Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Teknologi >Berkaca Dari Kecelakaan Maut di Pantura Indramayu, Mobil Pikap Dilarang untuk Angkut Penumpang

    Berkaca Dari Kecelakaan Maut di Pantura Indramayu, Mobil Pikap Dilarang untuk Angkut Penumpang

    Waktu: 2026-07-29 17:09:54 Sumber: Vista Notebook Penulis: Kesehatan

    Peringatan keras pihak kepolisian agar masyarakat tidak lagi menggunakan mobil pikap atau mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang terus disosialisasikan di sejumlah wilayah, termasuk di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

    Begitu melihat ada mobil pikap yang mengangkut penumpang, polisi langsung memberikan teguran peringatan di lapangan.

    “Sosialisasi secara masif sekaligus tindakan penegakan hukum langsung di lapangan kami terus lalukan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi mengangkut penumpang menggunakan kendaraan bak terbuka,” kata Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Pandu saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).

    Pandu menjelaskan, secara regulasi dan spesifikasi teknis, mobil pikap dirancang khusus untuk mengangkut barang, bukan manusia.

    Untuk itu, ia meminta masyarakat dapat memprioritaskan keselamatan dan tidak mengambil risiko yang mengancam nyawa diri sendiri maupun orang lain.

    “Mobil bak terbuka tidak diperuntukkan mengangkut orang karena memiliki risiko keselamatan yang sangat tinggi. Penumpang berpotensi terjatuh, mengalami luka serius, bahkan kehilangan nyawa apabila terjadi pengereman mendadak atau kecelakaan," jelasnya.

    Peringatan tegas ini juga bukan tanpa alasan. Masyarakat diminta mengambil pelajaran berharga dari insiden tragis yang terjadi di Jalur Pantura Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, pada Minggu (12/7/2026) lalu.

    Dalam peristiwa nahas yang melibatkan sebuah mobil pikap dan dua unit truk tersebut, diketahui ada sebanyak 12 nyawa melayang dan 6 orang lainnya mengalami luka-luka.

    Lebih lanjut, Pandu juga mengingatkan bahwa larangan penggunaan mobil bak terbuka untuk angkutan orang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

    Berdasarkan regulasi tersebut, kendaraan bak terbuka hanya diizinkan untuk mengangkut orang dalam kondisi darurat dan sangat terbatas.

    Pihak kepolisian memastikan tidak akan segan menjatuhkan sanksi tegas bagi para pengendara yang masih membandel.

    Mengacu pada Pasal 303 juncto Pasal 137 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar aturan ini dapat dijerat dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

    “Kami berharap edukasi yang dilakukan secara konsisten ini dapat meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat. Dengan demikian, angka kecelakaan lalu lintas akibat penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya dapat ditekan secara signifikan di wilayah Majalengka,” pungkasnya.

    • Sebelumnya: Bahlil Guyon ke Nusron Pakai Kacamata Hitam karena Inggris Kalah dari Argentina
    • Selanjutnya: Mengapa Melakukan Rutinitas Skincare Bisa Bantu Kelola Stres

      Artikel Terkait

      • Mengenal Pelat Nomor Warna Hijau yang Hanya Berlaku di Wilayah Tertentu
      • Terbantu Harga Solar Rp 15.000, Nelayan: 70 Persen Pengeluaran Habis untuk BBM
      • Peraturan Pemerintah: Tarif Pendirian hingga Pembubaran Koperasi Gratis
      • Iran Diduga Lacak Ponsel Tentara AS, Manfaatkan Celah Telekomunikasi
      • Iran Berterima Kasih ke Dunia Islam Atas Pemakaman Bersejarah Khamenei
      • Wapres AS Blak-blakan, Sebut Epstein Punya Koneksi ke Mossad dan CIA
      • Bahlil Ungkap Target Produksi Blok Masela Dimulai 2029: Investasi Besar Banget
      • Warga Pamekasan Tolak Pembangunan Ritel Modern, Bupati Janji Putuskan Besok
      • Kisah Awal Pertemuan Messi dan Lamine Yamal Sebelum Final Piala Dunia 2026
      • Efisiensi dan Keamanan Jadi Prioritas Memilih Pemanas Air Listrik

        Lihat Sekilas

      • Sesar Sianok Menggeliat 2 Kali, PGA Gunung Marapi: Tak Pengaruhi Aktivitas Gunung
      • Mengapa Memilih Outfit untuk Wawancara Kerja Itu Penting? Ini Penjelasannya
      • Siasat Sekolah Kembalikan Semangat Siswa Terdampak Bencana Padang
      • Saya Coba Asus Vivobook Go 14, Laptop "Ganteng" dengan Port Lengkap untuk Pelajar
      • Rusia Terus Gempur Ukraina, 13 Orang Tewas-50 Luka
      • 4 Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Sibolangit, Sopir Truk Jadi Tersangka
      • 2 Korban Masih Dicari, Basarnas Kerahkan Tiga Tim di Reruntuhan Rumah Mewah Grand Polonia Medan
      • Promo Weekend Indomaret Hari Ini 18 Juli 2026, Popok Balita Diskon 45 Persen
      • Sinopsis, Daftar Pemain, dan Jadwal Tayang Film Juminten Edan
      • Kata Pengacara soal Don Ritto: Pakai Rumah Sentul hingga Simpan Emas 74 Kg
      • Copyright © 2026 Powered by Berkaca Dari Kecelakaan Maut di Pantura Indramayu, Mobil Pikap Dilarang untuk Angkut Penumpang,Vista Notebook   sitemap