Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Berita >Soal Kopdes Kelola Tambang, Bahlil: Harus Memenuhi Syarat

    Soal Kopdes Kelola Tambang, Bahlil: Harus Memenuhi Syarat

    Waktu: 2026-09-12 17:40:09 Sumber: Vista Notebook Penulis: Pendidikan

    Menurut dia, Kementerian ESDM akan membuat syarat bagi koperasi untuk bisa mengelola tambang demi wujud transparansi dan akuntabilitas.

    Bahlil mengatakan, salah satu syaratnya adalah koperasi itu harus ada di sekitar lokasi tambang.

    "Itulah sebetulnya bentuk bagian daripada bentuk transparansi dan akuntabel. Jadi tidak semuanya kita harus memberikan, tapi kalau memenuhi syarat kenapa tidak? Dan koperasi itu kan syaratnya kan harus koperasi di daerah lokasi tambang," ujar dia.

    Bahlil mengatakan rincian soal ini akan dituangkan dalam keputusan menteri (kepmen).

    Koperasi kelola tambang

    Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengatakan koperasi, termasuk Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih, dapat mengelola usaha pertambangan sepanjang berada di wilayah operasionalnya.

    Menurut Ferry, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

    Aturan itu memperbolehkan badan usaha koperasi mengelola usaha pertambangan.

    "(Kopdes Merah Putih) boleh, boleh juga (mengelola tambang). Di wilayah pertambangan, di wilayah desanya mereka," ujar Ferry saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/7/2026).

    Ferry mengatakan, koperasi selama ini memiliki ruang untuk menjalankan berbagai kegiatan usaha.

    Bidang usaha yang dapat dijalankan antara lain sektor produksi, distribusi, industri, perkreditan, pembangunan pabrik kelapa sawit, hingga perbankan.

    Menurut dia, tidak ada aturan yang melarang koperasi menjalankan usaha di sektor tersebut, termasuk pertambangan.

    "Mengelola tambang itu juga bisa dimasuki oleh badan usaha koperasi. Undang-Undang Minerba juga sudah menyebutkan bahwa badan usaha koperasi boleh mengelola tambang dan mineral," kata Ferry.

    • Sebelumnya: DKI Mulai Tutup 2 Zona Aktif Bantargebang, Open Dumping Dihentikan Bertahap
    • Selanjutnya: Sahabat Baik, Ayo Bantu Warga Sentak Dulang Dapatkan Air Bersih

      Artikel Terkait

      • Dunia Bergejolak, Korsel Berupaya Raup Untung Besar dari Senjata
      • Baleg DPR Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Masuk Prolegnas Prioritas 2026
      • Serangan AS Tewaskan 30 Warga Sipil Iran dan 7 Tentara
      • Fakta Baru Kasus Pengadaan Buah MBG Rp 170 Juta, Dua Pihak Merasa Dirugikan
      • Ibu Muhammad, Penjual Roti yang Putus Sekolah Akan Diberi Lapak di Lokbin Jakpus
      • MenPPPA Bakal Kawal Kasus Bocah Bekasi Tewas Dianiaya Ibu Tiri
      • Prabowo: Kita Tidak Mau Jadi Bangsa yang Santai, Indonesia Sedang Bangkit
      • Cerita SDN 10 Lambung Bukit Padang Merajut Kembali Semangat Literasi Pascabanjir Bandang
      • Ricardo Salampessy Prediksi Argentina Juara Piala Dunia 2026
      • Merasa Jengkel Aliran Sungai Citaringgul Dikotori, Puluhan Emak-emak di Babakan Madang Turun Gunung

        Lihat Sekilas

      • ⁠Penegasan Komisi III DPR soal RUU Perampasan Aset Digaspol Pakai Turbo
      • Khofifah Telat Hampir 2 Jam ke Pasar Murah, Warga Pamekasan Sabar Menunggu demi Sembako Murah
      • Industri Masih Ekspansi, Tapi Penyerapan Tenaga Kerja Belum Ikut Tumbuh
      • Asa Warga Tanimbar di Balik Proyek Blok Masela Rp 300 Triliun, Harapan Tak Sekadar Cerita
      • 3 Kapal di Muara Angke Jakut Terbakar, Damkar Kerahkan 65 Personil
      • Kemensos Gandeng PKP Percepat Renovasi Rumah Ortu Siswa Sekolah Rakyat
      • Jelang JLFR Akhir Bulan Juli, Dishub DIY Perbolehkan Melintas Malioboro dengan Tertib
      • Mobil Pelat Dinas TNI Terbakar di Senen Jakpus, Diduga Akibat Korsleting
      • Dampak Kemarau Panjang, Ratusan Monyet Ekor Panjang Serbu Pasar Telaga Ngebel Ponorogo
      • Gubsu Bobby Penuhi Janji Berkantor di Nias 3 Bulan, Dimulai Rabu Pekan Ini
      • Copyright © 2026 Powered by Soal Kopdes Kelola Tambang, Bahlil: Harus Memenuhi Syarat,Vista Notebook   sitemap