Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Otomotif >LBH Jakarta Sebut Admin Akun X "TheKerupuk" Jadi Tersangka UU ITE, tetapi Tidak Ditahan

    LBH Jakarta Sebut Admin Akun X "TheKerupuk" Jadi Tersangka UU ITE, tetapi Tidak Ditahan

    Waktu: 2026-09-12 18:19:10 Sumber: Vista Notebook Penulis: Hiburan

    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menyebut admin akun media sosial X, @TheKerupuk, Risyad Azhary alias Icad, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Polres Metro Tangerang Kota.

    Pengacara Publik LBH Jakarta Daniel Winarta mengatakan, penyidik menetapkan Icad sebagai tersangka pada Selasa (15/7/2026) sekitar pukul 17.05 WIB.

    "Penyidik Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Icad sebagai tersangka. Mereka menjeratnya dengan Pasal 32 Ayat (1) dan 35 UU ITE atas laporan seorang mahasiswa. Ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara," tuturnya saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan singkat, Kamis (16/7/2026).

    Daniel menuturkan Icad sebelumnya dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota pada Senin (14/7/2026) malam untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

    Namun, masih menurut Daniel, sehari kemudian status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka.

    LBH Jakarta menilai proses penjemputan terhadap Icad tidak sesuai prosedur.

    Menurut Daniel, saat masih berstatus saksi, kepolisian seharusnya lebih dulu mengirimkan surat panggilan kepada Icad, bukan membawanya langsung ke kantor polisi.

    Selain mempersoalkan prosedur, LBH Jakarta juga mempertanyakan penerapan Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terhadap perkara tersebut.

    Daniel berpendapat kedua pasal itu umumnya digunakan dalam perkara seperti peretasan atau pemalsuan dokumen elektronik.

    "Dalam hal ini, meme yang diposting oleh The Kerupuk merupakan ekspresi satire yang tidak ada unsur pemalsuan ataupun perusakan data, sebagaimana diatur pada Budapest Convention yang menjadi rujukan UU ITE. Namun, aparat menetapkan pasal tersebut," katanya.

    Meski telah berstatus tersangka, Daniel mengatakan, Icad tidak ditahan setelah kuasa hukum mengajukan permohonan agar tidak ditahan disertai penjamin.

    "Tadi sekitar 16.30 WIB, Icad sudah keluar dari kantor polisi. Beliau tidak ditahan meskipun berstatus tersangka. Tadi sudah kami ajukan surat permohonan tidak ditahan dan penjamin. Icad dijamin enggak akan melarikan diri, merusak barang bukti, dan kooperatif. Saat ini Icad hanya wajib lapor dan menjalani proses selanjutnya," ungkap dia.

    Hingga berita ini ditulis, Kompas.com telah berupaya meminta tanggapan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Raden Muhammad Jauhari dan Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP AKBP Parikhesit terkait penangkapan dan status tersangka Icad.

    Namun, keduanya belum memberikan respons.

    • Sebelumnya: Samsung Kembangkan Chip AI “Gaia”, Laptop Masa Depan Bakal Lebih Pintar
    • Selanjutnya: Gempa M 4,8 Guncang Sukabumi, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

      Artikel Terkait

      • Brimob Polda Metro Sterilisasi Tenis Indoor Senayan, Amankan Konser Mitski
      • Jukir Queen City Semarang Viral Minta Bayaran Dua Kali, Dishub Buka Suara
      • Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi
      • Sembilan Kabupaten di Sumsel Siaga Karhutla, Musi Rawas Terbaru
      • Kronologi Pendaki Gunung Merbabu Meninggal Diduga akibat Henti Jantung
      • Menuntut Negara: Bangsa Penagih atau Pencipta?
      • Karina aespa Cerita Pernah Lari 6 Jam demi Turun 4 Kg dalam Sehari
      • Demi Bisa Kuliah Lagi, Rahmi Tempuh Perjalanan 7 Jam untuk Bertemu Dedi Mulyadi
      • Pengendara yang Nekat Lewat Trotoar Daan Mogot Jakbar Bakal Ditilang ETLE
      • Trump Ancam Bredel Stasiun TV yang Tak Siarkan Pidatonya

        Lihat Sekilas

      • Belanja di Jepang Berubah Mulai November, Refund Pajak Dilakukan di Bandara
      • JHT Dipotong Pajak, Buruh Yogyakarta Protes: Uang Hasil Keringat Sendiri Kok Dipajaki?
      • Diundang Menteri HAM ke Kantornya, Sumarsih: Saya Tidak Mau Percaya Mereka
      • Waduk Delingan Karanganyar Menyusut Jadi Spot Berburu Sunset dan Berkah Petani Musiman
      • Edarkan Tembakau Sintetis via Medsos, 2 Mahasiswa di Jaksel Ditangkap
      • Nelayan di Gianyar Hilang saat Melaut, Basarnas Kerahkan Drone Thermal untuk Pencarian
      • WN Iran Ditangkap Usai Curi Uang Kasir Minimarket di Badung Bali, Modus Tukar Uang
      • Kerja di Bali dengan Visa Kunjungan, 3 WNA Pelanggar Izin Tinggal Dideportasi
      • El Nino Bukan Vonis Kekeringan
      • Pasar Kripto Bergerak Datar, Futures jadi Pilihan Alternatif Strategi
      • Copyright © 2026 Powered by LBH Jakarta Sebut Admin Akun X "TheKerupuk" Jadi Tersangka UU ITE, tetapi Tidak Ditahan,Vista Notebook   sitemap