Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Hiburan >Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang

    Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang

    Waktu: 2026-07-29 16:17:38 Sumber: Vista Notebook Penulis: Kesehatan

    Seorang pekerja menurunkan sayuran dari bak mobil pikap putih di depan sebuah toko sayuran dan bumbu dapur di Jalan Kacapiring, Kota Blitar, Senin (6/4/2026)KOMPAS.COM/ASIP HASANI Seorang pekerja menurunkan sayuran dari bak mobil pikap putih di depan sebuah toko sayuran dan bumbu dapur di Jalan Kacapiring, Kota Blitar, Senin (6/4/2026)

    Aturan Lalu Lintas

    Sebenarnya, larangan menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut penumpang telah termaktub dalam Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang menyatakan bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang.

    Namun, ada kondisi darurat atau khusus di mana truk boleh mengangkut orang, yang diatur dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, b, dan c, yaitu untuk:

    Rasio kendaraan bermotor umum yang belum tersedia di daerah tersebut.Pengalihan moda angkutan lain dalam kondisi darurat.Ketentuan lain yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (misalnya untuk keperluan militer/evakuasi bencana).

    Kemudian pada Pasal 303 disebutkan setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, atau denda paling banyak Rp 250.000.

    • Sebelumnya: Misteri Hilangnya Atlet Golf Jesslyn Wijaya, dari Restoran di Jakpus hingga Malaysia
    • Selanjutnya: Pasca-ledakan Gudang Amunisi Madiun, RSUD Caruban Dijaga Ketat dan Akses Publik Dibatasi

      Artikel Terkait

      • Mendagri Minta Kepala Daerah Introspeksi Usai 11 Bupati-Wali Kota Kena OTT
      • Kejagung Periksa Febrie Adriansyah sebagai Tersangka
      • Harga Emas Hari Ini 18 Juli 2026: Antam, Galeri 24 Pegadaian, dan UBS
      • Mengejar Senja di Labuan Bajo, Golo Mori Sunset Run Digelar Agustus 2026
      • Tes DNA Negatif, Kuasa Hukum Pengasuh Padang Ati Ajukan Penangguhan Penahanan
      • IKN Kejar Target 2028, Enam Proyek Swasta Lanjutkan Tahap Konstruksi
      • Lari Sambil Dorong Stroller, Tren Baru Orang Tua Muda Jakarta Jaga Kebugaran
      • Update Kecelakaan Beruntun 9 Kendaraan di Sibolangit: 4 Orang Tewas, 8 Terluka
      • Karim Adeyemi Selangkah Lagi Gabung Barcelona, Pelatih Dortmund Sudah Ucapkan Selamat Tinggal
      • Peneror Bom SDN Srengseng Sawah 15 Tak Sangka Pesannya Bikin Heboh, Kini Menyesal

        Lihat Sekilas

      • Sederet Masalah Ponpes Manjung Wonogiri: Dari Overkapasitas, Kasus Bullying hingga Pendiri Tersangka Pelecehan
      • Ingin Jadi Guru hingga Pernah Dibully, Peserta Jalur Disabilitas UNJ Naik Jadi 138 Orang
      • Cara Daftar TKA SMA Sederajat 2026, Dimulai 27 Juli Mendatang
      • Kenapa Konsumen Masih Saja Terjerat Rayuan Pengembang Nakal?
      • Demam Piala Dunia 2026, Haaland dan Lionel Kini Jadi Nama Favorit Bayi
      • FIFA Buka Investigasi Keributan Argentina Vs Spanyol di Laga Final, Apa Sanksi yang Mengintai?
      • Satgas PRR Kawal Pemulihan Infrastruktur di Nagan Raya dan Bireuen
      • Ramalan 12 Shio Hari Ini 18 Juli 2026, Ada yang Makin Produktif
      • Delapan Pelabuhan Ikut Asesmen Green and Smart, Dorong Efisiensi Logistik Nasional
      • Pemerintah Tawarkan Proyek PLTS 100 GW ke Investor China
      • Copyright © 2026 Powered by Polisi: Jangan Lagi Gunakan Pikap untuk Angkut Penumpang,Vista Notebook   sitemap