Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Hiburan >Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang

    Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang

    Waktu: 2026-09-12 18:19:19 Sumber: Vista Notebook Penulis: Berita

    Seorang pekerja menurunkan sayuran dari bak mobil pikap putih di depan sebuah toko sayuran dan bumbu dapur di Jalan Kacapiring, Kota Blitar, Senin (6/4/2026)KOMPAS.COM/ASIP HASANI Seorang pekerja menurunkan sayuran dari bak mobil pikap putih di depan sebuah toko sayuran dan bumbu dapur di Jalan Kacapiring, Kota Blitar, Senin (6/4/2026)

    Aturan Lalu Lintas

    Sebenarnya, larangan menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang telah termaktub dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang.

    Namun, ada kondisi darurat atau khusus di mana truk boleh mengangkut orang, yang diatur dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, b, dan c, yaitu untuk:

    Rasio kendaraan bermotor umum yang belum tersedia di daerah tersebut.Pengalihan moda angkutan lain dalam kondisi darurat.Ketentuan lain yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (misalnya untuk keperluan militer/evakuasi bencana).

    Kemudian pada Pasal 303 disebutkan setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.

    • Sebelumnya: Prilly Latuconsina Liburan ke Kalibiru, Angin Segar untuk Wisata Kulon Progo
    • Selanjutnya: Perkuat Ketahanan Pangan, Gubernur Lampung dan Pangdam XXI/Radin Inten Ikuti Panen Raya TNI Serentak

      Artikel Terkait

      • 20 Tahun ke Depan, Laut Indonesia Terancam Kian Tercemar
      • Jaksa Cecar Anak Buah Eks Ketua Ombudsman soal Atensi
      • Rekap Hasil Final Japan Open 2026: Indonesia 1 Gelar, Tuan Rumah "Zonk"
      • Pelaku Penusukan Acak Beraksi di 5 Lokasi di Tangerang
      • Jasa Marga Dukung Implementasi Biosolar B50 di Rest Area KM 57A
      • Iran Tuding AS Lakukan Kejahatan Perang, Serang Infrastruktur Sipil
      • Sudah Ada 324 RPTRA di Jakarta, Pramono Akan Tambah Lagi Dekat Permukiman
      • Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu Pemkot Pangkalpinang Wajib Lampirkan Pelunasan Pajak Kendaraan
      • Cerita Zhafif, Siswa SMAS Kharisma Bangsa yang Ikut Olimpiade Internasional
      • BMKG Ungkap Penyebab Suhu Dingin di Bandung, Lembang Capai 13,4 Derajat Celcius

        Lihat Sekilas

      • Panduan ke Wisata Alam Desa Wisata Pulesari di Sleman dari Kota Yogya
      • Riau Bhayangkara Run 2026: Berlari Melawan Karhutla
      • Menkum: Tarif Lepas WNI Hanya untuk 300 Orang, Apa yang Perlu Kita Resahkan?
      • Bikin Penasaran! Tanaman Mirip Bunga Bangkai Tumbuh di Kranji Bekasi
      • Rebutan Air, Dua Petani di Soppeng Terlibat Duel Maut, Satu Tewas
      • Pemerintah Siapkan Lulusan SMK Siap Hadapi Peluang Kerja Robotika
      • Kejagung Tegaskan Status Febrie Adriansyah Tersangka
      • El Nino Bukan Vonis Kekeringan
      • Polisi Kembali Periksa Ketua DPRD TTU Terkait Kasus Intimidasi terhadap Dokter Icha
      • 10 Kecamatan di Kabupaten Bogor Kekeringan, 22.065 Jiwa Kesulitan Air Bersih
      • Copyright © 2026 Powered by Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang,Vista Notebook   sitemap