Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Otomotif >LBH Jakarta Sebut Admin Akun X "TheKerupuk" Jadi Tersangka UU ITE, tetapi Tidak Ditahan

    LBH Jakarta Sebut Admin Akun X "TheKerupuk" Jadi Tersangka UU ITE, tetapi Tidak Ditahan

    Waktu: 2026-07-29 17:09:23 Sumber: Vista Notebook Penulis: Wisata

    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut admin akun media sosial X, @TheKerupuk, Risyad Azhary alias Icad, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Polres Metro Tangerang Kota.

    Pengacara Publik LBH Jakarta Daniel Winarta mengatakan, penyidik menetapkan Icad sebagai tersangka pada Selasa (15/7/2026) sekitar pukul 17.05 WIB.

    "Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Icad sebagai tersangka. Mereka menjeratnya dengan Pasal 32 Ayat (1) dan 35 UU ITE atas laporan seorang mahasiswa. Ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara," tuturnya saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (16/7/2026).

    Daniel menuturkan Icad sebelumnya dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota pada Senin (14/7/2026) malam untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

    Namun, masih menurut Daniel, sehari kemudian status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.

    LBH Jakarta menilai proses penjemputan terhadap Icad tidak sesuai prosedur.

    Menurut Daniel, saat masih berstatus saksi, kepolisian seharusnya lebih dulu mengirimkan surat panggilan kepada Icad, bukan membawanya langsung ke kantor polisi.

    Selain mempersoalkan prosedur, LBH Jakarta juga mempertanyakan penerapan Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terhadap perkara tersebut.

    Daniel berpendapat kedua pasal itu umumnya digunakan dalam perkara seperti peretasan atau pemalsuan dokumen elektronik.

    "Dalam hal ini, meme yang diposting oleh The Kerupuk merupakan ekspresi satire yang tidak ada unsur pemalsuan ataupun perusakan data, sebagaimana diatur pada Budapest Convention yang menjadi rujukan UU ITE. Namun, aparat menetapkan pasal tersebut," katanya.

    Meski telah berstatus tersangka, Daniel mengatakan, Icad tidak ditahan setelah kuasa hukum mengajukan permohonan agar tidak ditahan disertai penjamin.

    "Tadi sekitar 16.30 WIB, Icad sudah keluar dari kantor polisi. Beliau tidak ditahan meskipun berstatus tersangka. Tadi sudah kami ajukan surat permohonan tidak ditahan dan penjamin. Icad dijamin enggak akan melarikan diri, merusak barang bukti, dan kooperatif. Saat ini Icad hanya wajib lapor dan menjalani proses selanjutnya," ungkap dia.

    Hingga berita ini ditulis, Kompas.com telah berupaya meminta tanggapan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Raden Muhammad Jauhari dan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP AKBP Parikhesit terkait penangkapan dan status tersangka Icad.

    Namun, keduanya belum memberikan respons.

    • Sebelumnya: Kala Pemerkosaan Gadis di Sampang oleh 27 Pria Jadi Atensi Senayan
    • Selanjutnya: Persija Turunkan Skuad Utama di Piala Presiden 2026 Usai TC Thailand Diundur

      Artikel Terkait

      • Kortas Tipikor: Korupsi Modal Terkait Batu Bara Diduga Rugikan Negara Rp 38,9 M
      • Iran Ogah Negosiasi Usai Digempur AS, Fokus Pertahanan Negara
      • Prabowo Beri Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30-200 GT
      • Kejagung Pastikan Tangani Kasus Febrie Adriansyah dengan Hati-hati
      • Sindikat Cewek Open BO Pemeras ASN Paksa Korban Tunjukkan Saldo Rekening
      • Detik-detik Anak Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Kenali Mobil Orangtua dari Video Medsos
      • PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Penghinaan
      • Line Up Artis di Final Piala Dunia 2026: Shakira, Bieber, Hingga BTS
      • Peredaran Narkotika Kerap Sasar Pelajar, Polres Jakpus Pasang Barcode Aduan Anonim di Sekolah
      • Komisi III DPR ke Kejagung, Sebut Kasus Terkait Oknum Bukan Institusi

        Lihat Sekilas

      • Cara Nonton Argentina Vs Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026, Live Streaming dan TVRI
      • Kapolda Sumsel Pimpin Penanaman Pohon Dukung Pelestarian Lingkungan
      • Ibu Muhammad, Penjual Roti yang Putus Sekolah Akan Diberi Lapak di Lokbin Jakpus
      • Wapres AS Beberkan Upaya Israel Gagalkan Kesepakatan dengan Iran
      • Resep Telur Balado Ala Rumahan yang Nikmat Buat Lauk Bekal Kantor
      • Pencarian Presenter TVRI Papua Barat yang Hilang Terkendala Kabut dan Jalan Rusak
      • Sukses Gelar Konser Tunggal, The Neighbourhood Janji Kembali ke Indonesia
      • Pemuda Asal Subang Tenggelam di Waduk Jatiluhur Purwakarta, Hilang Saat Menyeberang ke Keramba
      • Proyek Abadi LNG Masela Diproyeksi Pangkas Kemiskinan Tanimbar Jadi 18,87 Persen
      • Petugas Damkar Indramayu Selamatkan Kucing yang Telinganya Tertancap Paku
      • Copyright © 2026 Powered by LBH Jakarta Sebut Admin Akun X "TheKerupuk" Jadi Tersangka UU ITE, tetapi Tidak Ditahan,Vista Notebook   sitemap