Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Olahraga >Sidang Putusan 2 Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Ilham Ditunda 20 Juli

    Sidang Putusan 2 Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Ilham Ditunda 20 Juli

    Waktu: 2026-09-12 18:20:37 Sumber: Vista Notebook Penulis: Bisnis

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, Ilham Pradipta. Alasannya, ada putusan yang belum siap.

    Kedua terdakwa dalam sidang ini adalah Eka Wahyu Hidayatullah dan Erasmus alias Eras. Mereka akan menjalani sidang vonis pada Senin, 20 Juli 2026.

    Ketua majelis hakim Juandra mulanya menanyakan kepada dua terdakwa mengenai kondisi tubuhnya. Kedua terdakwa menyatakan diri dalam keadaan sehat.

    Hakim Juandra kemudian mengungkap berkas perkara yang ditanganinya cukup banyak, sehingga draf putusan belum sepenuhnya rampung. Selain itu, hakim berencana membacakan putusan ini secara serentak dengan perkara aktor intelektual lainnya.

    "Putusan itu ada yang belum siap, maka kita tunda bersama pembacaan putusannya dengan perkara satu lagi. Kita akan bacakan secara serentak. Seluruh berkas yang kami pegang akan dibacakan bersamaan," ujar hakim Juandra di ruang sidang PN Jaktim, Kamis .

    Rencananya, vonis terhadap Eka dan Eras akan dibacakan bersamaan dengan tiga aktor intelektual dalam kasus ini, yakni Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya.

    "Putusan kita tunda hari Senin, tanggal 20 Juli 2026, kita rencanakan pembacaannya pukul 14.00 WIB," ujar hakim.

    Ditemui usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Erasmus, Adrianus Agal, menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim untuk menunda sidang demi sinkronisasi putusan seluruh terdakwa. Namun, dia menegaskan kembali fakta persidangan bahwa kliennya tidak terlibat dalam aksi pembunuhan.

    "Sesuai fakta persidangan, klien kami, Eras, betul-betul melaksanakan pekerjaan ini hanya penjemputan paksa. Fakta persidangan jelas bahwa yang melakukan pembunuhan itu adalah Nasir dan Joko ," kata Adrianus.

    Dia berharap hakim memutus kliennya dengan pasal penculikan atau perampasan kemerdekaan, bukan pasal pembunuhan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum .

    "Tentunya harapan kami agar putusan terhadap Eras ini sesuai dengan fakta persidangan hanya melakukan penjemputan paksa atau pasal perampasan paksa atau pasal penculikan," ucapnya.

    Senada dengan Adrianus, kuasa hukum Eka Wahyu, Dino, menilai JPU keliru dalam menerapkan pasal pembunuhan terhadap kliennya. Dia menyebut Eka hanyalah seorang sopir transportasi online yang disewa secara offline.

    "Klien kami ini hanya seorang driver online yang disewa secara offline oleh seseorang bernama Boma. Ternyata Boma ini adalah tim pemantau yang sudah disiapkan aktor intelektual. Eka ini berada di waktu dan tempat yang salah," tutur Dino.

    Diketahui, sebelumnya para terdakwa telah menjalani sidang tuntutan pada Senin . Berikut ini tuntutan mereka:

    1. Eka Wahyu dituntut hukuman penjara selama 4 tahun

    2. Erasmus alias Eras dituntut hukuman penjara selama 13 tahun

    Selain menuntut keduanya dengan pidana penjara, jaksa menuntut keduanya membayar restitusi. Untuk Eka Wahyu, jaksa menuntutnya membayar restitusi sebesar Rp 40 juta 600 ribu.

    Sedangkan Eras, dituntut oleh jaksa untuk membayar restitusi sebesar Rp 100 juta. Keduanya diwajibkan membayar setelah 30 hari putusan inkrah.

    Simak Video 'Sidang Vonis 2 Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Ditunda':

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Tri Tito Sebut Sinergi Pemda-TP PKK Percepat Program Prioritas di Grassroots
    • Selanjutnya: MenPAN-RB Sampaikan Capaian Kinerja Tahun 2025 di Rapat Kerja DPR RI

      Artikel Terkait

      • 2 WN Vietnam Dideportasi gegara Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel
      • Viral Pria Pamer Alat Kelamin di JPO Grogol Jakbar, Polisi Selidiki
      • Tragedi Gempa M 9,2 yang Picu Tsunami hingga Bikin Seluruh Dunia Bergetar
      • Riset Terbaru BRIN Ungkap Tata Kota Majapahit di Trowulan
      • Kronologi Kecelakaan 9 Kendaraan di Sibolangit Tewaskan 4 Orang, Diduga Truk Bermuatan Galon Rem Blong
      • Jaksa Agung: Sinergi dengan Polri Sudah Sejak Lama, Kami Tak Bisa Dipisah
      • Di Balik 'Propaganda Pembalasan' Rezim Iran
      • Tabrak Beruntun 6 Kendaraan di Tol JORR Arah Tanjung Priok, Sopir Truk Tewas Terjepit
      • Peneror Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Kini Ditahan, Terancam 20 Tahun Penjara
      • Prabowo Puji Danantara Pangkas 250 BUMN dalam 18 Bulan: Saya Bangga

        Lihat Sekilas

      • Mobil Tahanan Disiagakan Dekat Lokasi Demo Mahasiswa, Polisi: Antisipasi Penyusup
      • Kerugian JPO Tendean Miliaran Rupiah, Pemprov DKI Colek Perusahaan Pemilik Truk
      • Pipa Air PAM JAYA Bocor di Kelapa Gading Jakut Bikin Jalan Raya Bekasi Tergenang
      • Nobar Final Piala Dunia Tanpa Khawatir, Ini 4 Tips Jaga Metabolisme dan Kesehatan Hati
      • MBG Kembali Berjalan, Harga Daging Ayam dan Telur di Mojokerto Terkerek Naik
      • Jasa Marga Perkuat Transformasi Bisnis, Fokus Ciptakan Nilai Berkelanjutan
      • Hasil Semifinal Japan Open 2026: Fajar/Fikri Melaju ke Final
      • Umur Pendek Ancaman Trump soal Tarif 20% di Selat Hormuz
      • Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 20 Juli 2026, Berangkat Pagi Sampai Malam
      • Kepala Satuan Pelayanan Mendadak Hilang Usai Pamit Shalat, Dapur MBG di Blora Berhenti Beroperasi
      • Copyright © 2026 Powered by Sidang Putusan 2 Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Ilham Ditunda 20 Juli,Vista Notebook   sitemap