Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Berita >Menkum Buka Suara soal Tarif Baru Naturalisasi dan Lepas Status WNI

    Menkum Buka Suara soal Tarif Baru Naturalisasi dan Lepas Status WNI

    Waktu: 2026-09-12 18:19:15 Sumber: Vista Notebook Penulis: Pendidikan

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas buka suara terkait penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan yang menjadi sorotan publik. Ia menegaskan kenaikan tarif, baik permohonan naturalisasi dan pelepasan status warga negara Indonesia , dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan serta mendukung transformasi digital.

    Supratman mengatakan penyesuaian tarif merupakan bagian dari pembaruan Peraturan Pemerintah mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang sudah tidak mengalami perubahan selama satu dekade.

    "Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah. Yang kedua, yang lagi viral sekarang, menyangkut soal kenaikan tarif untuk permohonan menjadi warga negara Republik Indonesia dari warga negara asing," kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin .

    Ia menjelaskan salah satu tarif yang banyak diperbincangkan adalah biaya permohonan menjadi WNI bagi warga negara asing dari Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta. Menurutnya, angka itu tak menjadi masalah bagi kelompok yang berkemampuan ekonomi lebih.

    "Tarif yang lama itu Rp 50 juta. Sekarang tarif yang baru jadi Rp 75 juta. Dan itu tidak ada masalah. Karena rata-rata orang yang berkeinginan menjadi warga negara, terutama warga negara asing yang sudah tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut, itu rata-rata adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi yang lebih," ucapnya.

    Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan tarif permohonan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia. Menurut Supratman, perubahan tarif tersebut hanya akan berdampak pada jumlah pemohon yang relatif kecil.

    "Karena seperti permohonan kehilangan kewarganegaraan, dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Itu kira-kira total yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa. Dan rata-rata bagi mereka adalah mereka yang punya kemampuan. Tapi bukan soal mampu atau tidak, sekali lagi, sistem yang kita bangun ini harus dipelihara," ujarnya.

    Supratman menambahkan sistem digital yang dibangun pemerintah membutuhkan biaya pemeliharaan agar pelayanan kepada masyarakat terus berjalan optimal.

    "Jadi begitu pula halnya bagi mereka yang mau melepaskan kewarganegaraan. Dibandingkan, tapi jumlahnya, itu kan kami akan lakukan rapat koordinasi 14-15 kementerian lembaga. Dan itu mempercepat semua dengan transformasi digital seperti yang diminta oleh Bapak Presiden," lanjutnya.

    "Nah, pemeliharaan alat semuanya itu memerlukan sebuah upaya, effort dari negara agar semua layanan digitalisasi di Kementerian Hukum itu bisa berjalan. Jadi, sama sekali itu bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak semua berlaku bagi rakyat Indonesia," imbuh Supratman.

    • Sebelumnya: Promo FamilyMart 17-19 Juli 2026, Pepaya California Cuma Rp 1.990 Per 100 Gram
    • Selanjutnya: Bug yang Ditemukan Bocah SD Boyolali di Sistem NASA Bisa Jadi Celah Penipuan, Begini Penjelasannya

      Artikel Terkait

      • Ada 2 Juta Keluarga di Jabar Belum Memiliki Rumah, Sekda Jabar: 90.000 ada di Kota Bandung
      • Daftar Korban KM Nurul Salsa Terbaru: 52 Selamat, 1 Meninggal, 25 Masih Dicari
      • Shin Tae-yong Buka Suara Terkait Kondisi Pemain Anyar Persija Jakarta
      • Kawal Kunker Wapres di Palembang, Polda Sumsel Jamin Aktivitas Warga Lancar
      • Bogor Diguyur Hujan Deras Setelah Berhari-hari Kering, Warga Senang
      • Urutan Febrie Tersangka: Ditetapkan Kortas Tipikor, Dilimpah ke Kejagung
      • KPK Juga Periksa Dirjen PKN V BPK Terkait Kasus Bupati Muara Enim
      • Akses Masuk Tol Cikarang Barat Diperbaiki, Pengendara Diminta Waspada
      • Gempa M 4,8 Guncang Sukabumi, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
      • Polwan Polda Riau Raih 7 Medali Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup

        Lihat Sekilas

      • BGN Bayar Pengadaan Motor Listrik Rp 243 M, tapi Belum Jadi Aset, Masih Diselidiki Kejaksaan
      • "Smart Money" Cabut Rp 317 Miliar dari Saham RANS, JELI Rp 98 Miliar, Ada Apa?
      • Dishub DKI Jakarta Awasi Ketat Truk ODOL Saat Uji KIR
      • Rekam Jejak Pertemuan Spanyol Vs Argentina Jelang Final, termasuk Pembantaian 6-1
      • Soal Mahasiswi Gagal Temui Dedi Mulyadi, Pemkab Solok Selatan Siap Bantu Rachmi
      • KPK Dalami Komunikasi Anggota BPK Bobby dan Angga Terkait Suap Audit Muara Enim
      • Rahasia Tubuh Bugar Kylian Mbappe, dari Pola Makan hingga Latihan
      • Kronologi Tabrakan Beruntun 6 Kendaraan di Tol JORR
      • China Kebut Ambisi AI, Targetkan Jadi Nomor Satu Dunia Lima Tahun Lagi
      • MenPAN-RB Sampaikan Capaian Kinerja Tahun 2025 di Rapat Kerja DPR RI
      • Copyright © 2026 Powered by Menkum Buka Suara soal Tarif Baru Naturalisasi dan Lepas Status WNI,Vista Notebook   sitemap