Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Teknologi >Belum Beroperasi, SPPG di Mojokerto Dibobol Maling, Polisi Amankan Pencuri dan Penadah

    Belum Beroperasi, SPPG di Mojokerto Dibobol Maling, Polisi Amankan Pencuri dan Penadah

    Waktu: 2026-09-12 23:16:48 Sumber: Vista Notebook Penulis: Olahraga

    Menurut Aldhino, SPPG tersebut sejatinya memang belum pernah beroperasi dan berencana memulai mendistribusikan Makan Bergizi Gratis (MBG) di tahun ajaran baru 2026/2027.

    Namun, lantaran menjadi sasaran pencurian, pengoperasian SPPG Al-Jazeerah menjadi tertunda.

    Pemilik SPPG langsung melaporkan kasus pencurian tersebut dan Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial B (47), warga Kabupaten Nganjuk sebagai pelaku pencurian pada Selasa, 8 Juli 2026, di Sidoarjo.

    Aldhino menyebut, pelaku juga sempat menjadi residivis dengan kasus serupa, berupa pencurian.

    ”Dia ini melakukan pencurian malam-malam, manjat, lalu lewat asbesnya baru ngambil barang-barang. Semuanya diambilnya yang di dalam SPPG itu. Karena itu, SPPG itu tidak bisa beroperasi karena kehilangan semua barang-barangnya. SPPG-nya baru mau beroperasi di tahun ajaran baru ini,” kata Aldhino saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/7/2026).

    Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, Menurut Aldhino, B selaku pelaku pencurian perabotan SPPG itu mengaku sering melakukan pencurian dengan menyasar kantor-kantor instansi maupun sekolah-sekolah dalam kondisi sepi.

    "Dia ini residivis kasus yang sama. Sebelum SPPG ini, dia banyak TKP lain di Mojokerto ini, yang curi-curi SD itu,” ungkap Aldhino.

    Dalam menjalankan aksinya, B bekerja seorang diri. Pelaku memanfaatkan kondisi malam hari dan lingkungan yang sepi untuk memulai aksinya.

    Aldhino mengatakan, setelah ditangkap dan dilakukan pengembangan, hasil curian B telah dijual kepada seorang berinisial S, warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Polisi pun langsung membekuk S setelahnya.

    "Barang buktinya saat ini di kantor semua. Kami sita dari penadahnya,” kata Aldhino.

    Atas perbuatannya itu, pelaku pencurian serta penadahnya itu mendekam di penjara. Mereka dikenai Pasal 477 huruf E dan F UU Nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

    Kemudian, Pasal 591 huruf A UU nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

    • Sebelumnya: 7 Bintang Kejutan di Piala Dunia 2026: Dari Vozinha hingga Djed Spence
    • Selanjutnya: Komdigi Jateng Sebut Dinsos Jadi Korban Peretasan 1,2 Juta Data Bansos, Tak Ada Niat Jahat

      Artikel Terkait

      • Kebakaran Terjadi di Waterbom Al Barokah Indramayu, Tak Ada Korban dan Penyebab Diselidiki
      • Beredar Surat Edaran Libur Final Piala Dunia 2026, Gubernur NTT: Itu Hoaks, ASN Tetap Masuk Normal
      • Jalan Raya Pos: Warisan Daendels yang Masih Membentang di Pulau Jawa
      • Banyuwangi Jadi Inspirasi Pengelolaan Wisata Bahari di ASEAN
      • 775 Siswa Bintara Polda Metro Berkemampuan SPKT Resmi Dididik di SPN Lido
      • Terduga Pelaku Kekerasan Seksual Diminta Cium Kaki Orangtua, PPIS Unesa Beri Penjelasan
      • Polisi Ungkap Grup WA 27 Pemerkosa Gadis Sampang Bernama 'Teh Gembul'
      • Wisata Ancol Gratis untuk Lansia 60 Tahun ke Atas Sampai 31 Juli, Cek Syaratnya!
      • Massa Aksi Tak Diizinkan Demo di Patung Kuda, Polisi Jelaskan Alasannya
      • Mobil Oleng Tabrak 'Pantat' Truk di Tol Singosari-Surabaya, 5 Orang Tewas

        Lihat Sekilas

      • KPK Buka Peluang Kembangkan Penyidikan Suap Pejabat Bea Cukai
      • Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah dengan Hati-hati
      • Gunung Anak Krakatau Mereda tapi Masih Siaga, Erupsi Terakhir 11 Juli 2026
      • Sudah Ada 324 RPTRA di Jakarta, Pramono Akan Tambah Lagi Dekat Permukiman
      • 3 Tahun Stroke, Bugira Tak Pernah Kontrol Kesehatan karena Kendala Jarak dan Biaya
      • Makin Panas! Houthi Ancam Serang Fasilitas Minyak Arab Saudi
      • Sopir Xenia Tabrak 4 Motor hingga 3 Orang Luka di Pondok Gede Diamankan
      • Jelang Perancis vs Inggris, Tuchel Bela Diri Soal Kalah dari Argentina
      • Road Show E-Sports Kapolri Cup 2026 di Polda Kepri, Ajang Lahirkan Atlet Berprestasi
      • TNI AU Kasih Paham Akun yang Tanya Kenapa Pesawat Militer Singapura Tak Dihadang
      • Copyright © 2026 Powered by Belum Beroperasi, SPPG di Mojokerto Dibobol Maling, Polisi Amankan Pencuri dan Penadah,Vista Notebook   sitemap