Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Wisata >Sopir Taksi Online yang Disewa Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Divonis Bebas

    Sopir Taksi Online yang Disewa Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Divonis Bebas

    Waktu: 2026-07-29 16:22:06 Sumber: Vista Notebook Penulis: Teknologi

    Sopir taksi online bernama Eka Wahyu Hidayatullah divonis bebas dalam kasus penculikan dan pembunuhan kepala cabang bank M Ilham Pradipta. Hakim mengatakan Eka tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

    "Menyatakan terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam semua dakwaan penuntut umum," kata ketua majelis hakim Juandra saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Timur, Senin .

    Hakim menyebut Eka hanya menjadi sopir taksi online yang disewa oleh seorang bernama Boma. Dia mengatakan Eka tidak mengetahui rencana penculikan korban.

    "Terdakwa Eka Wahyu Hidayatullah bukanlah pihak yang memiliki ide untuk menculik korban Mohamad Ilham Pradipta dan mengetahui tentang adanya penculikan korban Mohamad Ilham Pradipta. Bahwa terdakwa hanyalah seorang sopir transportasi online yang dicarter oleh Boma pada tanggal 20 Agustus 2025," katanya.

    Hakim menyebut Eka sudah meninggalkan tempat kejadian perkara saat penculikan terjadi. Hakim menyebut Eka juga tidak mengenal para pelaku.

    "Menimbang bahwa sekitar pukul 15.00 WIB terdakwa sudah meninggalkan parkiran Lotte Mart, sedangkan korban diculik oleh para pelaku khususnya saksi Erasmus Wawo sekitar pukul 17.18 WIB, di mana terdakwa sudah tidak berada lagi di tempat penculikan dan tidak ada keterlibatan terdakwa dalam perbuatan penculikan tersebut karena terdakwa tidak kenal dengan para pelaku dan para saksi pelaku," kata hakim.

    Diketahui, sebelumnya Eka telah menjalani sidang tuntutan pada Senin . Eka sebelumnya dituntut hukuman penjara selama 4 tahun.

    Jaksa juga menuntut Eka untuk membayar restitusi. Jaksa menuntutnya membayar restitusi sebesar Rp 40 juta 600 ribu.

    18 Terdakwa Disidang

    Total ada 18 terdakwa dalam kasus pembunuhan Ilham Pradipta yang terdiri dari oknum prajurit TNI dan belasan pelaku berstatus sipil. Untuk tiga terdakwa dari unsur TNI telah divonis rincian sebagai berikut:

    1. Serka Mochamad Nasir: 13 tahun penjara2. Kopda Feri Herianto: 7 tahun penjara3. Serka Frengky Yaru: 1 tahun penjara.

    Sementara para terdakwa dari unsur sipil diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Timur . Para terdakwa yang diadili di PN Jaktim itu didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ilham.

    Berikut ini 15 terdakwa yang diadili di PN Jaktim:

    1. Dwi Hartono2. Candy alias Ken3. Antonius Aditia4. Rochmat Sukur5. Eka Wahyu6. Yohanes Joko Pamuntas7. M Umri8. Reviando Aquinas Handi

    9. Andre Tomatala10. Emanuel Woda Bertho11. Johanes Ronald Sebenan12. David Setia Darmawan13. Anthonio Stefanus14. Erasmus Wawo15. Aloysius Wiranto.

    Pembunuhan tersebut terkait dengan upaya pencurian uang dalam rekening dormant yang hendak dilakukan para terdakwa. Nilai uang yang hendak dicuri mencapai Rp 455 miliar.

    Jaksa menyatakan terdakwa membutuhkan Ilham untuk melancarkan pemindahan uang itu. Ilham kemudian diculik dan dianiaya hingga tewas.

    Terdakwa lain juga telah dituntut hukuman penjara. Sidang putusan mereka masih berlangsung.

    Simak juga Video 'Sidang Vonis 2 Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Ditunda':

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 6 Kurikulum Merdeka Kegiatan 2 tentang Sagu
    • Selanjutnya: Australia Ingin Belajar Praktik Dialog Lintas Agama dari Indonesia

      Artikel Terkait

      • Operasional Kopdes Merah Putih di Kaltara Terkendala Modal, Anggaran Desa Tidak Ada
      • Makan Banyak Sayuran Disebut Bantu Memperlambat Penuaan Tubuh, Ini Temuan Studi
      • KPK Periksa Kepala BPKAD Tulungagung, Telusuri Aliran Dana ke Bupati Gatut
      • Profil Timnas Spanyol Jelang Final Piala Dunia 2026 Lawan Argentina
      • Efek Minum Kopi Tiap Hari bagi Tubuh, dari Menit Pertama hingga Bertahun-tahun Kemudian
      • KPK Juga Periksa Dirjen PKN V BPK Terkait Kasus Bupati Muara Enim
      • 3 Flyover Baru Bakal Dibangun di Surabaya, Menunjang Operasional SRRL
      • Jepang Akan Operasikan Kereta Hidrogen Hybrid Pertama pada 2027
      • Skandal Kecurangan Tes CPNS Guncang Thailand, Ribuan PNS Terlibat
      • Pantai Mliwis Kebumen, Surga Tepi Laut yang Gratis Tiket Masuk

        Lihat Sekilas

      • Kemarahan Legenda Serie A atas Wasit di Laga Inggris vs Argentina: Memalukan!
      • Telur Ceplok atau Dadar, Mana yang Lebih Sehat?
      • Mendagri Minta Pemda & Dekranasda Identifikasi Potensi Kerajinan Wilayah
      • Prabowo Ingin Perbaikan MBG Dikaji Matang dan Tak Terburu-buru
      • Gibran Sebut Infrastruktur Jadi Keluhan Utama Warga Lampung, Jalan Penopang Ekonomi Diprioritaskan
      • Konflik Antardesa di Adonara Flores Timur Lumpuhkan Jalan Trans Waiwerang, Warga Tak Berani Melintas
      • Polisi Olah TKP MAN 3 Padang Usai Siswa Bawa Bom hingga Meledak
      • Siap-siap, 9 Emoji Baru Bakal Hadir di Android dan iPhone Tahun Depan
      • Sederet Masalah Ponpes Manjung Wonogiri: Dari Overkapasitas, Kasus Bullying hingga Pendiri Tersangka Pelecehan
      • Yusril Sebut KUHAP Baru Jadi Alasan Belum Ditahannya Febrie Adriansyah
      • Copyright © 2026 Powered by Sopir Taksi Online yang Disewa Terdakwa Culik-Bunuh Kacab Bank Divonis Bebas,Vista Notebook   sitemap