Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Berita >Syarat-syarat Agar KPK Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah dari Kejagung

    Syarat-syarat Agar KPK Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah dari Kejagung

    Waktu: 2026-09-12 18:18:46 Sumber: Vista Notebook Penulis: Otomotif

    Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, tapi ada syarat-syaratnya.

    “Menurut UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019, mengatur salah satu tugas KPK adalah melakukan Koordinasi dan Supervisi penangan perkara yang sedang ditangani oleh penyidik, tetapi tugas tersebut dilakukan bila telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU KPK tersebut,” kata Johanis Tanak saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2026).

    “KPK tidak bisa mengambil alih seperti memungut barang di jalan,” sambungnya.

    Lantas, apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi KPK untuk mengambil alih perkara tersebut?

    Dilansir dari UU KPK, kewenangan KPK untuk mengambil alih perkara korupsi dari aparat penegak hukum lain disebutkan pada Pasal 10A ayat (1) yang berbunyi demikian:

    “Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.”

    Selanjutnya, pada Pasal 10A ayat (2), diatur sejumlah syarat agar KPK bisa mengambil alih perkara korupsi yaitu, laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti; proses penanganan tindak pidana korupsi tanpa ada penyelesaian atau tertunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; dan penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya.

    Syarat lainnya adalah penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur tindak pidana korupsi; hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari pemegang kekuasaan eksekutif, yudikatif, atau legislatif; serta keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Kemudian pada Pasal 10A ayat (3) diatur bahwa dalam hal KPK mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan, kepolisian dan/atau kejaksaan wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang diperlukan paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal permintaan KPK.

    Sorotan Mahfud MD

    Sebelumnya, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga sejak awal mengusulkan agar KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut.

    Menurut Mahfud, langkah tersebut diperlukan untuk meluruskan mekanisme penanganan perkara yang dinilainya telah menyimpang dari hukum acara pidana.

    "Oleh sebab itu, pelurusan atas hal ini perlu dilakukan segera. Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini," kata Mahfud, dikutip dari tayangan YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026).

    Kompas.com telah mendapatkan izin dari tim Mahfud untuk mengutip tayangan tersebut.

    Selain itu, Mahfud menilai penanganan perkara Febrie bukan merupakan pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan sebagaimana diatur dalam KUHAP, melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan yang menurutnya tidak dikenal dalam hukum acara pidana.

    “Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," ujarnya.

    Menurut Mahfud, pelimpahan perkara hanya dapat dilakukan apabila penyidikan telah selesai, didukung sedikitnya dua alat bukti, serta tersangka sudah diperiksa oleh penyidik.

    Setelah itu, jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

    Dia menambahkan, satu-satunya mekanisme pengambilalihan penyidikan yang diatur undang-undang hanya dimiliki KPK melalui Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

    Oleh karena itu, Mahfud menilai pengalihan penyidikan perkara Febrie berpotensi menimbulkan persoalan dalam sistem hukum acara pidana.

    • Sebelumnya: Hanya 10 Jam, Polisi Tangkap Anak Angkat dan Kekasihnya yang Bunuh Pria di Nganjuk
    • Selanjutnya: Peringatan Maracanazo, Bencana Sepak Bola Paling Tragis di Piala Dunia

      Artikel Terkait

      • MPR Gelar Sarasehan di Pekanbaru, Bahas Obligasi Daerah & Investasi Publik
      • Wellah Hatta Asal Indonesia Jadi Stage Manager Final Piala Dunia 2026
      • Israel Ubah Status Buaya, Kini Bisa Digunakan untuk Cegah Tahanan Kabur
      • Xiaomi Redmi Kids Watch Pro Resmi, Smartwatch Anak dengan Offline Tracking
      • Groundbreaking Abadi Masela Digelar Usai 28 Tahun, Bahlil Apresiasi Prabowo
      • Xi Jinping Tantang Dominasi AS, Ingin China Pimpin Tata Kelola AI Global
      • Berkaca Dari Kecelakaan Maut di Pantura Indramayu, Mobil Pikap Dilarang untuk Angkut Penumpang
      • Alasan Prabowo Terbitkan Perpres yang Jadi Landasan TNI Jaga Rumah Eks Jampidsus
      • Samsung Galaxy A27 Vs Galaxy A26, Apa Saja yang Upgrade?
      • Tanggal 17 Juli Memperingati Hari Apa? Ini Momen Penting dan Sejarahnya

        Lihat Sekilas

      • Saham IPO Sering ARA Berkali-kali, Analis Ingatkan Ritel Jangan Terjebak Hype
      • Resep Lodeh Bumbu Iris Sederhana, Gurih Santan Sedap
      • Xiaomi Redmi Kids Watch Pro Resmi, Smartwatch Anak dengan Offline Tracking
      • Matcha vs Kopi, Begini Perbedaan Kepribadian Peminumnya
      • Cerita Waka BGN Dibercandain Prabowo soal Rambut Putih: Pulang, Langsung Cat
      • Niat Tolong Korban Kecelakaan, Seorang Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Truk di Bangkalan
      • Primata Kunci Cegah Kepunahan Massal akibat Perubahan Iklim
      • Iran Batalkan Ujian Akhir SMA gegara Serangan AS
      • 3 Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Divonis 10-13 Tahun Penjara
      • Promo JSM Alfamart Hari Ini 18 Juli 2026, Minyak Goreng Turun Harga Mulai Rp 40.000-an
      • Copyright © 2026 Powered by Syarat-syarat Agar KPK Bisa Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah dari Kejagung,Vista Notebook   sitemap