Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Teknologi >2 Pria Bersenjata Parang Rampok dan Sekap Suami Istri di Kutai Timur

    2 Pria Bersenjata Parang Rampok dan Sekap Suami Istri di Kutai Timur

    Waktu: 2026-09-12 18:20:41 Sumber: Vista Notebook Penulis: Berita

    Kronologi Pendobrakan Rumah Korban

    Bambang menjelaskan, peristiwa nahas tersebut terjadi di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Sangatta Selatan pada Jumat (17/7/2026) malam sekitar pukul 22.00 WITA.

    Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku masuk ke dalam rumah target secara paksa dengan cara mendobrak pintu depan.

    Setelah berhasil masuk, pelaku langsung melumpuhkan pemilik rumah laki-laki menggunakan senjata tajam jenis parang.

    Di bawah ancaman dan kondisi terluka, pria tersebut disekap dan tidak berdaya saat istrinya diperkosa oleh kedua pelaku.

    "Dari hasil penyelidikan intensif, kedua terduga pelaku telah kami amankan dan saat ini statusnya masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut secara maraton di mapolsek," tegas Bambang.

    Polisi Sita Parang hingga Perhiasan Emas

    Selain menangkap kedua pelaku, korps baju cokelat juga berhasil menyita berbagai barang bukti penting yang memperkuat dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemerkosaan ini.

    Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah beberapa unit telepon seluler (handphone), perhiasan emas, serta sejumlah uang tunai milik korban. Petugas juga menyita dua bilah parang yang dipakai pelaku untuk melukai korban, pakaian, tas, hingga satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana transportasi saat beraksi.

    Saat ini penyidik Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara terus melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan proses penyidikan mendalam.

    Kedua tersangka bakal dijerat pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan serta pemerkosaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara di atas 12 tahun.

    • Sebelumnya: Kemendikdasmen Ungkap Penyebab SD Minim Murid Baru di Tahun Ajaran 2026/2027
    • Selanjutnya: Kisah Guru di Ngada, 3 Tahun Idap Penyakit Langka, Kini Diamputasi

      Artikel Terkait

      • Sepatu Pink, Kunciran Haaland, dan Pesta Identitas di Piala Dunia
      • Didukung Korsel, Charging Station BRT di Bandung Mulai Dibangun
      • Trump Sudah Tak Peduli Kesepakatan Damai dengan Iran
      • Sosok Pria Tewas Tertembak di Hotel Mewah Jaksel Petinggi Perusahaan
      • Indonesia Tambah 3 Negara Bebas Visa Kunjungan, Apa Saja?
      • Diterpa Longsor, Masjid hingga Rumah Warga di Gegerkalong Bandung Hancur
      • Soal Kopdes Kelola Tambang, Bahlil: Harus Memenuhi Syarat
      • Bedah Trailer Avengers: Doomsday, Chris Evans Kembali Jadi Captain America
      • Prabowo Hadiri Puncak Hari Koperasi Nasional Ke-79
      • Bupati Lombok Barat Nobar Piala Dunia Dini Hari, Paginya Kantor Disegel KPK

        Lihat Sekilas

      • Pelaku Penembakan di Bar Canggu Bali Punya Izin Kepemilikan Senpi, Tak Sesuai Dokumen
      • Wamenaker: Pemerintahan Prabowo Hadir Berikan Solusi Nyata Bagi Kaum Buruh
      • KPK Rampung Analisis Amplop Bupati Kuansing ke Raja Juli, Motif Didalami
      • Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 16 Juli 2026, Berangkat dari Yogyakarta Pagi hingga Malam
      • Kisah Guru di Ngada, 3 Tahun Idap Penyakit Langka, Kini Diamputasi
      • Legenda Inggris Geoff Hurst Sebut Harry Kane Penyerang Terhebat Sepanjang Sejarah
      • 4 Orang Masih Terjebak di Ledakan Grand Polonia Medan, 2 Sudah Dievakuasi
      • Resto Steak di Menteng Kebakaran
      • Lestarikan Peradaban Leluhur, Gubernur Bobby Berkomitmen Revitalisasi Situs Tetegewo
      • Jaga Jakarta On The Spot, Polres Jaksel Serap Aspirasi dan Bagi Bansos
      • Copyright © 2026 Powered by 2 Pria Bersenjata Parang Rampok dan Sekap Suami Istri di Kutai Timur,Vista Notebook   sitemap