Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Berita >Menkum Buka Suara soal Tarif Baru Naturalisasi dan Lepas Status WNI

    Menkum Buka Suara soal Tarif Baru Naturalisasi dan Lepas Status WNI

    Waktu: 2026-07-29 17:09:51 Sumber: Vista Notebook Penulis: Teknologi

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas buka suara terkait penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan yang menjadi sorotan publik. Ia menegaskan kenaikan tarif, baik permohonan naturalisasi dan pelepasan status warga negara Indonesia , dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan serta mendukung transformasi digital.

    Supratman mengatakan penyesuaian tarif merupakan bagian dari pembaruan Peraturan Pemerintah mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang sudah tidak mengalami perubahan selama satu dekade.

    "Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya adalah, satu, penyesuaian tarif itu dalam rangka untuk peningkatan layanan. Sudah 10 tahun PP tentang penerimaan negara bukan pajak itu belum pernah berubah. Yang kedua, yang lagi viral sekarang, menyangkut soal kenaikan tarif untuk permohonan menjadi warga negara Republik Indonesia dari warga negara asing," kata Supratman kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin .

    Ia menjelaskan salah satu tarif yang banyak diperbincangkan adalah biaya permohonan menjadi WNI bagi warga negara asing dari Rp 50 juta menjadi Rp 75 juta. Menurutnya, angka itu tak menjadi masalah bagi kelompok yang berkemampuan ekonomi lebih.

    "Tarif yang lama itu Rp 50 juta. Sekarang tarif yang baru jadi Rp 75 juta. Dan itu tidak ada masalah. Karena rata-rata orang yang berkeinginan menjadi warga negara, terutama warga negara asing yang sudah tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut, itu rata-rata adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi yang lebih," ucapnya.

    Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan tarif permohonan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia. Menurut Supratman, perubahan tarif tersebut hanya akan berdampak pada jumlah pemohon yang relatif kecil.

    "Karena seperti permohonan kehilangan kewarganegaraan, dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Itu kira-kira total yang bermohon sekarang di Kementerian Hukum itu hanya kurang lebih ada sekitar 200 atau 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa. Dan rata-rata bagi mereka adalah mereka yang punya kemampuan. Tapi bukan soal mampu atau tidak, sekali lagi, sistem yang kita bangun ini harus dipelihara," ujarnya.

    Supratman menambahkan sistem digital yang dibangun pemerintah membutuhkan biaya pemeliharaan agar pelayanan kepada masyarakat terus berjalan optimal.

    "Jadi begitu pula halnya bagi mereka yang mau melepaskan kewarganegaraan. Dibandingkan, tapi jumlahnya, itu kan kami akan lakukan rapat koordinasi 14-15 kementerian lembaga. Dan itu mempercepat semua dengan transformasi digital seperti yang diminta oleh Bapak Presiden," lanjutnya.

    "Nah, pemeliharaan alat semuanya itu memerlukan sebuah upaya, effort dari negara agar semua layanan digitalisasi di Kementerian Hukum itu bisa berjalan. Jadi, sama sekali itu bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak semua berlaku bagi rakyat Indonesia," imbuh Supratman.

    • Sebelumnya: Peringatan Hari Anak Nasional, Pramono Pesan Anak Harus Punya Waktu Bermain
    • Selanjutnya: Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Kejagung Pelajari Alat Bukti dari Polri

      Artikel Terkait

      • Pengasuh Ponpes di Wonogiri Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Modus Janjikan Sekolah Kedinasan
      • Dua Penumpang Mobil yang Ditabrak Kereta di Lampung Meninggal Dunia
      • Pemerintah Buka Opsi Penerima MBG Hanya dari Desil Bawah
      • Heboh Dugaan Aliran Sesat di Indramayu Bermodus Pengobatan, MUI Turun Tangan
      • Kekasih Lamine Yamal Unggah Pesan Manis usai Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ini Isinya
      • Amerika Latin Bersatu Dukung Spanyol, Tuding Argentina Anak Emas FIFA
      • Studi Fosil Terbaru Bantah Teori Lama soal Evolusi Manusia
      • Pramono Pastikan JPO Tendean Segera Dibangun, Pendanaan Dicari dari CSR hingga KLB
      • Polda Sumut Bantu Distribusi BBM, Ada 8 Personel yang Ditugaskan Jadi Sopir Tangki
      • Mengejar Senja di Labuan Bajo, Golo Mori Sunset Run Digelar Agustus 2026

        Lihat Sekilas

      • Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Piche Kota di Kasus Pemerkosaan Gugur
      • Messi Berterima Kasih ke Suporter Argentina: Luka Ini Butuh Waktu untuk Sembuh
      • 49 Kota Paling Rentan Terhadap Panas, Ada 3 di Indonesia
      • Tren Aspal Halaman Depan Rumah di Eropa Perparah Dampak Cuaca Panas
      • Berjam-jam JPO Tendean Ditabrak Truk Dibongkar, Kendaraan Belum Bisa Melintas
      • FIFA Buka Investigasi Keributan Argentina Vs Spanyol di Laga Final, Apa Sanksi yang Mengintai?
      • Prabowo Sebut PT DSI Sudah Kelola Devisa Lebih dari 10,5 Miliar Dollar AS
      • Cegah Korupsi dan Sengketa Hukum, Bupati Bulungan Bekali 74 Kepala Desa lewat Retreat Kepemimpinan
      • Promo FamilyMart 17-19 Juli 2026, Pepaya California Cuma Rp 1.990 Per 100 Gram
      • Jelang Banyuwangi Ethno Carnival 2026, Mobilitas Penumpang Kereta Meningkat
      • Copyright © 2026 Powered by Menkum Buka Suara soal Tarif Baru Naturalisasi dan Lepas Status WNI,Vista Notebook   sitemap