Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Berita >Soal Kopdes Kelola Tambang, Bahlil: Harus Memenuhi Syarat

    Soal Kopdes Kelola Tambang, Bahlil: Harus Memenuhi Syarat

    Waktu: 2026-07-29 16:16:41 Sumber: Vista Notebook Penulis: Olahraga

    Menurut dia, Kementerian ESDM akan membuat syarat bagi koperasi untuk bisa mengelola tambang demi wujud transparansi dan akuntabilitas.

    Bahlil mengatakan, salah satu syaratnya adalah koperasi itu harus ada di sekitar lokasi tambang.

    "Itulah sebetulnya bentuk bagian daripada bentuk transparansi dan akuntabel. Jadi tidak semuanya kita harus memberikan, tapi kalau memenuhi syarat kenapa tidak? Dan koperasi itu kan syaratnya kan harus koperasi di daerah lokasi tambang," ujar dia.

    Bahlil mengatakan rincian soal ini akan dituangkan dalam keputusan menteri (kepmen).

    Koperasi kelola tambang

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih, dapat mengelola usaha pertambangan sepanjang berada di wilayah operasionalnya.

    Menurut Ferry, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

    Aturan itu memperbolehkan badan usaha koperasi mengelola usaha pertambangan.

    "(Kopdes Merah Putih) boleh, boleh juga (mengelola tambang). Di wilayah pertambangan, di wilayah desanya mereka," ujar Ferry saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2026).

    Ferry mengatakan, koperasi selama ini memiliki ruang untuk menjalankan berbagai kegiatan usaha.

    Bidang usaha yang dapat dijalankan antara lain sektor produksi, distribusi, industri, perkreditan, pembangunan pabrik kelapa sawit, hingga perbankan.

    Menurut dia, tidak ada aturan yang melarang koperasi menjalankan usaha di sektor tersebut, termasuk pertambangan.

    "Mengelola tambang itu juga bisa dimasuki oleh badan usaha koperasi. Undang-Undang Minerba juga sudah menyebutkan bahwa badan usaha koperasi boleh mengelola tambang dan mineral," kata Ferry.

    • Sebelumnya: Mobil Pelat Dinas TNI Terbakar di Senen Jakpus, Diduga Akibat Korsleting
    • Selanjutnya: 1 Korban Tewas Ditemukan di Reruntuhan Ledakan Rumah Grand Polonia Medan

      Artikel Terkait

      • Beli Tiket Pesawat Dapat Cashback hingga Rp 8,8 Juta, Ini Caranya
      • Merchandise Unik dari RBR 2026: Boneka Gajah Nona Seroja dan Bibit Pohon
      • UAD Resmi DO Mahasiswa Terduga Pelaku Kekerasan Seksual
      • Perang Berlanjut, Trump Ancam Lebih Banyak Serangan ke Iran
      • Jual Seragam Rp 1 Juta, Dua Kepala SD Negeri di Ngawi Diperiksa Polisi
      • Dana Kelolaan Sucor AM Tembus Rp 42,6 Triliun hingga Juni 2026
      • Pemerintah Akan Salurkan Bansos Lewat Kopdes Merah Putih
      • Perkara Amplop Raja Juli di Tangan KPK
      • Jaga Sinergitas, Anggota Polsek-polsek di Bogor Kunjungi Koramil
      • Groundbreaking Abadi Masela Digelar Usai 28 Tahun, Bahlil Apresiasi Prabowo

        Lihat Sekilas

      • Penampakan Rumah Warga di Depok Usai Diteror Tetangga, Pagar Rusak
      • Kejagung Tegaskan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masih Tersangka
      • Prabowo: Pakar Ramalkan RI Negara Ke-4 Terkaya di Dunia Tahun 2045
      • Simak! Rekayasa Lalin di Pekanbaru Saat Riau Bhayangkara Run 2026 Besok
      • Mengapa BBM Lebih Sering Langka di Luar Jawa? Ini Analisis Pengamat
      • Kapal Tanker Meledak-Terbakar di Selat Hormuz, Awaknya Selamat
      • Zulhas Janji KDKMP Bakal Serap Hasil Panen: Tidak Boleh Petani Dirugikan
      • Tak Mau Salahkan Masa Lalu, Davina Karamoy: Memang Sudah Takdirnya
      • Lagi, KPK Amankan Dua Koper Hitam dari Ruangan Kepala BPKAD Sukoharjo
      • [HOAKS] Mahfud MD Informasikan Program Dana Bantuan Pensiun 2026
      • Copyright © 2026 Powered by Soal Kopdes Kelola Tambang, Bahlil: Harus Memenuhi Syarat,Vista Notebook   sitemap