Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Otomotif >Peneror Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Kini Ditahan, Terancam 20 Tahun Penjara

    Peneror Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Kini Ditahan, Terancam 20 Tahun Penjara

    Waktu: 2026-07-29 17:08:42 Sumber: Vista Notebook Penulis: Olahraga

    MY dijerat dengan Pasal 600 dan 601 KUHP tentang penyebaran terorisme, dengan ancaman hukuman 3 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.

    Selama pemeriksaan, MY disebut kerap mengganti-ganti keterangannya. Namun, ia akhirnya mengakui perbuatannya yang didorong rasa kesal dan tersinggung.

    “Jadi beberapa hari sebelum kejadian kan nanya dia masalah seragam. Jawabannya, 'Udah, enggak usah beli seragamnya, saya tahu kondisi kamu kan begitu.’ Jadi kayaknya merasa tersinggung,” jelas Joko.

    Sementara itu, anak MY yang semula telah diterima sebagai siswa baru di sekolah tersebut terpaksa dipindahkan demi alasan keamanan.

    Rumah MY yang berjarak sekitar 2 kilometer dari lokasi sekolah juga kini kosong. Warga setempat menyebut istri dan anak MY telah pindah ke rumah mertuanya.

    MY sebelumnya ditangkap setelah mengirimkan pesan ancaman berisi teror 11 bom di SDN Srengseng Sawah 15 pada hari pertama masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS), Senin (13/7/2026).

    Aksi tersebut sempat membuat aktivitas belajar mengajar dihentikan sementara. Polisi melakukan penyisiran di area sekolah hingga tiga kali.

    Pemeriksaan awal dilakukan oleh jajaran Polsek Jagakarsa dengan menyisir berbagai sudut sekolah. Untuk memastikan keamanan, polisi juga melibatkan Densus 88, Tim Gegana, serta anjing pelacak (K-9).

    Setelah pemeriksaan selama sekitar empat jam, tidak ditemukan adanya bom di lingkungan sekolah.

    Polisi kemudian menangkap MY berdasarkan penelusuran nomor telepon yang digunakan untuk mengirimkan pesan ancaman kepada dua guru di sekolah tersebut.

    • Sebelumnya: BNPB Resmikan 52 Unit Rumah Bantuan untuk Korban Konflik di Flores Timur
    • Selanjutnya: SDN Pocin 1 Depok Dibongkar untuk Jadi Rumah Kreatif, Kini Hampir Rata dengan Tanah

      Artikel Terkait

      • BPBD Ungkap Kekeringan di Sukabumi Sebabkan 4 Kecamatan Krisis Air Bersih
      • 4 Fakta Bos Perusahaan Tewas Tertembak di Hotel Mewah Jaksel
      • Bobby Akan Bangun Gudang Logistik di Nias, Jaga Pasokan Barang Saat Cuaca Buruk
      • Kisah Dedi, WNI yang Baru Kuliah Kedokteran Gigi di Jerman pada Usia 30 Tahun
      • Terbantu Harga Solar Rp 15.000, Nelayan: 70 Persen Pengeluaran Habis untuk BBM
      • Pria Nganjuk yang Dikubur di Halaman Rumah Dibunuh Anak Angkat dan Pacarnya
      • Industri Kosmetik Indonesia Tumbuh Pesat, Riset Ilmiah Jadi Kunci Daya Saing
      • Pria Hendak Perkosa Karyawan Spa di Denpasar, Kabur Panjat Atap hingga Ditangkap Warga
      • Buaya Terlihat di Spot Diving, Balai TN Komodo Minta Wisatawan Waspada
      • Atlet Golf Jesslyn Wijaya Sempat Teriak dan Melawan Saat Diduga Diculik di Jakpus

        Lihat Sekilas

      • Menakar Kemenangan Narasi dalam Konflik Iran-Amerika Serikat
      • Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ditangkap Tak Jauh dari Sekolah
      • Ledakan Terjadi di Gudang Amunisi Madiun
      • Psikologi Orang yang Hobi Bertanya Saat Nonton Film, Ternyata Bukan karena Tak Fokus
      • Polisi Bakar 22 Rakit Tambang Emas Ilegal di Kuansing Riau
      • Bupati Sukoharjo Pakai Hasil Peras Anak Buah buat Renovasi Rumah dan Beli Mobil
      • IHSG Ditutup Melonjak 1,10 Persen, Investor Asing Serok Rp 725 Miliar
      • Viral Dipakai untuk Jerawat, Dokter Ungkap Fungsi Sebenarnya Cairan Infus di Klinik Kulit
      • Owen Rahadiyan Mundur dari Jabatan Manajer Persipura Jayapura
      • Kapolda Sumsel Tinjau Pengamanan 3 Lokasi Kunker Wapres di Palembang
      • Copyright © 2026 Powered by Peneror Ancaman Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Kini Ditahan, Terancam 20 Tahun Penjara,Vista Notebook   sitemap