Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Teknologi >Koperasi Bisa Kelola Tambang, Dinas ESDM Jatim Sebut Perizinan Tetap di Pusat

    Koperasi Bisa Kelola Tambang, Dinas ESDM Jatim Sebut Perizinan Tetap di Pusat

    Waktu: 2026-07-29 17:11:16 Sumber: Vista Notebook Penulis: Hiburan

    Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim menyebut, pihak koperasi maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) bisa mengelola tambang dan sumur tua masyarakat. Tapi, perizinannya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

    Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2025, koperasi kini secara resmi diizinkan untuk mengelola tambang mineral dengan luas lahan hingga 2.500 hektare.

    Kepala Dinas ESDM Jatim, Aftabuddin Rijaluzzaman, mengatakan bahwa badan usaha koperasi juga diperbolehkan untuk mengelola sumur minyak rakyat.

    Dia menjelaskan, pihak yang memiliki peluang besar untuk mengelola tambang sumur minyak bumi tua yakni BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), dan koperasi.

    Namun, dia menyebut, saat ini pemerintah daerah tengah memproses pemetaan wilayah sumur masyarakat di Jawa Timur, yang nantinya layak dan diperbolehkan untuk dikelola secara legal.

    “Jadi nanti itu mengulas sumur masyarakat yang ada ini masih diproses semuanya, nanti akan keluar di Jawa Timur yang mana saja boleh. Sekarang masih dalam proses,” kata Afta, Rabu (15/7/2026).

    Perizinan Tambang Kewenangan Pemerintah Pusat

    Meski demikian, Afta menegaskan bahwa proses penentuan kelayakan dan seleksi badan usaha tersebut sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab pemerintah pusat, dalam hal ini Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kementerian ESDM.

    “Nanti kita tunggu persyaratan dari kementerian dulu, belum selesai semuanya. Juknisnya juga ada, petunjuknya juga ada. Tapi, secara umum secara memang dibolehkan di aturan Permen itu mengatakan boleh dikelola oleh tiga tadi,” ungkapnya.

    Proses Seleksi Jadi Domain Pemerintah Pusat

    Afta juga menjelaskan bahwa pengelolaan sumur masyarakat ini akan diseleksi oleh SKK Migas.

    “Itu domainnya pusat, jadi bukan kita yang seleksi. Nanti semuanya akan kita usulkan ke pemerintah pusat, misalnya BUMD mana yang mau disampaikan. Nanti akan pusat yang menyeleksi pusat, bukan kita,” ujarnya.

    Pemda Akan Lakukan Verifikasi

    Menurut Afta, setelah pihak pengelola tambang mengajukan izin ke Kementerian, Pemprov Jatim akan memverifikasi legalitas keanggotaan, status kepemilikan lahan, dan wilayah operasi yang berada di satu kabupaten/kota dengan lokasi tambang.

    “Kita tugas memverifikasi. ESDM itu tidak pemegang wewenang tapi bersifat kolaboratif. Jadi kita bekerja sama dengan Pertamina, dengan SKK Migas untuk menjalankan seperti apa. Keputusannya tetap menunggu bagaimana kebijakan pusat tentang pengelolaan,” pungkasnya.

    • Sebelumnya: Penambang Timah Diterkam Buaya Saat Pindahkan Ponton di Sungai Bangka
    • Selanjutnya: Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah Masih Jadi Favorit Wisatawan Nusantara

      Artikel Terkait

      • Kantor Disegel, Bupati Lombok Barat Ternyata Kena OTT KPK
      • Pemkot Depok Terbitkan SE Imbau Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
      • Warga Blokade Akses ke SMAN 1 Labuhanratu Lampung karena Banyak Anak Sekitar Sekolah Tak Diterima
      • Mitsubishi XForce Hybrid Masuk Grup Neraka, Bagaimana Peluangnya?
      • Operasi Berantas Jaya, Polres Bekasi Kota Ungkap 77 Kasus Begal-Curanmor
      • Waka BGN Ungkap Prabowo Minta Seluruh Menteri Terkait Bantu Benahi MBG
      • Deretan Aksi Rasisme di Piala Dunia 2026, Suporter hingga Pemain Jadi Korban
      • 13 Mahasiswa Indonesia Dapat Beasiswa SingCham 2026, Dubes Singapura Dorong Keterampilan Mandiri
      • Apakah Cabut Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek Syarat dan Ketentuannya
      • Pukul Siswanya dengan Mistar karena Tak Hafal Perkalian, Guru di Lubuklinggau Dilaporkan ke Polisi

        Lihat Sekilas

      • Pertamina Bantah Isu Sopir Enggan Salurkan BBM di Sumut karena Terlambat Bayar Upah
      • Kajian Teknis Pelican Crossing di JPO Tendean yang Ditabrak Truk Segera Rampung
      • Atlet Golf Jesslyn Wijaya Sempat Teriak dan Melawan Saat Diduga Diculik di Jakpus
      • Ledakan Terjadi di Gudang Amunisi Madiun
      • Delapan Pelabuhan Ikut Asesmen Green and Smart, Dorong Efisiensi Logistik Nasional
      • Polda Metro Apresiasi Loyalitas Tanpa Batas Purnawirawan Polri
      • Hensat Puji Keberpihakan Prabowo Berantas Korupsi di Kasus Febrie Adriansyah
      • Begini Cara BRI Permudah Layanan Keuangan WNI di Taiwan
      • Waka MPR Desak Respons Cepat Kondisi Darurat Kekerasan Perempuan
      • Kejagung Pastikan Telusuri Info Komisi III soal Bunker di Kasus Febrie
      • Copyright © 2026 Powered by Koperasi Bisa Kelola Tambang, Dinas ESDM Jatim Sebut Perizinan Tetap di Pusat,Vista Notebook   sitemap