Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Olahraga >Hampir 1.000 Burung Liar Diangkut dalam Bagasi Bus Menuju Jakarta, Digagalkan di Bakauheni

    Hampir 1.000 Burung Liar Diangkut dalam Bagasi Bus Menuju Jakarta, Digagalkan di Bakauheni

    Waktu: 2026-07-29 16:16:23 Sumber: Vista Notebook Penulis: Bisnis

    Nyaris 1.000 ekor burung liar disesaki di dalam kardus dan keranjang plastik yang disimpan di bagasi sebuah bus antarkota tujuan Jakarta.

    Praktik pengangkutan satwa liar tanpa dokumen resmi itu akhirnya digagalkan petugas gabungan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

    Sebanyak 977 ekor burung liar ditemukan di dalam bagasi Bus DAMRI bernomor polisi BG 7752 AO dengan rute Palembang-Kemayoran, Jakarta, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Pos KSDA Pelabuhan Bakauheni bersama KSKP Bakauheni dan BKHIT Satuan Pelayanan Pelabuhan Bakauheni, Kamis (16/7/2026) malam.

    Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Itno Itoyo mengatakan, ratusan burung tersebut diangkut tanpa dilengkapi dokumen resmi sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.

    "Benar, total ada sekitar 977 ekor burung ilegal berhasil diamankan pada Kamis malam kemarin," kata Itno saat dikonfirmasi, Sabtu (18/7/2026).

    Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 13 kardus besar, enam keranjang plastik dan satu kardus kecil yang berisi ratusan burung liar. Burung-burung tersebut terdiri dari 612 ekor gelatik jawa, 120 ekor bentet kelabu, 187 ekor jalak kebo, 50 ekor merbah cerukcuk dan delapan ekor tledekan gunung.

    "Seluruh burung tersebut diangkut tanpa Surat Keterangan Kesehatan Hewan maupun Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) sebagaimana dipersyaratkan," ujarnya.

    Meski tidak ditemukan satwa yang berstatus dilindungi, Itno menegaskan pengangkutan satwa liar tanpa dokumen resmi tetap merupakan pelanggaran hukum. Selain berpotensi mengancam kelestarian populasi satwa di habitat alaminya, praktik tersebut juga dapat meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan antarwilayah.

    "Setiap pengangkutan satwa liar wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk dokumen perizinan dan dokumen kesehatan hewan. Ini menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia," katanya.

    Dalam kasus ini, petugas turut mengamankan sopir bus, Feri Ariyansah (36), warga Sukarami, Palembang dan kondektur Marta Wijaya (23), warga Kertapati, Palembang. Keduanya kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Lampung Selatan.

    Mereka diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

    Itno menambahkan, keberhasilan pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya pengawasan di jalur penyeberangan Bakauheni yang kerap menjadi pintu keluar masuk berbagai komoditas dari Sumatera menuju Pulau Jawa.

    "BKSDA mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam perburuan, perdagangan maupun pengangkutan satwa liar tanpa izin. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian satwa liar Indonesia," tutupnya.

    • Sebelumnya: Bentrok di Adonara NTT: 3 Orang Tewas, 5 Luka, 20 Rumah Terbakar
    • Selanjutnya: Menaikkan Gaji Kepala Daerah, antara Etika, Fiskal, dan Beban Kerja

      Artikel Terkait

      • Sakit Hati Sejak Kecil dan Terbelit Utang Jadi Motif Anak Angkat Habisi Ayah di Nganjuk
      • LDA Keraton Solo Tegaskan Tak Boleh Ada yang Menghalangi Revitalisasi Keputren
      • Taj Yasin Pastikan TMMD Jangkau Desa Terpencil-Buka Peluang Ekonomi
      • ITDC Bidik 150.000 Penonton MotoGP Mandalika 2026, Perputaran Ekonomi Ditarget Tembus Rp 5 Triliun
      • Kisah Minos Antoni, Sukses Menyulap Sampah Pantai Pulisan Jadi Kerajinan Bernilai Jutaan Rupiah
      • Ejekan Messi Gagal Penalti Berujung Pria Bangladesh Tewas
      • Kabid Pasar Jadi Tersangka Pungli MCK Rp 80 Juta, Pemkot Bekasi Tak Beri Bantuan Hukum
      • Ngeri Kebakaran Maut di Bar di Bangkok hingga Muncul Semburan Api
      • Sampah Menumpuk di Rusun Waduk Pluit, Pramono: Saya Minta Diselesaikan 8-10 Hari
      • Yusril Sebut Pelimpahan Kasus Febrie Percepat Proses Hukum, Minta Publik Awasi

        Lihat Sekilas

      • Tes DNA Negatif, Kuasa Hukum Pengasuh Padang Ati Ajukan Penangguhan Penahanan
      • Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Vonis Tiga Pembunuh Kacab Bank BUMN
      • Hotman: Rumah Sentul Bukan Milik Febrie, Dikuasai Don Ritto Sejak 2022
      • Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Kejagung Pelajari Alat Bukti dari Polri
      • Prabowo Hadiri Puncak Hari Koperasi Nasional Ke-79
      • Tarif Listrik PLN 20-26 Juli 2026 Telah Ditetapkan, Ini Rinciannya
      • Harga Pasaran Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026
      • Instagram Down Global, Pengguna di Indonesia Keluhkan Gagal Upload IG Story
      • 5 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini
      • Reza Arap Kenang Memori Terindah Bersama Lula Lahfah di Syuting Harusnya Horror
      • Copyright © 2026 Powered by Hampir 1.000 Burung Liar Diangkut dalam Bagasi Bus Menuju Jakarta, Digagalkan di Bakauheni,Vista Notebook   sitemap