Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Kesehatan >Kortas Tipikor: Korupsi Modal Terkait Batu Bara Diduga Rugikan Negara Rp 38,9 M

    Kortas Tipikor: Korupsi Modal Terkait Batu Bara Diduga Rugikan Negara Rp 38,9 M

    Waktu: 2026-07-29 17:10:14 Sumber: Vista Notebook Penulis: Otomotif

    Kortas Tipikor Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian dana pinjaman untuk proyek pengadaan batu bara pada PT Perusahaan Listrik Negara Batubara tahun 2019-2020. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 38,9 miliar.

    "Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 38,9 miliar rupiah. Nilai tersebut merupakan kerugian nyata yang timbul akibat penyimpangan pembiayaan yang dimaksud," kata Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi dalam jumpa pers di Kantor Kortas Tipikor Polri, Jakarta, Senin .

    Polisi juga telah melakukan penyitaan aset milik para tersangka. Total aset yang disita mencapai Rp 14,4 miliar.

    "Dalam rangka optimalisasi asset recovery, penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang tersebar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan estimasi nilai sekitar Rp 14,4 miliar," jelasnya.

    "Penyitaan tersebut bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Ahmad Yusuf.

    Dalam kesempatan yang sama, Kortas Tipikor Polri mengumumkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan batu bara untuk PLN Batubara atau PLNBB tersebut. Kortas Tipikor Polri menyebut para tersangka kini telah ditahan.

    "Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, pertama saudara IT selaku Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset dan kedua adalah saudara FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna. Sementara itu, tersangka SH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sempurna saat ini telah berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba," ujar Kombes Ahmad Yusuf Afandi.

    Dia mengatakan berkas perkara telah dinyatakan lengkap. Penahanan dilakukan karena pihak Polri akan segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.

    Ahmad Yusuf menjelaskan bahwa PT Bintang Abadi Sempurna awalnya mendapat fasilitas pembiayaan sebesar Rp 50 miliar dari PT PPA. Namun, dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan justru membengkak hingga mencapai Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

    Lihat juga Video: Kabar Terbaru Penggeledahan Soal Korupsi Batu Bara

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Di Balik Gugurnya Serda Hengki, Kakak Kenang Cita-cita Jadi Tentara Sejak SMA
    • Selanjutnya: Merawat Harapan dari Kebun Pepaya Kalina, Langkah Desa Serut Menguatkan Ekonomi Desa

      Artikel Terkait

      • Konflik di Adonara NTT Telan Korban Jiwa, Anggota DPR Dorong Usut Tuntas
      • Kenapa Argentina Dibenci Banyak Orang, Termasuk di Amerika Latin?
      • Hasil Japan Open 2026: Ubed Wujudkan Keinginan Hadapi Anders Antonsen
      • TNI-Polri Bakal Dilibatkan Awasi Pajak di Desa, Pemprov Jateng: Pajak Kewajiban Warga Negara
      • Saham Induk Google Melesat 3 Persen Usai Kabar Pengembangan Chip AI Gemini
      • Dapat Penolakan, Tol Sicincin-Bukittinggi Tak Lewati Kubang Putih, Trase Baru Segera Disurvei
      • KPK Limpahkan Berkas Perkara Fadia Arafiq ke PN Tipikor Semarang
      • Terduga Pembunuh ASN Bangkalan Belum Tertangkap, Diduga Dibantu Bersembunyi
      • DLHK Banten Ungkap Biang Kerok Bikin Air di Sungai Ciujung Menghitam
      • Yogyakarta Masih Butuh 380 Becak Listrik, Pemkot Siapkan Anggaran hingga Rp 15 Miliar

        Lihat Sekilas

      • 2 Tahun Dipasung dengan Rantai, Remaja 13 Tahun di Jember Dievakuasi Dinsos Jatim
      • Terjebak Konflik Antarwarga Saat Berkemah di Sekolah, Siswa SMPN 1 Adonara Timur Dievakuasi
      • Sederet Masalah Ponpes Manjung Wonogiri: Dari Overkapasitas, Kasus Bullying hingga Pendiri Tersangka Pelecehan
      • Tak Perlu ke Bengkel, Ini 3 Cara Cek Komstir Motor Sendiri di Rumah
      • Evakuasi Belum Selesai, Longsor di China Keburu Timbun Warga yang Belum Mengungsi
      • Jangan Colok Kabel Cas ke HP Dulu Baru Adaptor ke Stopkontak, Ini Risikonya
      • Bank Jakarta Siapkan Transformasi Jaringan Cabang, Dimulai dari KCP Kebayoran Park
      • Cara Nonton Perancis Vs Inggris di Piala Dunia 2026 via Live Streaming dan TVRI, Kickoff 04.00 WIB
      • Baleg DPR Rampungkan Draf RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
      • Kirana Larasati Hapus 8 Tato, Ungkap Biaya Mahal 50 Kali Lipat
      • Copyright © 2026 Powered by Kortas Tipikor: Korupsi Modal Terkait Batu Bara Diduga Rugikan Negara Rp 38,9 M,Vista Notebook   sitemap