Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Hiburan >Jual Seragam Rp 1 Juta, Dua Kepala SD Negeri di Ngawi Diperiksa Polisi

    Jual Seragam Rp 1 Juta, Dua Kepala SD Negeri di Ngawi Diperiksa Polisi

    Waktu: 2026-07-29 15:25:11 Sumber: Vista Notebook Penulis: Olahraga

    NGAWI, KOMPAS.com – Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Ngawi memeriksa dua kepala sekolah dasar negeri (SDN) terkait penjualan paket seragam siswa baru yang nilainya mencapai lebih dari Rp 1 juta.

    Pemeriksaan dilakukan setelah praktik penjualan seragam di dua sekolah tersebut menjadi sorotan dan viral di media sosial.

    Kepala Unit Tipikor Satreskrim Polres Ngawi Ipda Hermawan membenarkan pihaknya telah memeriksa kepala SDN Margomulyo 1 dan SDN Karangtengah 4.

    "Benar, kedua kepala sekolah sudah kami periksa," kata Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).

    Menurut Hermawan, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tahap penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan informasi terkait praktik penjualan seragam di kedua sekolah.

    "Kasus ini masih dalam penyelidikan," ujarnya.

    Selain memeriksa kepala sekolah, penyidik juga berencana meminta keterangan sejumlah pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi.

    Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami mekanisme penjualan seragam kepada siswa baru di kedua sekolah.

    Penjualan Seragam Jadi Sorotan

    Sebelumnya, dua SD negeri di Kabupaten Ngawi menjadi sorotan karena menjual paket seragam kepada orangtua siswa baru dengan harga lebih dari Rp 1 juta.

    Di SDN Karangtengah 4, paket seragam yang terdiri atas seragam merah putih, pramuka, olahraga, batik, kotak-kotak, topi, dasi, sabuk, dan kaus kaki dijual seharga Rp 1,1 juta untuk ukuran standar.

    Sementara untuk ukuran tertentu, orangtua diminta menambah Rp 150.000 sehingga total biaya menjadi Rp 1,25 juta.

    Adapun di SDN Margomulyo 1, paket seragam yang terdiri atas seragam pramuka, olahraga, batik, kotak-kotak, topi, dasi, sabuk, dan kaus kaki dijual seharga Rp 1,26 juta. Seragam merah putih dibeli secara terpisah.

    Praktik tersebut menjadi perhatian karena Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengatur bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun membebankan pembelian pakaian seragam kepada peserta didik baru maupun orangtua siswa.

    Sekolah Sebut Pembelian Tidak Wajib

    Kepala SDN Karangtengah 4 Ngawi Arum Sulistyowati sebelumnya mengatakan sekolah tidak mewajibkan orangtua membeli paket seragam yang disediakan.

    Menurut dia, sekolah hanya bekerja sama dengan pihak konveksi untuk menyediakan seragam identitas sekolah.

    "Memang bisa dibeli di luar. Untuk baju seragam yang kami jual, kami bekerja sama dengan konveksi menyediakan baju identitas berupa baju olahraga, batik identitas, dan kotak-kotak," kata Arum.

    Ia menegaskan paket lengkap seharga Rp 1,1 juta hanya menjadi pilihan bagi orangtua yang ingin membeli seluruh kebutuhan seragam sekaligus.

    "Tidak wajib. Artinya bisa membeli di luar," ujarnya.

    • Sebelumnya: Ilmuwan Teliti Manusia Berusia 100 Tahun Selama 5 Dekade, Ini Rahasia Umur Panjang
    • Selanjutnya: Deretan Aksi Rasisme di Piala Dunia 2026, Suporter hingga Pemain Jadi Korban

      Artikel Terkait

      • DBS Optimistis Pasar Saham RI Bangkit, IHSG Diproyeksi Menuju 8.000 di Akhir Tahun
      • Pertamina Tindak Tegas Sopir Tangki "Nakal", Distribusi BBM di Medan Kembali Normal
      • Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam 6 Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
      • Karhutla 5 Hektare di Kubu Raya, Satgas Berjibaku Padamkan Api Dekat Bandara Supadio
      • Perjalanan Terakhir Suami Istri, Tewas dalam Kecelakaan Beruntun Sibolangit Saat Antar Anak Kuliah
      • Dilaporkan 11 Juli, Admin TheKerupuk Jadi Tersangka Empat Hari Kemudian, LBH Soroti Prosesnya
      • Dari Pesantren untuk Kemandirian Ekonomi, Kiprah Thohir Yasin Bangun Ekosistem Bisnis Syariah di Lombok
      • 2 Jambret Bersajam Sasar Lansia di CFD Rasuna Said, 1 Pelaku Ditangkap
      • Harga Minyak Dunia Stabil Meski AS dan Iran Saling Serang
      • Jejak Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Terdeteksi di Jakut hingga Malaysia

        Lihat Sekilas

      • Polisi Kembali Periksa Ketua DPRD TTU Terkait Kasus Intimidasi terhadap Dokter Icha
      • Pemprov Jateng Ditetapkan Jadi Pilot Project Pengadaan Berkelanjutan
      • Bakal Periksa Bobby Rizaldi, KPK Pastikan Kerja Sama dengan BPK Tak Terganggu
      • Bakal Periksa Bobby Rizaldi, KPK Pastikan Kerja Sama dengan BPK Tak Terganggu
      • DJP Sebut Pajak Marketplace Tak Bikin Harga Barang Naik, Ini Penjelasannya
      • Korban Tewas Gempa Venezuela Bertambah Jadi 5.069 Jiwa
      • Harga Beras Naik di Aceh Sepekan Terakhir, Stok Gabah Menipis
      • Sidak RSUD Soewandhie Surabaya, Eri Cahyadi Minta Pelayanan Obat Dipercepat
      • Jepang Akan Operasikan Kereta Hidrogen Hybrid Pertama pada 2027
      • Bahlil Akan Bikin Aturan, Akomodasi Putusan MK soal Izin Tambang untuk Ormas
      • Copyright © 2026 Powered by Jual Seragam Rp 1 Juta, Dua Kepala SD Negeri di Ngawi Diperiksa Polisi,Vista Notebook   sitemap