Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Otomotif >Kejari Tangsel Setor Uang Rampasan Rp 14,2 Miliar Kasus Pinjol ke Kas Negara

    Kejari Tangsel Setor Uang Rampasan Rp 14,2 Miliar Kasus Pinjol ke Kas Negara

    Waktu: 2026-09-12 18:20:05 Sumber: Vista Notebook Penulis: Pendidikan

    Uang rampasan itu berasal dari perkara yang menjerat tiga terpidana, yakni Andika Bagaskara, Aziiz Dandy Setiawan, dan Indra Jaya.

    Perkara tersebut bermula dari pengelolaan sejumlah aplikasi pinjaman online, yakni FINMAS, Pinjam Uang, Rupiah Hidup, Aku Kaya, UMY POS, Pink Day, dan Dana Tunai. Aplikasi-aplikasi itu dikelola melalui PT Odeo Teknologi Indonesia dan Silot Technology Indonesia.

    Dalam operasionalnya, ketiga terpidana mengelola data nasabah, proses persetujuan dan penyaluran pinjaman, hingga pengelolaan rekening perusahaan.

    Apabila terdapat nasabah yang terlambat membayar pinjaman, data mereka diserahkan kepada debt collector untuk melakukan penagihan.

    Dalam proses penagihan, debt collector mengirimkan pesan singkat berisi ancaman kepada korban. Mereka mengancam akan menyebarkan data pribadi, menghina korban, meneror keluarga, hingga menyebarkan foto pribadi maupun foto hasil manipulasi yang menyerupai korban tanpa busana.

    Apreza mengatakan, penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada pemidanaan para pelaku, tetapi juga pada upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.

    Melalui putusan tersebut, uang hasil kejahatan senilai Rp 14,2 miliar dirampas untuk negara dan disetorkan ke kas negara.

    "Kami berharap penyetoran uang rampasan negara ini dapat memberikan kontribusi positif bagi negara," ucap dia.

    Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 285/Pid.B/2026/PN Tng, ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun delapan bulan.

    • Sebelumnya: Media Asing Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Kredibilitas Antikorupsi Indonesia Dipertanyakan
    • Selanjutnya: Kejari Tangsel Setor Uang Rampasan Rp 14,2 Miliar Kasus Pinjol ke Kas Negara

      Artikel Terkait

      • 3 Perwira Senior dan 5 Insinyur Kementerian Pertahanan Irak Diduga Korupsi Proyek Rp 1,28 Triliun
      • NasDem Minta 3 Perkara Korupsi yang Jerat Febrie Diusut Tuntas hingga Akar
      • Viral Penjual Kolesom Jumbo di Jaksel Disebut Beralkohol, Apa Itu?
      • Habiburokhman Jadi Ketua Panja Terkait Kasus Febrie Adriansyah
      • Permukiman Rorotan Jakut Dikepung Depo Kontainer, Cermin Gagalnya Penataan Ruang Kota
      • Cara Menikmati Keindahan Waduk Sermo di Kulon Progo, Bisa Jogging dan Lari
      • Gunung Karangetang Sulut Erupsi, Lontarkan Material Pijar
      • Meluas ke Lingkaran Elite, Skandal Korupsi Kembali Guncang China
      • Prediksi Skor Perancis Vs Inggris di Perebutan Peringkat 3 Piala Dunia 2026, Kickoff 04.00 WIB
      • Riset Terbaru BRIN Ungkap Tata Kota Majapahit di Trowulan

        Lihat Sekilas

      • Kelompok Kriminal Terorganisir Asal India Jadi Ancaman Global
      • Perjalanan Terakhir Suami Istri, Tewas dalam Kecelakaan Beruntun Sibolangit Saat Antar Anak Kuliah
      • KPK Analisis Ucapan Saksi Kasus Proyek Rel KA soal Rp 100 Juta ke Gus Miftah
      • Viral Remaja di Sidoarjo Terima Pesanan Ojol Sambil Bugil di Teras Rumah
      • Tak Cukup Modal Sayang, Banyak Pemilik Kucing Menyerah Saat Ekonomi Makin Berat
      • Konflik Antardesa di Adonara Flores Timur Lumpuhkan Jalan Trans Waiwerang, Warga Tak Berani Melintas
      • Pindah ke Persija, Denis Kolinger Ungkap Peran Marko Simic
      • Kemenbud-Muhammadiyah Sinergi Manfaatkan Seni Budaya Jadi Media Dakwah
      • Tak Sekadar Naik Perahu, Wisatawan Bisa Mendengar Kisah Waduk Sermo dari Atas Kapal
      • Proyek Perbaikan Jl Kebon Sirih Jakpus Ditargetkan Selesai September 2026
      • Copyright © 2026 Powered by Kejari Tangsel Setor Uang Rampasan Rp 14,2 Miliar Kasus Pinjol ke Kas Negara,Vista Notebook   sitemap