Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Pendidikan >Urutan Febrie Tersangka: Ditetapkan Kortas Tipikor, Dilimpah ke Kejagung

    Urutan Febrie Tersangka: Ditetapkan Kortas Tipikor, Dilimpah ke Kejagung

    Waktu: 2026-07-29 16:24:10 Sumber: Vista Notebook Penulis: Bisnis

    Eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menetapkan Febrie tersangka terkait tiga kasus korupsi, yakni korupsi batu bara, ASABRI dan Krakatau Steel.

    Kasus yang menjadi atensi publik ini ramai berawal dari penggeledahan sebuah kafe dan rumah milik Febrie hingga berujung Febrie jadi tersangka. Kasus itu kini telah dilimpahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Agung .

    detikcom merangkum secara runut penetapan tersangka terhadap Febrie.

    Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyebutkan pengusutan kasus-kasus itu ditangani bersama melalui skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Mereka melakukan rentetan penggeledahan berkaitan dengan tiga kasus dugaan korupsi itu.

    Polisi sudah menggeledah money changer dan Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan , hingga rumah milik Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat .

    Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam proses penggeledahan tersebut, mulai emas batangan hingga valuta asing senilai miliaran rupiah.

    Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung pada Sabtu dini hari. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah.

    "Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, Sabtu .

    Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menunjuk Rudi Margono menjadi Plt Jampidsus.

    Pada Sabtu siang, Margono menyampaikan sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka satu dari pihak swasta dan F.

    "Informasinya sudah ditetapkan dua tersangka, yaitu swasta yang kedua adalah berinisial F," kata Margono di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan , Sabtu .

    DR saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

    Tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya dilimpahkan ke Kejagung. Pelimpahan dilakukan sebagai upaya mempercepat penyelesaian perkara sekaligus memperkuat sinergi antaraparat penegak hukum.

    "Berkenan pada sore hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Margono.

    Menurutnya, masyarakat menaruh perhatian terhadap penyelesaian perkara-perkara tersebut. Sebab itu, percepatan penanganan menjadi salah satu fokus utama.

    "Karena faktanya masyarakat, publik menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III ini," ujarnya.

    "Apa yang disinergikan, yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk mengembangkan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian, barang-barang bukti, dan yang terpenting adalah sinergi," sambungnya.

    Dia mengatakan meski penanganan perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan,namun, koordinasi dengan Kakortas Tipikor Polri akan tetap dilakukan.

    "Hari ini, walau diserahkan pada Jaksa Khusus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipikor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya," ujarnya.

    "Tentunya, kami selaku penyidik, selaku Jampidsus akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, ukuran kausalitas dengan apa yang disangkakan. Yang lebih penting juga, kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah," lanjut dia.

    Dalam kesempatan yang sama, Kakortas Tipikor, Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan tiga perkara tersebut merupakan bagian dari sinergi antara Polri dan Kejagung dalam penanganan tindak pidana korupsi.

    "Kita harus sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergisitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus," katanya.

    Dia mengatakan sebelum pelimpahan dilakukan, penyidik Polri telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan.

    "Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian 2 ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal memonitor dan mengetahui," tuturnya.

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Dinas LH Banten Minta Pengelola TPA Rutin Siram Sampah Cegah Kebakaran
    • Selanjutnya: CEO INPEX: LNG Blok Masela Buka Babak Baru Kerja Sama Energi Indonesia-Jepang

      Artikel Terkait

      • Alami Pendarahan Hebat, Warga Pulau Komodo Dievakuasi ke Labuan Bajo Pakai Speedboat
      • Google Cloud Fokus Bantu Perusahaan Raih ROI dari Implementasi AI
      • Feryanto Takumansang Ubah Kecintaan pada Laut Menjadi Sumber Penghidupan Lewat Wisata Pulisan
      • Ini Harga Rumah Lamine Yamal yang Dibeli dari Gerard Pique
      • Khofifah Minta Perizinan Online guna Cegah Korupsi Dikebut, Ini Kata Dinas ESDM Jatim
      • MBG Aktif Lagi, Polisi Uji Food Safety untuk Menjamin Mutu Makanan di Pamekasan
      • Trump Sebut Bakal Beri Tarif ke Kanada Gara-gara Asap Kebakaran Hutan
      • Kini Sejajar Indonesia, Vietnam dan Filipina Naik Kelas jadi Negara Menengah Atas
      • Mengejar Senja di Labuan Bajo, Golo Mori Sunset Run Digelar Agustus 2026
      • 56 Desa di Jabar Dilanda Kekeringan, Kabupaten Bogor Jadi Wilayah Terparah

        Lihat Sekilas

      • Pasokan Bio Solar Dipangkas Separuhnya, Antrean Truk di SPBU Bengkulu Sepanjang Ratusan Meter
      • Kantor Kemenag Wonogiri Siapkan Draf Penutupan Ponpes Manjung
      • Kabar Baik dari MSCI, Perubahan Aturan Seleksi Dorong Peluang Saham RI Masuk Indeks Global
      • Anton Eks Drummer Sheila On 7 Menikah di Usia 47 Tahun
      • DBS Proyeksikan Harga Emas Tembus 5.300 Dollar AS per Troy Ons
      • Arus Lalu Lintas Macet Akibat Banjir di Pekanbaru, Polisi Bantu Warga Dorong Motor Mogok
      • WNI Diduga Jadi Korban Pembunuhan di Armenia, Terduga Pelaku Juga WNI
      • IHSG Ditutup 15 Juli 2026 Naik 2 Poin ke 6.041,97, ANTM Teratas
      • 10 Negara dengan Anggaran Pendidikan Tertinggi dan Terendah, Indonesia di Bawah Vietnam
      • Baju Biru Dongker Cocok dengan Jilbab Warna Apa? Ini 43 Kombinasinya
      • Copyright © 2026 Powered by Urutan Febrie Tersangka: Ditetapkan Kortas Tipikor, Dilimpah ke Kejagung,Vista Notebook   sitemap