Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Teknologi >Penjelasan Kortas Tipikor Terkait Kasus yang Jerat Febrie Adriansyah

    Penjelasan Kortas Tipikor Terkait Kasus yang Jerat Febrie Adriansyah

    Waktu: 2026-07-29 17:08:32 Sumber: Vista Notebook Penulis: Wisata

    Kortas Tipikor Polri menjelaskan perkara dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel dilimpahkan ke Kejaksaan Agung . Dalam kasus ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah atau FA dan DR.

    "Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian 2 ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi," ujar Kakortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Kejagung, Kebayoran Lama, Jaksel, Sabtu .

    Irjen Totok juga menyampaikan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

    "Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara dan berdasarkan gelar perkara, kita telah menetapkan dua tersangka," imbuh Totok.

    Dua tersangka tersebut adalah DR dan FR. Irjen Totok menjelaskan tersangka DR diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal tindak pidana korupsi.

    "Kita telah mengenakan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 atau Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010 atau Pasal 607 ayat 1 huruf b dan huruf c di KUHP yang baru," jelasnya.

    "Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf e, 12 huruf b tindak pidana korupsi, dan Pasal 3, 4 TPPU atau sangkaan KUHP Pasal 607 yang ayat 1 huruf a dan huruf b," jelasnya.

    Dalam hal ini, penyidik Kortas Tipikor Polri telah menahan tersangka DR sejak tanggal 10 Juli 2026 di Rutan Polda Metro Jaya. Kasus ini telah dilimpahkan oleh Kortas Tipikor Polri ke Kejagung RI.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebelumnya menegaskan pengusutan kasus dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel menjadi atensi Presiden Prabowo.

    "Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," kata Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu .

    Budi mengatakan penggeledahan bagian dari pengungkapan dugaan korupsi batu bara di PLN yang memicu blackout di Sumatera beberapa waktu lalu, ASABRI, dan Krakatau Steel. Kasus korupsi yang diusut meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang.

    "Dari Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Koin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel," ujarnya.

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: 3 Kondisi yang Memperbolehkan Ganti Foto KTP-el, Apa Saja?
    • Selanjutnya: Kisah 3 Napiter Eks JI di Semarang yang Kini Berikrar Setia kepada NKRI

      Artikel Terkait

      • Sebelum Tabrak Truk di Tol Malang-Pandaan, Pengemudi CR-V Sempat Diklakson Rombongan
      • Motor Listrik VinFast Resmi Meluncur, Mulai Rp 17,5 Juta
      • BAIC T1 Diklaim Sudah Kantongi 50 Pesanan
      • Kejari Tangsel Setor Uang Rampasan Rp 14,2 Miliar Kasus Pinjol ke Kas Negara
      • Messi Vs Mbappe, Siapa yang Bakal Meraih Sepatu Emas Piala Dunia 2026?
      • Syarat Beasiswa Bright 2026, Ada Biaya UKT Penuh, Tunjangan Bulanan dan Asrama
      • Jenazah Turis China Masih Tertahan di Labuan Bajo, Tunggu Keluarga Datang ke Indonesia
      • IKN Kejar Target 2028, Enam Proyek Swasta Lanjutkan Tahap Konstruksi
      • Komisi III DPR Pastikan KPK Ikut Supervisi Usut 3 Kasus Korupsi Jerat Febrie
      • Usai Berdebat di DPR, Purbaya Tegaskan Penempatan Dana SAL Sah Secara Aturan

        Lihat Sekilas

      • Arsene Wenger Jawab Kritik Aturan Jeda Minum Piala Dunia 2026
      • Awalnya Hanya Mengintip Naskah Tom Holland, Zendaya Cerita Keterlibatannya di Film The Odyssey
      • Lahan Cengkeh dan Durian 3,5 Hektare di Gayam Trenggalek Terbakar, Damkar Butuh 3 Jam Padamkan Api
      • LPSK Sebut Baru 2 Korban TPKS yang Terima Dana Bantuan
      • Iran Diduga Lacak Ponsel Tentara AS, Manfaatkan Celah Telekomunikasi
      • Narasi "Demo Bayaran" dan Masa Depan Kebebasan Berpendapat
      • Susah Dapatkan Solar, Keluhan Pengemudi Angkutan di Sumatera: Rasanya Perih, Sudah Tak Sanggup Lagi
      • Tinjau Kerusakan Jalan Penghubung di Nias, Bobby Sebut Perbaikan Dimulai Agustus 2026
      • Pasca-ledakan Gudang Amunisi Madiun, RSUD Caruban Dijaga Ketat dan Akses Publik Dibatasi
      • Andy Burnham Resmi Jadi PM Baru Inggris, Langsung Dapat Titah Raja Charles
      • Copyright © 2026 Powered by Penjelasan Kortas Tipikor Terkait Kasus yang Jerat Febrie Adriansyah,Vista Notebook   sitemap