Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Bisnis >MenPPPA Bakal Kawal Kasus Bocah Bekasi Tewas Dianiaya Ibu Tiri

    MenPPPA Bakal Kawal Kasus Bocah Bekasi Tewas Dianiaya Ibu Tiri

    Waktu: 2026-07-29 16:18:33 Sumber: Vista Notebook Penulis: Kesehatan

    Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya bocah 4 tahun yang diduga dianiaya ibu tirinya di Kabupaten Bekasi. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

    "Kemen PPPA menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya seorang anak balita di Kabupaten Bekasi. Anak merupakan kelompok yang paling rentan dan harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan," kata Arifah dalam keterangannya, Minggu .

    Arifah mengatakan keselamatan dan kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas bersama. Dia mengatakan kasus tersebut menjadi alarm keras terkait perlindungan anak di lingkungan keluarga.

    Dia menegaskan tak ada toleransi bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Menurutnya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. Dia mengatakan ancaman pidana itu bisa ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku mengingat pelaku merupakan orang tua .

    "Kami akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bekasi agar proses hukum berjalan seadil-adilnya bagi korban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

    Arifah juga menyoroti kondisi anak kandung pelaku yang masih berusia 11 bulan. Dia menekankan pentingnya pemenuhan hak anak tersebut selama ibu kandungnya menjalani proses hukum.

    "Jangan sampai anak kandung pelaku yang masih bayi ini ikut menjadi korban, baik kekerasan maupun penelantaran akibat kasus ini. Selain itu, asesmen psikologis perlu dilakukan secara mendalam kepada pelaku untuk mengetahui motif kekerasan," paparnya.

    "Kita harus memastikan pelaku tidak menerapkan pola pengasuhan yang keliru atau melakukan kekerasan yang sama terhadap anak kandungnya kelak setelah masa hukumannya selesai," sambungnya.

    Dia mengingatkan setiap anak berhak mendapatkan kasih sayang tanpa membedakan status. Termasuk, dalam keluarga dengan orang tua sambung.

    "Kejadian ini merupakan pukulan keras bagi kita semua bahwa di dalam lingkungan keluarga yang dianggap paling aman pun, anak masih rentan menjadi korban. Kami mengajak para orang tua untuk lebih mampu meregulasi emosi dan bersikap bijak terhadap anak," ungkap dia.

    "Anak tidak pernah meminta untuk dilahirkan, sehingga ketika kita memilih untuk menikah dan membangun keluarga, kita harus siap dengan segala konsekuensi pengasuhannya," imbuh dia.

    Bocah di Bekasi Tewas Dianiaya Ibu Tiri

    Bocah perempuan berusia 4 tahun meninggal dunia dalam perawatan di rumah sakit setelah dianiaya ibu tirinya, DM, di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Polisi menegaskan kasus tersebut akan diusut hingga tuntas.

    "Korban meninggal dunia semalam di RSUD Koja. Kami tentunya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban dan semoga keluarga tetap tabah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Kamis .

    Jenazah korban telah dibawa oleh keluarganya untuk dimakamkan di Lebak, Banten. Pelaku sendiri saat ini telah ditahan di Polres Metro Bekasi.

    "Dan kami memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut," imbuhnya.

    Lihat juga Video Ibu Kandung Bocah NS Laporkan Mantan Suami ke Polisi

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Arus Lalu Lintas Macet Akibat Banjir di Pekanbaru, Polisi Bantu Warga Dorong Motor Mogok
    • Selanjutnya: Kisah 3 Napiter Eks JI di Semarang yang Kini Berikrar Setia kepada NKRI

      Artikel Terkait

      • Polemik Twibbon Vulgar MPLS, Kurangnya Pemahaman Batasan Bermedsos dan Pendidikan Karakter
      • Ibu Muhammad, Penjual Roti yang Putus Sekolah Akan Diberi Lapak di Lokbin Jakpus
      • Piala Dunia 2026: Perancis Lebih Jago dari Inggris saat Tampil di Perebutan Peringkat 3
      • Massa Demo Mulai Orasi di Medan Merdeka Selatan, Lalin Arah Gambir Ditutup
      • Jelang Final Piala Dunia 2026, Jersey Timnas Argentina Ludes Diburu Warga di Karawang
      • Cara Membuang Minyak Bekas Memasak agar Tidak Menyumbat Saluran Air
      • Cara Nonton Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 di TVRI dan Live Streaming
      • HRD BlueRay Siapkan 13 Amplop bagi Bea Cukai, Ada Isi Rp 5 M untuk Kode 'D'
      • Anak Diperkosa 27 Orang, 2 Pelaku Dititipkan di Pesantren Sampang
      • 3 Flyover Baru Bakal Dibangun di Surabaya, Menunjang Operasional SRRL

        Lihat Sekilas

      • Bappeda Jateng Khawatir Dampak Rob Bergeser ke Timur Usai Tol Semarang-Demak Rampung
      • Resep Donat Kentang Empuk, Ini Tips agar Mengembang Sempurna
      • Pukul Siswanya dengan Mistar karena Tak Hafal Perkalian, Guru di Lubuklinggau Dilaporkan ke Polisi
      • Pria Nganjuk yang Dikubur di Halaman Rumah Dibunuh Anak Angkat dan Pacarnya
      • Xi Jinping Tantang Dominasi AS, Ingin China Pimpin Tata Kelola AI Global
      • KPK Sebut Bupati Sukoharjo Ancam Mutasi Anak Buah yang Tak Mau Setor Duit
      • Pemprov DKI Mulai Hentikan Open Dumping di Bantargebang pada 1 Agustus
      • KPK Dalami Komunikasi Anggota BPK Bobby dan Angga Terkait Suap Audit Muara Enim
      • Awasi Bursa Mineral, OJK Akan Punya Komisioner Baru
      • Jasa Marga Perkuat Transformasi Bisnis, Fokus Ciptakan Nilai Berkelanjutan
      • Copyright © 2026 Powered by MenPPPA Bakal Kawal Kasus Bocah Bekasi Tewas Dianiaya Ibu Tiri,Vista Notebook   sitemap