Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Teknologi >Dulu Haram, Kini "PNS" di AS Boleh Instal TikTok Lagi

    Dulu Haram, Kini "PNS" di AS Boleh Instal TikTok Lagi

    Waktu: 2026-09-12 21:24:16 Sumber: Vista Notebook Penulis: Kesehatan

    Pegawai pemerintah federal di Amerika Serikat (AS) —yang secara sederhana dapat dianalogikan seperti PNS di Indonesia— kini kembali diizinkan mengunduh aplikasi TikTok di perangkat resmi milik pemerintah yang mereka pakai untuk bekerja.

    Kebijakan ini diumumkan setelah Departemen Kehakiman AS (DOJ) menyatakan bahwa aturan yang sebelumnya melarang TikTok diinstal di perangkat pemerintah,PNS sudah tidak lagi berlaku untuk versi aplikasi yang saat ini beredar di Amerika. 

    Perubahan keputusan tersebut terjadi setelah operasional TikTok di Amerika Serikat dialihkan ke perusahaan gabungan (joint venture) baru yang mayoritas investornya berasal dari AS. 

    Adapun beberapa perusahaan yang tergabung, antara lain Oracle, Silver Lake, dan MGX. Sementara itu, ByteDance selaku perusahaan induk TikTok mempertahankan 19,9 persen saham. 

    Dalam kesepakatan tersebut, Oracle sendiri berperan sebagai mitra keamanan (security partner), sebagaimana dihimpun KompasTekno dari TechCrunch.

    Departemen Kehakiman AS menjelaskan bahwa sebelumnya Kongres hanya melarang versi TikTok yang memiliki struktr kepemilikan lama yang dianggap berpotensi risiko keamanan nasional.

    Namun, karena struktur kepemilikannya kini telah berubah, DOJ menilai larangan tersebut tidak lagi berlaku untuk aplikasi TikTok yang saat ini resmi tersedia di Amerika Serikat. 

    Dalam memo yang dikeluarkan DOJ, Presiden AS Donald Trump juga disebut telah mengizinkan pegawai di lembaga-lembaga cabang eksekutif untuk mengunduh TikTok ke perangkat resmi mereka. 

    Kendati sudah diperbolehkan, keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing lembaga pemerintah federal.

    Artinya, setiap instansi masih dapat melarang pegawainya menginstal TikTok di perangkat kerja apabila dianggap bertentangan dengan kebijakan internal perusahaan. 

    Sempat dilarang sejak 2022

    Larangan penggunaan TikTok di perangkat pemerintah federal Amerika Serikat bermula pada akhir tahun 2022.

    Saat itu, Kongres AS mengesahkan undang-undang bipartisan yang mewajibkan seluruh lembaga di bawah cabang eksekutif menghapus TikTok dari perangkat milik pemerintah.

    Alasan AS memblokir TikTok adalah karena dianggap membahayakan keamanan nasional dengan mengizinkan China mengakses data pribadi pengguna.

    AS khawatir TikTok yang dimiliki ByteDance dan berkantor pusat di Beijing memiliki akses ke data Amerika dan membagikannya ke Pemerintah China.

    Pemerintah Amerika kemudian menetapkan 19 Januari sebagai batas waktu. Jika ByteDance tak menjual TikTok sampai tanggal tersebut, aplikasi akan diblokir dan tak bisa diunduh.

    ByteDance sendiri sempat menentang pemblokiran TikTok dengan alasan melanggar Amendemen Pertama tentang kebebasan berbicara. Namun, hakim Mahkamah Agung AS condong untuk menegakkan pemblokiran TikTok.

    • Sebelumnya: "Mereka Tak Butuh Empati, tapi Keadilan Pendidikan" Kala Sekolah Wilayah 3T Tak Terjamah Negara
    • Selanjutnya: Kandang Ayam Besar di Dekat Perumahan, Bagaimana Aturannya?

      Artikel Terkait

      • Detik-detik Anak Korban Kecelakaan Beruntun di Sibolangit Kenali Mobil Orangtua dari Video Medsos
      • Prabowo Jelang 2 Tahun Pemerintahannya: Pekerjaan Kita Masih Banyak
      • Film Aku Sebelum Aku: Sinopsis, Daftar Pemain, dan Jadwal Tayang
      • Prabowo Singgung Anggapan RI Akan Kolaps: Ternyata Semakin Hari Semakin Kuat
      • Kejagung Tegaskan Status Febrie Adriansyah Tersangka
      • Awal Mula Keluarga di Depok Diteror Tetangga Sampai Jual Rumah
      • Gerindra Tepis Hotman: Presiden Tak Pernah Intervensi Hukum
      • 90 Apartemen Benny Tjokro Dilelang Senilai Rp 219,7 Miliar, Ada Private Lift
      • Inovasi soal Evakuasi Korban Bencana Bikin Mata Dunia Tertuju ke China
      • KPK soal Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus Kasus Febrie: Progres Positif

        Lihat Sekilas

      • Menjaga Kemilau Batu Akik di Pasar Rawa Bening, Surganya Para Kolektor
      • Keir Starmer Lengser, Andy Burnham Jadi PM Baru Inggris
      • Cerita Warga Depok Rumahnya Diteror Tetangga: Tendang Pagar hingga Bawa Golok
      • Besok, Prabowo Akan Resmikan "Groundbreaking" Proyek Blok Masela
      • Gus Ipul Pastikan Bansos Triwulan III Cair 20 Juli, Diperkuat Pemberdayaan
      • Di Lanud Malang, Prabowo Resmikan Panen Raya Serentak 43 Titik Se-Indonesia
      • Waka MPR Desak Respons Cepat Kondisi Darurat Kekerasan Perempuan
      • BPIH 2027 Diusulkan Rp 107,34 Juta, Kemenag Karawang Minta Jemaah Tunggu Keputusan Resmi
      • Bareskrim Cabut Police Line dan CCTV Terkait Narkoba di New Star Bali
      • Anwar Ibrahim Ungkap Dana Pensiun Malaysia Rugi Rp 875 M Buntut Kasus eFishery
      • Copyright © 2026 Powered by Dulu Haram, Kini "PNS" di AS Boleh Instal TikTok Lagi,Vista Notebook   sitemap