanker
      • Jadwal KRL Solo-Jogja Jumat 17 Juli 2026, Cek Jam Keberangkatan Lengkap
      • Polda Metro Imbau Warga Nobar Final Piala Dunia Tertib dan Tak Bawa Miras

        Lihat Sekilas

      • Menperin: Industri Pengolahan Serap Lebih dari 20 Juta Pekerja, SDM Terampil Masih Dibutuhkan
      • [HOAKS] Mahfud MD Informasikan Program Dana Bantuan Pensiun 2026
      • Geledah 3 Rumah Tersangka, KPK Sita Dokumen Terkait Pemerasan Bupati Sukoharjo
      • Tinggi Muka Air Bendung Katulampa Bogor Sentuh 0 Cm Imbas Kemarau
      • Cerita Warga Depok Rumahnya Diteror Tetangga: Tendang Pagar hingga Bawa Golok
      • Trump Sudah Tak Peduli Kesepakatan Damai dengan Iran
      • Eks Kepala PPATK Nilai Indikasi TPPU di Kasus Febrie Adriansyah Cukup Kuat
      • Diresmikan Prabowo, Konstruksi Proyek Abadi Masela di Maluku Dimulai
      • Mengapa Mode Tarmac Hanya Ada di Mitsubishi XForce HEV?
      • Kortas Tipikor Polri Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Modal Terkait Batu Bara
      • Copyright © 2026 Powered by DLH Sanksi Pembakar TPS Ilegal di Cikeas, Wajib Bersihkan dan Pulihkan Lahan,Vista Notebook   sitemap