Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Teknologi >Belum Beroperasi, SPPG di Mojokerto Dibobol Maling, Polisi Amankan Pencuri dan Penadah

    Belum Beroperasi, SPPG di Mojokerto Dibobol Maling, Polisi Amankan Pencuri dan Penadah

    Waktu: 2026-07-29 17:12:25 Sumber: Vista Notebook Penulis: Wisata

    Menurut Aldhino, SPPG tersebut sejatinya memang belum pernah beroperasi dan berencana memulai mendistribusikan Makan Bergizi Gratis (MBG) di tahun ajaran baru 2026/2027.

    Namun, lantaran menjadi sasaran pencurian, pengoperasian SPPG Al-Jazeerah menjadi tertunda.

    Pemilik SPPG langsung melaporkan kasus pencurian tersebut dan Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial B (47), warga Kabupaten Nganjuk sebagai pelaku pencurian pada Selasa, 8 Juli 2026, di Sidoarjo.

    Aldhino menyebut, pelaku juga sempat menjadi residivis dengan kasus serupa, berupa pencurian.

    ”Dia ini melakukan pencurian malam-malam, manjat, lalu lewat asbesnya baru ngambil barang-barang. Semuanya diambilnya yang di dalam SPPG itu. Karena itu, SPPG itu tidak bisa beroperasi karena kehilangan semua barang-barangnya. SPPG-nya baru mau beroperasi di tahun ajaran baru ini,” kata Aldhino saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/7/2026).

    Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, Menurut Aldhino, B selaku pelaku pencurian perabotan SPPG itu mengaku sering melakukan pencurian dengan menyasar kantor-kantor instansi maupun sekolah-sekolah dalam kondisi sepi.

    "Dia ini residivis kasus yang sama. Sebelum SPPG ini, dia banyak TKP lain di Mojokerto ini, yang curi-curi SD itu,” ungkap Aldhino.

    Dalam menjalankan aksinya, B bekerja seorang diri. Pelaku memanfaatkan kondisi malam hari dan lingkungan yang sepi untuk memulai aksinya.

    Aldhino mengatakan, setelah ditangkap dan dilakukan pengembangan, hasil curian B telah dijual kepada seorang berinisial S, warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Polisi pun langsung membekuk S setelahnya.

    "Barang buktinya saat ini di kantor semua. Kami sita dari penadahnya,” kata Aldhino.

    Atas perbuatannya itu, pelaku pencurian serta penadahnya itu mendekam di penjara. Mereka dikenai Pasal 477 huruf E dan F UU Nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

    Kemudian, Pasal 591 huruf A UU nomor 1 tahun 2023, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

    • Sebelumnya: Terlilit Pinjol, Istri Sakit, Ibu Meninggal: Tekanan Berlapis Peneror Bom SDN Srengseng Sawah
    • Selanjutnya: Kemensos-BNN Sinergi Tangani Korban Narkoba, Libatkan Kemenkes-Kemenaker

      Artikel Terkait

      • Pasokan Air PAM di Cengkareng Jakbar Ditargetkan Kembali Normal 23 Juli
      • Yusril: Kasus Febrie Adriansyah Tak Dibahas Prabowo di Sidang Kabinet
      • Lawan Narkoba lewat Kearifan Lokal, Sekda Tulang Bawang Ferli Yuledi Raih Gelar Doktor di Unila
      • Menolak Lupa ala Argentina dan Pengalaman Indonesia
      • PKB: PBNU 5 Tahun Terakhir Lebih Banyak Cerita Konfliknya
      • Primata Kunci Cegah Kepunahan Massal akibat Perubahan Iklim
      • Cara Daftar Sekolah Kedinasan, Sinyal Dibuka Juli 2026
      • Dedi Mulyadi Tegas Tolak Usulan DPRD Jabar Reaktivasi SPP SMA/SMK Negeri, Sekolah Gratis Tetap Berlaku
      • Rano Karno: Jakarta Harus Jadi Kota Tempat Orang Berpendapat Tanpa Rasa Takut
      • China Ingin Pimpin Tata Kelola AI Dunia, Kritik Pembatasan Teknologi AS

        Lihat Sekilas

      • Nur Widayanto Ungkap Sebab Kekalahan Timnas voli putra Indonesia dari Kamboja
      • Hampir 50 Tahun Tinggal di Rumah Warisan, Nurbaeti Terpaksa Angkat Kaki Kena Eksekusi Lahan di Pangandaran
      • Dedi Mulyadi Nilai Dana BOS Sudah Cukup, SPP SMA/SMK Negeri Tak Perlu Diaktifkan Lagi
      • Zulhas: Seluruh Pangan di Papua Akan Disuplai dari Wanam
      • Jembatan dari Brimob untuk Mereka yang Terlupakan
      • Satgas Unesa Ungkap 26 Korban Kekerasan Seksual: 22 Mahasiswa, 4 Dosen
      • Spanyol Vs Argentina: Lionel Scaloni Berharap Bisa Kunci Lamine Yamal di Kamarnya
      • Serukan Perang ke Pengemplang Pajak, Menkeu Jerman: Orang Jujur Tak Boleh Dianggap Bodoh
      • Kerugian JPO Tendean Miliaran Rupiah, Pemprov DKI Colek Perusahaan Pemilik Truk
      • Dukungan Keluarga Jadi Kekuatan Terbesar bagi Pejuang Kanker
      • Copyright © 2026 Powered by Belum Beroperasi, SPPG di Mojokerto Dibobol Maling, Polisi Amankan Pencuri dan Penadah,Vista Notebook   sitemap