Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Otomotif >Duduk Perkara Korupsi Modal Proyek Batu Bara Rugikan Negara Rp 38,9 M

    Duduk Perkara Korupsi Modal Proyek Batu Bara Rugikan Negara Rp 38,9 M

    Waktu: 2026-07-29 17:10:29 Sumber: Vista Notebook Penulis: Teknologi

    Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri mengusut kasus korupsi terkait pemodalan proyek batu bara yang melibatkan tiga perusahaan negara. Kasus itu merugikan keuangan negara hingga Rp 38,9 miliar.

    Kasus ini melibatkan tiga perusahaan, yaitu PT Perusahaan Pengelola Aset selaku pemberi pinjaman, PT Bintang Abadi Sempurna selaku penerima pinjaman, dan PT Perusahaan Listrik Negara Batu Bara sebagai pemilik proyek. Perkara ini terjadi pada periode tahun 2019-2020.

    "Kortas Tipikor Polri akan menyampaikan pengembangan perkara tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna di dalam proyek pengadaan batu bara untuk PT Perusahaan Listrik Negara Batu Bara pada periode tahun 2019 sampai 2020," kata Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Senin .

    Ahmad menjelaskan, PT BAS awalnya direncanakan mendapatkan suntikan modal sebesar Rp 50 miliar dari PT PPA melalui skema invoice financing. Namun, dalam praktiknya, anggaran yang dicairkan menjadi Rp 67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.

    Hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan dari proses pemberian modal tersebut. Ada empat modus yang dilakukan para pelaku untuk mengakali pencairan suntikan modal seperti berikut:

    1. Tidak dijalankan proses due diligence dan analisis risiko. Rekomendasi untuk melaksanakan verifikasi langsung kepada PT PLN Batu Bara tidak dilaksanakan, padahal hal tersebut merupakan prosedur wajib sesuai SOP internal PT PPA.2. Dokumen invoice dan dokumen pendukung tidak diverifikasi keabsahannya namun tetap dinyatakan telah memenuhi persyaratan sehingga menjadi dasar pencairan dana.3. Pengawasan terhadap mekanisme cash collateral diabaikan sehingga pencairan tetap dilakukan meskipun persyaratan jaminan tidak terpenuhi.4. Pencairan tahap akhir diduga dilakukan rekayasa rekening koran atau bank statement agar seolah-olah saldo rekening jaminan masih mencukupi padahal kenyataannya tidak.

    "Perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif melainkan merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, sengaja, dan saling berkaitan sehingga mengakibatkan dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah," ujar Ahmad.

    Hasil penghitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan , korupsi yang dilakukan para pelaku dalam kasus ini merugikan keuangan negara mencapai Rp 38,9 miliar.

    "Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif kerugian keuangan negara oleh BPK RI, perbuatan para tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar 38,9 miliar rupiah," sambungnya.

    Total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah Investment Manager PT PPA inisial IT, Kepala Divisi Operasional Bintang Abadi Sempurna berinisial FSN, sementara satu tersangka lain inisial SH selaku Direktur PT Bintang Abadi Sempurna saat ini telah berstatus sebagai narapidana dalam perkara lain dan sedang menjalani pidana di Lapas Salemba.

    Lihat juga Video: Kabar Terbaru Penggeledahan Soal Korupsi Batu Bara

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Paradoks Akreditasi Kampus di Era Disrupsi
    • Selanjutnya: Cek Daftar Harga BBM Hari Ini 21 Juli 2026 di SPBU Pertamina Se-Indonesia

      Artikel Terkait

      • Daftar 8 SD Negeri di Sragen yang Bakal Dilebur pada 2026
      • Pembakaran Rumah Hakim di Medan, Pelaku Dituntut 7 Tahun Penjara dan Minta Keringanan Hukuman
      • Korupsi Proyek Mini Zoo Purworejo Rugikan Negara Rp 6,5 Miliar, Tiga Tersangka Segera Disidang
      • Didukung Korsel, Charging Station BRT di Bandung Mulai Dibangun
      • Populasi Ayam Tembus 8 Juta Ekor, Pemprov Jateng Pasarkan Produk Ternak ke Kalteng
      • Singapura Jadi Tempat Belajar Antikorupsi Kepala Daerah RI, Bagaimana Rekam Jejaknya?
      • Sekolah Polwan Buka Pendidikan Angkatan 59, Diikuti 709 Siswa
      • Hobi Terasa Ringan, Pekerjaan Berat Dimulai? Penelitian Ungkap Penyebabnya
      • Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian Modul BTS Bikin Blackout Jakarta-Jabar
      • Polresta Tangerang Tangkap Pengedar Tramadol, 493 Butir Obat Keras Disita

        Lihat Sekilas

      • Kecelakaan Kereta Api di Semarang, Ahmad Luthfi Sampaikan Duka Mendalam
      • Mau Nonton Piala Dunia di Rumah, Pasien Puskesmas di Sulbar Kabur Bawa Infus
      • AS Serang Iran Lagi Usai 2 Prajuritnya Tewas Kena Rudal
      • FDA Izinkan 20 Varian ZYN Dipasarkan dengan Klaim Risiko Rendah dari Rokok
      • 10 Tahun Kudeta Turki, Ketika Demokrasi Berubah Arah
      • Polemik Malvinas: Inggris Desak FIFA, Gedung Putih Bela Argentina
      • Waka MPR Desak Respons Cepat Kondisi Darurat Kekerasan Perempuan
      • Brimob Polda Metro Sterilisasi Tenis Indoor Senayan, Amankan Konser Mitski
      • FDA Izinkan 20 Varian ZYN Dipasarkan dengan Klaim Risiko Rendah dari Rokok
      • Mulai Juli 2026, Pemerintah Tambah 6 Negara yang Bebas Visa
      • Copyright © 2026 Powered by Duduk Perkara Korupsi Modal Proyek Batu Bara Rugikan Negara Rp 38,9 M,Vista Notebook   sitemap