Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Otomotif >Soal Retribusi Parkir Truk Antre BBM di Bahu Jalan, Dishub Dharmasraya Akan Evaluasi

    Soal Retribusi Parkir Truk Antre BBM di Bahu Jalan, Dishub Dharmasraya Akan Evaluasi

    Waktu: 2026-09-12 17:07:59 Sumber: Vista Notebook Penulis: Wisata

    Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menghentikan sementara penerapan retribusi parkir terhadap truk yang mengantre bahan bakar minyak (BBM) di bahu jalan sekitar SPBU setelah kebijakan tersebut menuai pro dan kontra di masyarakat.

    Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya Catur Eby mengatakan, penghentian sementara dilakukan selama dua hari untuk mengevaluasi pelaksanaan kebijakan.

    "Sementara kami hold dulu selama dua hari ke depan. Walaupun regulasi dan ketentuannya jelas, dengan adanya resistensi seperti ini kami akan evaluasi terlebih dahulu," kata Catur kepada Kompas.com pada Rabu (15/07/2026) sore.

    Sebelumnya, video dugaan pungutan parkir terhadap truk yang sedang mengantre BBM viral di media sosial. Video itu memicu kritik karena terjadi di tengah kondisi distribusi BBM yang masih terganggu di sejumlah wilayah Sumatera Barat.

    Meski demikian, Catur menegaskan kebijakan tersebut bukan pungutan yang dilakukan di dalam area SPBU.

    Ia mengatakan, retribusi hanya dikenakan kepada kendaraan yang parkir di bahu jalan atau tepi jalan umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Menurut dia, Dishub menerapkan kebijakan itu setelah menerima banyak keluhan masyarakat mengenai antrean panjang truk yang menyebabkan penyempitan Jalan Lintas Sumatera.

    "Kami turun untuk membantu pengaturan lalu lintas. Namun kendaraan yang parkir di bahu jalan memang dikenakan retribusi parkir tepi jalan umum," ujarnya.

    Ia menyebutkan, dasar hukum kebijakan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2024.

    Menurut Catur, sebelum kebijakan diterapkan, Dishub telah berkoordinasi dengan pengelola SPBU di wilayah Dharmasraya.

    Pihak SPBU, kata dia, meminta bantuan pemerintah untuk mengatasi antrean kendaraan yang mengganggu arus lalu lintas di jalan nasional.

    "Mereka menyadari antrean itu menyulitkan pengguna jalan lain. Kami sampaikan bahwa kami akan membantu pengaturan, tetapi retribusi parkir di tepi jalan umum tetap diberlakukan sesuai aturan," katanya.

    Ia mengakui, dalam kondisi kelangkaan BBM saat ini, pengemudi memang cenderung memilih mengantre sedekat mungkin dengan SPBU.

    Namun, Dishub berharap pengemudi dapat mengurangi kebiasaan memarkir kendaraan di sepanjang bahu jalan karena berpotensi mengganggu keselamatan lalu lintas.

    "Intinya saya ulangi lagi, tidak ada pungutan di dalam SPBU. Kami juga berharap truk-truk tidak parkir sembarangan di sepanjang jalan lintas," ujar Catur.

    • Sebelumnya: 2 Korban KM Nurul Salsa Tenggelam Sempat Mengapung Pakai Gabus Bareng 3 Mayat
    • Selanjutnya: Mengenal Inés García, Pacar Lamine Yamal yang Setia Mendampingi hingga Spanyol Juara Dunia

      Artikel Terkait

      • Pemerintah Buka Opsi Penerima MBG Hanya dari Desil Bawah
      • Edarkan Tramadol Berkedok Warung Kelontong, Pria di Kalideres Jakbar Diciduk Polisi
      • AS Bombardir Iran 6 Jam, Teheran Balas Gempur Pangkalan Militer AS
      • Lagi, Penyidik Polri Datangi Kejagung Bawa Barang Bukti Kasus Eks Jampidsus Febrie
      • 4 Tips Mix and Match Outfit Polkadot untuk Tampilan Chic dan Kekinian
      • Espresso Lemonade Viral di TikTok, Minuman Segar yang Wajib Dicoba
      • Viral 2 Pekerja Migran Asal Agam Terikat Minta Dipulangkan dari Myanmar, BP3MI Tindak Lanjuti
      • PM Israel Dukung Argentina di Final Piala Dunia, Sebut Presiden Milei Sahabat
      • Kekeringan Melanda 5 Desa di Dompu NTB, 240 KK Terdampak
      • 5.000 Batang Ganja di Temukan di Yahukimo Papua, Pelaku Diburu

        Lihat Sekilas

      • Kehilangan Orangtua dan Kaki Diamputasi, Lovanya, Siswi SD Korban Kecelakaan Maut Cirebon Dijamin Pendidikannya
      • Harga Sayur dan Cabai Merangkak Naik di Malang, Pedagang Sebut Penjualan Turun Drastis
      • Mekeng: Obligasi Daerah Bukan Barang Baru, AS-Jepang Sudah Terbitkan
      • Jual Lotion dan Kosmetik Ilegal, Sejoli di Malang Diringkus Polisi
      • Warga Minta JPO Tendean Cepat Dibangun Lagi, Sebut Zebra Cross Tak Cukup Aman
      • Polres Jaksel Mediasi Kurir Ojol Tak Sengaja Hilangkan Paket Pelanggan
      • Viral Video Ban Truk Kontainer Meletus Terpental Timpa Pemotor di Surabaya, Begini Kronologinya
      • Fans Argentina Ngamuk Usai Kalah di Final Piala Dunia, Bentrok dengan Polisi
      • Polres Kebumen Minta Warga yang Kehilangan Anggota Keluarga Segera Lapor, Ini Ciri-ciri Perempuan yang Ditemukan di Sungai Lukulo
      • Sekjen MPR Gaungkan 'Izakod Bekai Izakod Kai' di LCC 4 Pilar Papua Selatan
      • Copyright © 2026 Powered by Soal Retribusi Parkir Truk Antre BBM di Bahu Jalan, Dishub Dharmasraya Akan Evaluasi,Vista Notebook   sitemap