Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Olahraga >Polisi Bakal Panggil Penyanyi Icha Chellow-Mala Agatha, Buntut Laporan Lagu Bermuatan Pornografi

    Polisi Bakal Panggil Penyanyi Icha Chellow-Mala Agatha, Buntut Laporan Lagu Bermuatan Pornografi

    Waktu: 2026-07-29 16:16:02 Sumber: Vista Notebook Penulis: Otomotif

    Polresta Malang Kota akan segera memanggil penyanyi Icha Chellow dan Mala Agatha beserta tim kreatifnya untuk dimintai klarifikasi terkait laporan dugaan konten pornografi dalam lagu "Gapapa" versi keduanya.

    Rencananya, pemanggilan akan dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi pelapor dari Yakuza Maneges Malang Raya pada Senin (20/7/2026).

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota, Kompol Rahmad Aji Prabowo, mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap pihak pelapor menjadi tahap awal untuk menggali informasi terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

    Setelah itu, penyidik akan memeriksa saksi-saksi lain sebelum memanggil pihak yang dilaporkan.

    "Setelah pemeriksaan saksi pelapor selesai, kami akan melaksanakan klarifikasi kepada saksi lainnya. Selanjutanya, baru dilakukan pemanggilan kepada pihak terlapor, yaitu Icha Chellow, Mala Agatha, beserta tim kreatifnya," kata Aji, Senin.

    Aji menyebut, satu hal yang masih didalami penyidik adalah lokasi pasti pembuatan konten. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan kewenangan penanganan perkara.

    "Kami akan melihat apakah locus delicti memang berada di Kota Malang atau bukan. Jika nantinya terbukti berada di wilayah hukum lain, tentu akan kami koordinasikan dan limpahkan ke Polres yang berwenang," ujarnya.

    Meski video klip lagu tersebut telah dihapus dari media sosial dan kedua penyanyi sudah menyampaikan permintaan maaf, Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan.

    Aji menjelaskan, penghapusan konten maupun permintaan maaf tidak secara otomatis menghentikan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

    "Walaupun kontennya sudah diturunkan, tindakan tersebut tidak serta-merta menggugurkan dugaan perbuatan pidana. Hasil akhirnya akan ditentukan berdasarkan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut," ungkap Aji.

    Sementara itu, Tim Hukum Yakuza Maneges Malang Raya, Moh Zakki, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Polresta Malang Kota. Dia mengaku, penyidik menggali sejumlah informasi, mulai dari waktu pertama kali mengetahui video tersebut hingga dugaan lokasi pembuatan konten.

    "Penyidik menanyakan di mana saya melihat konten itu, kapan mengetahuinya, dan apakah saya mengetahui lokasi pembuatannya. Kami sampaikan tidak mengetahui lokasi pastinya," kata Zakki.

    Meski belum mengetahui lokasi pembuatan video, Zakki menyebut, pihaknya siap membantu penyidik apabila dibutuhkan untuk mengungkap fakta dalam perkara tersebut.

    Menurut dia, laporan yang diajukan Yakuza Maneges bukan berkaitan dengan persoalan hak cipta lagu, melainkan dugaan pelanggaran terhadap ruang publik akibat konten yang dinilai bermuatan pornografi.

    "Permintaan maaf mereka berkaitan dengan hak cipta lagu yang sifatnya privat. Laporan kami berada di ranah publik karena kami menilai masyarakat, khususnya generasi muda, dirugikan oleh konten tersebut," ujarnya.

    Sebagai informasi, Yakuza Maneges Malang Raya melaporkan Icha Chellow dan Mala Agatha ke Polresta Malang Kota pada 13 Juli 2026, terkait lagu "Gapapa" versi mereka.

    Pelapor menilai lirik dan video klip lagu tersebut mengandung unsur vulgar yang diduga melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

    Dalam laporan tersebut, pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti berupa video klip lagu. Kedua penyanyi tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 34 jo Pasal 8 atau Pasal 36 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 406 huruf (a) atau Pasal 407 KUHP.

    • Sebelumnya: PWI Polisikan Hotman Paris Buntut Ucapan 'Lu Punya Otak Nggak'
    • Selanjutnya: Ketum KOI Harap Prestasi Anggie Intania Chalik Picu Kebangkitan Tinju Indonesia

      Artikel Terkait

      • KAI "Blacklist" 19 Pelaku Kekerasan Seksual, Penumpang Diminta Berani Melapor
      • China Ingin Pimpin Tata Kelola AI Dunia, Kritik Pembatasan Teknologi AS
      • Korban Kericuhan Konser Denny Caknan Membaik, Armuji: Saya Lega
      • Ramai-ramai Anggota DPR Cecar WTP untuk BGN Era Dadan: Dibikin-bikin?
      • DPR: Investor PFII Bakal Ditawari Pajak 0 Persen hingga 50 Tahun
      • Kronologi Petugas Bongkar Bagasi Bus DAMRI di Bakauheni, Temukan 977 Burung Liar Tanpa Dokumen
      • Mazda Targetkan 1.500 SPK di GIIAS 2026
      • Jadi Pendiri WAICO, Indonesia Tegaskan Tak Memihak China maupun AS Dalam Pengembangan AI
      • TNI AD Tutup TKP Ledakan Gudang Amunisi di Madiun Usai Kejadian
      • [KLARIFIKASI] Konten AI, Suporter Norwegia Lakukan "Viking Row" di Conveyor Bandara

        Lihat Sekilas

      • Roy Suryo Gugat Ganti Rugi Rp 210 Juta, Refly Harun: Akan Disumbangkan ke Panti Asuhan
      • Belajar dari Kasus Bom MAN 3 Padang, Ini Bedanya Candaan dan "Bullying" Menurut Pakar
      • Bupati Kulon Progo Ungkap Penyebab Kenakalan Pelajar: Berawal dari Pembiaran Hal-hal Kecil
      • Punya Model Hybrid, Mitsubishi Tambah Target Penjualan XForce
      • Bangor Fest Vol. 4 Umumkan Line-up Hari Kedua, Ada Bernadya hingga Aldi Taher Gallagher
      • Biaya Body Repair Mobil per Panel dan Sol-solan
      • Presiden Prabowo Minta Seluruh Layanan Publik yang Memungkinkan Tersedia secara Digital
      • Kereta Api di Indonesia: Dari Warisan Kolonial hingga Transportasi Andalan
      • Ini Alasan Pemilik BMW Sering Telat Mengetahui Oli Berkurang
      • Menyusuri Kampung Pecantilan di Ujung Cirebon, Minim Perhatian Pemprov Jabar hingga Diusulkan Gabung Jateng
      • Copyright © 2026 Powered by Polisi Bakal Panggil Penyanyi Icha Chellow-Mala Agatha, Buntut Laporan Lagu Bermuatan Pornografi,Vista Notebook   sitemap