Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Hiburan >Polri Jelaskan Alasan Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Meski Belum Pernah Diperiksa

    Polri Jelaskan Alasan Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Meski Belum Pernah Diperiksa

    Waktu: 2026-07-29 16:28:38 Sumber: Vista Notebook Penulis: Otomotif

    Polri menjelaskan dasar penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, status tersangka terhadap Febrie ditetapkan setelah penyidik meyakini telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup.

    "Kita menjawab, ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

    Pernyataan itu disampaikan saat Budi dimintai tanggapan apakah Febrie telah diperiksa sebagai saksi atau calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kortas Tipikor Polri.

    Namun, Budi tidak menjawab secara tegas apakah Febrie sebelumnya pernah menjalani pemeriksaan.

    Ia meminta publik memberikan ruang kepada penyidik Kejaksaan Agung yang kini menangani proses lanjutan perkara tersebut.

    "Kami ingin, kita sama-sama memberi ruang kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja. Tadi sudah disampaikan Kapuspenkum bahwa ini transparan," ujarnya.

    Ia juga mengajak semua pihak mendukung proses penyidikan yang sedang berlangsung.

    "Ayo kita beri dukungan moril kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu," kata dia.

    Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mempertanyakan mekanisme penanganan perkara Febrie Adriansyah.

    Menurut Mahfud, perkara tersebut bukan pelimpahan perkara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), melainkan pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

    Dalam pernyataannya yang diunggah melalui akun YouTube pribadinya pada Senin (13/7/2026), Mahfud menyebut tersangka belum pernah diperiksa oleh penyidik Polri sebelum perkara dialihkan.

    "Tetapi yang terjadi kemarin ternyata bukan pelimpahan dalam arti kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan. Sebab tersangka ternyata belum pernah diperiksa oleh polisi," kata Mahfud dikutip dari akun YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026).

    "Mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya," lanjutnya.

    • Sebelumnya: Indonesia Berada di Jajaran Negara dengan Kebebasan Akademik Terendah
    • Selanjutnya: Sidang Kasus Penggelapan Sparepart Rp 1,9 M, Kubu Terdakwa Ungkap Kejanggalan Dakwaan

      Artikel Terkait

      • Pemerintah Gelontorkan Rp 10,3 Triliun untuk Percepat Program Listrik Desa
      • Gugur Dalam Ledakan Gudang Amunisi di Madiun, Serda Hengki Pernah 15 Tahun Tugas di Timika
      • Menyusuri Kampung Pecantilan di Ujung Cirebon, Minim Perhatian Pemprov Jabar hingga Diusulkan Gabung Jateng
      • Prabowo Bicara Pangkas Anggaran Pertahanan, Legislator: APBN untuk Rakyat
      • IHSG Menguat ke 6.108, Investor Asing Catat Net Buy Rp 283 Miliar
      • Ricuh Baku Hantam di DPRD Riau, Satpam Dilarikan ke RS, Polisi Turun Tangan
      • Hadapi Kemarau hingga September, BPBD Sulsel Minta Warga Hemat Air dan Setop Bakar Sampah
      • Rekam Jejak Perancis Vs Inggris di Piala Dunia 2026, Kompak Tergelincir di Semifinal
      • 56 Desa di Jabar Dilanda Kekeringan, Kabupaten Bogor Jadi Wilayah Terparah
      • Update Harga Toyota Avanza, Naik di Pertengahan Juli 2026

        Lihat Sekilas

      • Siaran Langsung Inggris Vs Argentina di Semifinal Piala Dunia 2026
      • Panglima Klaim TNI Dukung 55,24 Persen Target Produksi Beras Nasional 2026
      • Gugur Dalam Ledakan Gudang Amunisi di Madiun, Serda Hengki Pernah 15 Tahun Tugas di Timika
      • Tak Ingin Pengendara Celaka, Pemulung di Padang Tambal Jalan Rusak dengan 60 Karung Puing Bangunan
      • Iran Berterima Kasih ke Dunia Islam Atas Pemakaman Bersejarah Khamenei
      • Soroti Perang dan Konflik Global, Prabowo: Bersyukur Kawasan Kita dalam Damai
      • ASN di Ende Terancam Tak Gajian Mulai Juli 2026 jika Pajak Belum Lunas
      • Guru Gen Z di Malang Manfaatkan Instagram untuk Promosi Sekolah
      • 14 Kecamatan di Cianjur Dilanda Kekeringan, BPBD Distribusikan 20.000 Liter Air Bersih
      • WN Iran Ditangkap Usai Curi Uang Kasir Minimarket di Badung Bali, Modus Tukar Uang
      • Copyright © 2026 Powered by Polri Jelaskan Alasan Tetapkan Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Meski Belum Pernah Diperiksa,Vista Notebook   sitemap