Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Wisata >Vonis Eks Bos eFishery Disunat Jadi 6 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan

    Vonis Eks Bos eFishery Disunat Jadi 6 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan

    Waktu: 2026-07-29 16:17:34 Sumber: Vista Notebook Penulis: Wisata

    Pengadilan Tinggi Bandung menyunat vonis mantan bos eFishery, Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy atau Gibran Huzaifah, dalam kasus penggelapan investasi. Hakim PT Bandung mengurangi hukuman Gibran menjadi 6 tahun penjara.

    "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun; dan pidana denda sebesar Rp 2.000.000.000 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan Terdakwa disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut, dan apabila hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara selama 320 hari," demikian amar putusan hakim seperti dilihat dari situs MA, Minggu .

    Hukuman denda Rp 2 miliar itu lebih banyak jika dibanding vonis awal. Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.

    Hakim juga memerintahkan sejumlah aset Gibran Huzaifah dirampas untuk pengembalian kerugian korban. Salah satu aset yang dirampas ialah rumah Gibran Huzaifah di Bandung.

    Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 9 tahun kurungan penjara kepada CEO startup eFishery, Gibran Huzaifah. Dia dinyatakan bersalah dalam kasus memanipulasi laporan keuangan hingga tindak pidana pencucian uang .

    Dalam kasus ini, Gibran tidak sendiri. Dia jadi terdakwa bersama Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi. Selain hukuman penjara, Gibran juga didenda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.

    "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun kurungan penjara," kata hakim saat membacakan putusannya di PN Bandung, dilansir detikJabar, Rabu .

    Kasus ini kembali menjadi sorotan setelah Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, menyebutkan kasus eFishery telah menyebabkan kerugian pada Kumpulan Wang Persaraan Malaysia. Dia mengatakan KWAP tertipu laporan keuangan eFishery sehingga menginvestasikan RM 200 juta atau sekitar Rp 875 M. Kini, Malaysia berupaya mendapatkan uang itu kembali.

    Lihat juga Video: Eks CEO eFishery Ditahan Polisi, Diduga Gelapkan Dana Rp 15 Miliar

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Pencarian Presenter TVRI Papua Barat yang Hilang Terkendala Kabut dan Jalan Rusak
    • Selanjutnya: 9 Barista Muda Bertanding di Starbucks Championship 2026

      Artikel Terkait

      • Hamparan Sabana di Labuan Bajo Terbakar, Api Menyebar Capai 100 Hektar
      • Jenguk Santri Terbakar, Wagub NTB Pastikan Perawatan Dilanjutkan
      • Polisi Bongkar Illegal Logging di Pelalawan, 10 Kubik Kayu Disita
      • Pemerintah Akan Salurkan Bansos Lewat Kopdes Merah Putih
      • Cabai Habanero Lokal Pertama Indonesia, Lebih Pedas dari Rawit
      • Cegah Begal hingga Tawuran, Polisi Gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Cikarang
      • Tak Semua Kucing Jalanan Lahir di Jalan, Ada Kebiasaan yang Memicu Lonjakan Populasinya
      • Skandal Kecurangan Tes CPNS Guncang Thailand, Ribuan PNS Terlibat
      • Bareskrim Serahkan 3 Tersangka Pembunuh Polisi di Katingan ke Polda Kalteng
      • Satpol PP Jaksel Bubarkan Konten Kreator 'Jual' Miras di Taman Mataram

        Lihat Sekilas

      • Jangan Salah Pilih, Ini Perbedaan Telur Cokelat dan Telur Putih
      • Lucas Digne Buka Suara soal Pelanggaran terhadap Lamine Yamal
      • Bukan dengan Karangan Bunga, Hari Jadi Purwakarta Dirayakan dengan Hadiah Bibit Pohon
      • Kasus Teror Tetangga di Depok Diduga Berawal dari Perselisihan Sejak 2024
      • Permukiman Rorotan Jakut Dikepung Depo Kontainer, Cermin Gagalnya Penataan Ruang Kota
      • 15.080 Pelari Gaungkan Gerakan Lawan Karhutla di Riau Bhayangkara Run 2026
      • Iwakum Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
      • Prabowo Perintahkan Gubernur Awasi Dapur MBG karena Banyak 'Penyusup', Bobby Nasution: Sangat Wajar
      • Tinggal Sendiri dan Tak Punya Keluarga Bisa Buat KK Mandiri, Ini Caranya
      • Pengiriman BBM di Sumut Menyusut Ketika Sampai di SPBU, Polda Sumut: Masih Kita Selidiki
      • Copyright © 2026 Powered by Vonis Eks Bos eFishery Disunat Jadi 6 Tahun Penjara di Kasus Penggelapan,Vista Notebook   sitemap