Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Olahraga >Polisi Bakal Panggil Penyanyi Icha Chellow-Mala Agatha, Buntut Laporan Lagu Bermuatan Pornografi

    Polisi Bakal Panggil Penyanyi Icha Chellow-Mala Agatha, Buntut Laporan Lagu Bermuatan Pornografi

    Waktu: 2026-09-12 17:42:58 Sumber: Vista Notebook Penulis: Otomotif

    Polresta Malang Kota akan segera memanggil penyanyi Icha Chellow dan Mala Agatha beserta tim kreatifnya untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan konten pornografi dalam lagu "Gapapa" versi keduanya.

    Rencananya, pemanggilan akan dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dari Yakuza Maneges Malang Raya pada Senin (20/7/2026).

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap pihak pelapor menjadi tahap awal untuk menggali informasi terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

    Setelah itu, penyidik akan memeriksa saksi-saksi lain sebelum memanggil pihak yang dilaporkan.

    "Setelah pemeriksaan saksi pelapor selesai, kami akan melaksanakan klarifikasi kepada saksi lainnya. Selanjutanya, baru dilakukan pemanggilan kepada pihak terlapor, yaitu Icha Chellow, Mala Agatha, beserta tim kreatifnya," kata Aji, Senin.

    Aji menyebut, satu hal yang masih didalami penyidik adalah lokasi pasti pembuatan konten. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan kewenangan penanganan perkara.

    "Kami akan melihat apakah locus delicti memang berada di Kota Malang atau bukan. Jika nantinya terbukti berada di wilayah hukum lain, tentu akan kami koordinasikan dan limpahkan ke Polres yang berwenang," ujarnya.

    Meski video klip lagu tersebut telah dihapus dari media sosial dan kedua penyanyi sudah menyampaikan permintaan maaf, Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan.

    Aji menjelaskan, penghapusan konten maupun permintaan maaf tidak secara otomatis menghentikan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

    "Walaupun kontennya sudah diturunkan, tindakan tersebut tidak serta-merta menggugurkan dugaan perbuatan pidana. Hasil akhirnya akan ditentukan berdasarkan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut," ungkap Aji.

    Sementara itu, Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Raya, Moh Zakki, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Polresta Malang Kota. Dia mengaku, penyidik menggali sejumlah informasi, mulai dari waktu pertama kali mengetahui video tersebut hingga dugaan lokasi pembuatan konten.

    "Penyidik menanyakan di mana saya melihat konten itu, kapan mengetahuinya, dan apakah saya mengetahui lokasi pembuatannya. Kami sampaikan tidak mengetahui lokasi pastinya," kata Zakki.

    Meski belum mengetahui lokasi pembuatan video, Zakki menyebut, pihaknya siap membantu penyidik apabila dibutuhkan untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut.

    Menurut dia, laporan yang diajukan Yakuza Maneges bukan berkaitan dengan persoalan hak cipta lagu, melainkan dugaan pelanggaran terhadap ruang publik akibat konten yang dinilai bermuatan pornografi.

    "Permintaan maaf mereka berkaitan dengan hak cipta lagu yang sifatnya privat. Laporan kami berada di ranah publik karena kami menilai masyarakat, khususnya generasi muda, dirugikan oleh konten tersebut," ujarnya.

    Sebagai informasi, Yakuza Maneges Malang Raya melaporkan Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polresta Malang Kota pada 13 Juli 2026, terkait lagu "Gapapa" versi mereka.

    Pelapor menilai lirik dan video klip lagu tersebut mengandung unsur vulgar yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

    Dalam laporan tersebut, pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti berupa video klip lagu. Kedua penyanyi tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 34 jo Pasal 8 atau Pasal 36 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 406 huruf (a) atau Pasal 407 KUHP.

    • Sebelumnya: 7 Ide Meal Prep di Bawah Rp 200.000 untuk Seminggu, Cocok untuk Pemula
    • Selanjutnya: Tangis dan Kenangan dalam Pemakaman Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Alam

      Artikel Terkait

      • Ada Barcode Laporan Anonim, Siswa: Kalau Lapor ke Sekolah Kadang Malu
      • Bandara Gewayantana Ditutup akibat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki
      • Polisi Bakal Panggil Penyanyi Icha Chellow-Mala Agatha, Buntut Laporan Lagu Bermuatan Pornografi
      • Aturan Pemerintah soal Penggunaan Gawai di Sekolah, Ini 3 Jenis yang Dibatasi
      • LPTQ Tangsel Disebut Dapat Dana Hibah Rp 11 Miliar, Pemkot: Cuma Rp 4,75 Miliar
      • Mulai 2027, Pemprov Jatim Bidik Pelebaran 20 Km Jalan Provinsi per Tahun
      • Terlibat Begal Motor, Pelajar SMP di Cianjur Ditangkap
      • Statistik Perancis di Piala Dunia 2026: Favorit Juara di Awal, Melempem di Akhir
      • Penjelasan Kortas Tipikor Terkait Kasus yang Jerat Febrie Adriansyah
      • Solusi Bangunan Terpadu: Tekan Biaya Renovasi Melalui Inovasi Material

        Lihat Sekilas

      • 10 Kecamatan di Kabupaten Bogor Kekeringan, 22.065 Jiwa Kesulitan Air Bersih
      • Spanyol Vs Argentina: Lionel Scaloni Berharap Bisa Kunci Lamine Yamal di Kamarnya
      • Memasuki Kemarau, KAI Daop 7 Madiun Imbau Petani Tak Bakar Jerami Dekat Jalur Kereta Api
      • Respons Tuchel Soal Kritik Donald Trump Usai Inggris Disingkirkan Argentina
      • Massa Demo Bubar, Jalan Medan Merdeka Arah Gambir Jakpus Kembali Dibuka
      • Menkeu Purbaya Sebut Koperasi Desa Merah Putih Pasti Untung asal Tidak Dikorupsi
      • Dokter Ungkap Olahraga Bantu Bersihkan Otak dari Limbah, Ini Penjelasannya
      • Melawan Kekeringan NTT, Pemerintah Bangun Irigasi Air Tanah Berbasis Panel Surya
      • Detik-detik Menegangkan Pendeta di Sibolangit Selamat dari Kecelakaan Maut: Puji Tuhan, Kami Ditolong
      • Sengketa Lahan, 226 Siswa SDN Lerpak 2 Bangkalan Belajar di Rumah Warga
      • Copyright © 2026 Powered by Polisi Bakal Panggil Penyanyi Icha Chellow-Mala Agatha, Buntut Laporan Lagu Bermuatan Pornografi,Vista Notebook   sitemap