Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Bisnis >4 Pelaku Penculikan Kacab Bank Ilham Divonis 8 Tahun Penjara

    4 Pelaku Penculikan Kacab Bank Ilham Divonis 8 Tahun Penjara

    Waktu: 2026-09-12 18:21:16 Sumber: Vista Notebook Penulis: Wisata

    Empat terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang bank M Ilham Pradipta divonis 8 tahun penjara. Keempat terdakwa adalah Reviando Aquinas Handi, Andre Tomatala, Emanuel Wora Bertho, dan Johanes Ronald Sebenan.

    Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin . Hakim mengatakan mereka terbukti berperan sebagai pelaku penculikan Ilham.

    "Menyatakan terdakwa I Reviando Aquinas Handi, terdakwa II Andre Tomatala, terdakwa III Emanuel Woda Bertho, dan terdakwa IV Johanes Ronald Sebenan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penculikan," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.

    "Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun," sambungnya.

    Hakim mengatakan perbuatan keempat terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia. Hal tersebut menjadi hal yang memberatkan vonis mereka.

    "Keadaan yang memberatkan, perbuatan para terdakwa mengakibatkan korban Mohamad Ilham Pradipta meninggal dunia, Perbuatan para terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi keluarga korban, perbuatan para terdakwa meresahkan masyarakat," katanya.

    18 Terdakwa Disidang

    Total ada 18 terdakwa dalam kasus pembunuhan Ilham Pradipta yang terdiri dari oknum prajurit TNI dan belasan pelaku berstatus sipil. Untuk tiga terdakwa dari unsur TNI telah divonis rincian sebagai berikut:

    1. Serka Mochamad Nasir: 13 tahun penjara2. Kopda Feri Herianto: 7 tahun penjara3. Serka Frengky Yaru: 1 tahun penjara.

    Sementara itu, para terdakwa dari unsur sipil diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur . Para terdakwa yang diadili di PN Jaktim itu didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilham.

    Berikut ini 15 terdakwa yang diadili di PN Jaktim:

    1. Dwi Hartono2. Candy alias Ken3. Antonius Aditia4. Rochmat Sukur5. Eka Wahyu6. Yohanes Joko Pamuntas7. M Umri8. Reviando Aquinas Handi9. ⁠Andre Tomatala10. Emanuel Woda Bertho11. Johanes Ronald Sebenan12. David Setia Darmawan13. Anthonio Stefanus14. Erasmus Wawo15. Aloysius Wiranto.

    Pembunuhan tersebut terkait dengan upaya pencurian uang dalam rekening dormant yang hendak dilakukan para terdakwa. Nilai uang yang hendak dicuri mencapai Rp 455 miliar.

    Jaksa menyatakan terdakwa membutuhkan Ilham untuk melancarkan pemindahan uang itu. Ilham kemudian diculik dan dianiaya hingga tewas.

    Simak juga Video 'Sidang Vonis 2 Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Ditunda':

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Head-to-Head Putri KW vs Akane, Momentum Pecah Telur Seperti Wang Zhi Yi
    • Selanjutnya: Aparat Gabungan Sisir Titik Rawan Pascabentrokan Warga 2 Desa di Flores Timur

      Artikel Terkait

      • Pesan Haru Lionel Messi Jelang Final Piala Dunia 2026
      • Pelaku Begal Pembacok Pria di Koja Jakut Tinggalkan Gancu, Polisi Kantongi Identitasnya
      • Ada Konser Akbar Monas 2026 Malam Ini, Pengendara Diimbau Hindari Jalan Medan Merdeka Jakpus
      • Pilihan Motor Listrik Bekas per Juli 2026, Harga mulai Rp 4,5 Jutaan
      • Kebakaran di Pabrik Sandal Tangerang, 1 Pegawai Alami Sesak Napas
      • 6,07 Juta Turis Asing ke Indonesia Januari hingga Mei 2026
      • Ketua KPK Minta Publik Kawal Kasus Febrie Adriansyah di Kejagung
      • IHSG Hari Ini Ditutup Menguat ke 6.041, Saham RANS Melonjak 24,77 Persen
      • IKN Kejar Target 2028, Enam Proyek Swasta Lanjutkan Tahap Konstruksi
      • Meski Hukuman 27 Pelaku Pemerkosaan Anak di Sampang Bisa Diperberat, APH Diminta Cermat

        Lihat Sekilas

      • Kejari Tangsel Setor Uang Rampasan Rp 14,2 Miliar Kasus Pinjol ke Kas Negara
      • Statistik Inggris di Piala Dunia 2026: Ukir Sejarah Meski Tak Juara
      • Lahan Transmigrasi Raib Dicaplok Sawit, Kementrans Akan Usut Tuntas
      • Bukan Aset Kementerian PU, Jembatan Pantai Dona Tetap Dibangun Ulang
      • Istri Mantan PM Najib Razak Gugat Komedian Malaysia Atas Pencemaran Nama Baik
      • Xiaomi Redmi Kids Watch Pro Resmi, Smartwatch Anak dengan Offline Tracking
      • "Tolong Dikembalikan, Saya Khilaf", Kisah Maling Motor di Ponorogo yang Pulangkan Hasil Curiannya
      • Ekonom Sebut Pertumbuhan Utang Luar Negeri RI Dipicu oleh Hal Ini
      • Pemkab Buleleng Berencana Gabung 4 Sekolah demi Efektivitas Pendidikan
      • Cegah Korupsi dan Sengketa Hukum, Bupati Bulungan Bekali 74 Kepala Desa lewat Retreat Kepemimpinan
      • Copyright © 2026 Powered by 4 Pelaku Penculikan Kacab Bank Ilham Divonis 8 Tahun Penjara,Vista Notebook   sitemap