Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Olahraga >Sidang Putusan 2 Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Ilham Ditunda 20 Juli

    Sidang Putusan 2 Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Ilham Ditunda 20 Juli

    Waktu: 2026-07-29 17:14:09 Sumber: Vista Notebook Penulis: Wisata

    Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang pembacaan putusan terhadap dua terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, Ilham Pradipta. Alasannya, ada putusan yang belum siap.

    Kedua terdakwa dalam sidang ini adalah Eka Wahyu Hidayatullah dan Erasmus alias Eras. Mereka akan menjalani sidang vonis pada Senin, 20 Juli 2026.

    Ketua majelis hakim Juandra mulanya menanyakan kepada dua terdakwa mengenai kondisi tubuhnya. Kedua terdakwa menyatakan diri dalam keadaan sehat.

    Hakim Juandra kemudian mengungkap berkas perkara yang ditanganinya cukup banyak, sehingga draf putusan belum sepenuhnya rampung. Selain itu, hakim berencana membacakan putusan ini secara serentak dengan perkara aktor intelektual lainnya.

    "Putusan itu ada yang belum siap, maka kita tunda bersama pembacaan putusannya dengan perkara satu lagi. Kita akan bacakan secara serentak. Seluruh berkas yang kami pegang akan dibacakan bersamaan," ujar hakim Juandra di ruang sidang PN Jaktim, Kamis .

    Rencananya, vonis terhadap Eka dan Eras akan dibacakan bersamaan dengan tiga aktor intelektual dalam kasus ini, yakni Candy alias Ken, Dwi Hartono, dan Antonius Aditya.

    "Putusan kita tunda hari Senin, tanggal 20 Juli 2026, kita rencanakan pembacaannya pukul 14.00 WIB," ujar hakim.

    Ditemui usai persidangan, kuasa hukum terdakwa Erasmus, Adrianus Agal, menyatakan pihaknya menghormati keputusan hakim untuk menunda sidang demi sinkronisasi putusan seluruh terdakwa. Namun, dia menegaskan kembali fakta persidangan bahwa kliennya tidak terlibat dalam aksi pembunuhan.

    "Sesuai fakta persidangan, klien kami, Eras, betul-betul melaksanakan pekerjaan ini hanya penjemputan paksa. Fakta persidangan jelas bahwa yang melakukan pembunuhan itu adalah Nasir dan Joko ," kata Adrianus.

    Dia berharap hakim memutus kliennya dengan pasal penculikan atau perampasan kemerdekaan, bukan pasal pembunuhan sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum .

    "Tentunya harapan kami agar putusan terhadap Eras ini sesuai dengan fakta persidangan hanya melakukan penjemputan paksa atau pasal perampasan paksa atau pasal penculikan," ucapnya.

    Senada dengan Adrianus, kuasa hukum Eka Wahyu, Dino, menilai JPU keliru dalam menerapkan pasal pembunuhan terhadap kliennya. Dia menyebut Eka hanyalah seorang sopir transportasi online yang disewa secara offline.

    "Klien kami ini hanya seorang driver online yang disewa secara offline oleh seseorang bernama Boma. Ternyata Boma ini adalah tim pemantau yang sudah disiapkan aktor intelektual. Eka ini berada di waktu dan tempat yang salah," tutur Dino.

    Diketahui, sebelumnya para terdakwa telah menjalani sidang tuntutan pada Senin . Berikut ini tuntutan mereka:

    1. Eka Wahyu dituntut hukuman penjara selama 4 tahun

    2. Erasmus alias Eras dituntut hukuman penjara selama 13 tahun

    Selain menuntut keduanya dengan pidana penjara, jaksa menuntut keduanya membayar restitusi. Untuk Eka Wahyu, jaksa menuntutnya membayar restitusi sebesar Rp 40 juta 600 ribu.

    Sedangkan Eras, dituntut oleh jaksa untuk membayar restitusi sebesar Rp 100 juta. Keduanya diwajibkan membayar setelah 30 hari putusan inkrah.

    Simak Video 'Sidang Vonis 2 Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Ditunda':

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: AS-Iran Saling Serang, Trump Berlakukan Blokade Laut
    • Selanjutnya: PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Penghinaan

      Artikel Terkait

      • Gempa M 7,3 Guncang Meksiko
      • Sidang Putusan 2 Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Ilham Ditunda 20 Juli
      • Hari Keadilan Internasional, Sumarsih Tagih Janji Negara Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM
      • 2 WN Vietnam Dideportasi gegara Buka Praktik Dokter Ilegal di Jaksel
      • Konflik Antardesa di Adonara Flores Timur Lumpuhkan Jalan Trans Waiwerang, Warga Tak Berani Melintas
      • Curhatan di Status WhatsApp Bongkar Aksi Ketua RT di Lumajang yang Diduga Perkosa Anak 14 Tahun
      • Pansus DPR Serap Aspirasi Pemprov Maluku soal RUU Daerah Kepulauan
      • Mengapa Teror di Sekolah Kian Muncul? Sosiolog UNP Soroti Persoalan Lingkungan Sosial yang Tak Sehat
      • KPK Amankan Total 19 Orang dalam OTT Bupati Lombok Barat
      • KPK Usul Rekening Dana Otsus Papua Dipisah dari APBD, Ini Tujuannya

        Lihat Sekilas

      • Komisi III DPR ke Kejagung, Sebut Kasus Terkait Oknum Bukan Institusi
      • Tak Cukup Modal Sayang, Banyak Pemilik Kucing Menyerah Saat Ekonomi Makin Berat
      • Penampakan Rumah Warga di Depok Usai Diteror Tetangga, Pagar Rusak
      • Rumah Kepala BPKAD Sukoharjo Digeledah KPK, Satu Koper Dibawa
      • Cara Mengenali Emosi yang Sedang Dirasakan, Menurut Psikolog
      • Unggahan Instagram Pertama Messi Usai Gagal Juara Piala Dunia 2026
      • Harga Pertamax Naik, Konsumsi Pertalite Melonjak 9,4 Persen
      • Raih Opini WTP dari BPK, Mensos Tekankan Tanggung Jawab Uang Rakyat
      • Kemensos-PKP Verifikasi 1.517 Rumah Ortu Siswa Sekolah Rakyat di Jabar
      • Penertiban Kawasan Pasar Gede Solo, Parkir Liar dan Becak Tak Bertuan Diamankan
      • Copyright © 2026 Powered by Sidang Putusan 2 Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Ilham Ditunda 20 Juli,Vista Notebook   sitemap