Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Otomotif >Naik Mulai Bulan Depan, Ini Tarif Baru Naturalisasi hingga Lepas Status WNI

    Naik Mulai Bulan Depan, Ini Tarif Baru Naturalisasi hingga Lepas Status WNI

    Waktu: 2026-07-29 16:17:30 Sumber: Vista Notebook Penulis: Teknologi

    Pemerintah menetapkan tarif baru untuk sejumlah layanan kewarganegaraan yang mulai berlaku Agustus 2026. Salah satu yang mengalami penyesuaian ialah biaya permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia .

    Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum.

    Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026, berikut tarif baru layanan naturalisasi:

    Sebelumnya menurut PP Nomor 45 Tahun 2024, tarif pewarganegaraan WNA sebesar Rp 50juta dan berdasarkan perkawinan Rp15 juta.

    PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif baru terkait kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu:

    Kedua tarif tersebut sebelumnya masing-masing Rp500 ribu dan Rp1 juta per permohonan, berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024.

    Selain naturalisasi dan pelepasan status WNI, berikut tarif layanan kewarganegaraan lainnya:

    Mengacu Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2006, seseorang dapat kehilangan status WNI apabila:

    Lihat juga Video: Tok! Naturalisasi Pesepakbola Luke Vickery dan Mitchell Baker Disetujui

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Kronologi Bus Sinar Jaya Terguling di Brebes, Hantam Jembatan lalu Tabrak Truk
    • Selanjutnya: 3 Zodiak yang Diprediksi Beruntung pada 19 Juli 2026, Ada Aries

      Artikel Terkait

      • Demi Nonton Piala Dunia, Pasien Puskesmas di Polman Sulbar Kabur Bawa Infus
      • Siap-siap, 9 Emoji Baru Bakal Hadir di Android dan iPhone Tahun Depan
      • Dukungan Polisi di Pelalawan Boat Racing, Pesona Wisata Sungai Kampar
      • PAM Jaya Layangkan Surat Peringatan ke Mitra Buntut Pekerja Tewas di Jaktim
      • Ayah Tiri di Sampang Perkosa Anak, Korban Diselamatkan Paman dan Bibi setelah Dituduh Bohong oleh Ibunya
      • Tarif Listrik PLN 20-26 Juli 2026 Telah Ditetapkan, Ini Rinciannya
      • PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi atas Dugaan Penghinaan
      • Alamak! Rapat DPRD Riau Memanas hingga Ricuh Pimpinan Dewan vs Anggota
      • Kekasih Lamine Yamal Unggah Pesan Manis usai Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Ini Isinya
      • BI: Likuiditas Perbankan Masih Memadai, Suku Bunga Antarbank Mulai Turun

        Lihat Sekilas

      • Menyoal Rencana DJP Gandeng Babinsa TNI Awasi Kepatuhan Pajak
      • Bahlil Ajak Kader MKGR Beri Masukan ke Pemerintah, Singgung Masalah MBG
      • Amukan Topan Bavi Kian Dekat, 900 Ribu Orang Mengungsi di China
      • Alasan Persib Bandung Rekrut Mariano Peralta dari Borneo FC
      • AS-Iran Perang Lagi, 18 Maskapai Ini Batalkan Penerbangan ke Timur Tengah
      • Jepang Akan Operasikan Kereta Hidrogen Hybrid Pertama pada 2027
      • Kapolda Riau Turun Langsung Pantau Pengambilan Bib dan Racepack RBR 2026
      • SDM Bersertifikat Minim, Sanitasi Indonesia Terendah di Asia Tenggara
      • Cara Membuang Minyak Bekas Memasak agar Tidak Menyumbat Saluran Air
      • Hotman Ungkap Febrie Adriansyah Bantah Menerima Rp 50 Miliar dari Tan Kian
      • Copyright © 2026 Powered by Naik Mulai Bulan Depan, Ini Tarif Baru Naturalisasi hingga Lepas Status WNI,Vista Notebook   sitemap