Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Hiburan >Kades dan ASN BPN Aceh Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi, Rugikan Negara Rp 2,2 Miliar

    Kades dan ASN BPN Aceh Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi, Rugikan Negara Rp 2,2 Miliar

    Waktu: 2026-07-29 17:10:34 Sumber: Vista Notebook Penulis: Kesehatan

    Ali menjelaskan, kasus ini bermula dari proyek pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai dengan pagu anggaran sebesar Rp 39,95 miliar.

    Anggaran itu dialokasikan untuk pengadaan lahan seluas 885.216,67 meter persegi atau sekitar 88,52 hektar.

    Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan tanah, khususnya pada lokasi di sekitar rencana pembangunan bendung di Desa Sigulai.

    Data awalnya menunjukkan hanya terdapat 26 bidang tanah yang menjadi obyek pengadaan, terdiri atas 25 bidang milik masyarakat dan satu bidang tanah desa.

    Namun, dalam pelaksanaannya, jumlah tersebut berubah menjadi 77 bidang tanah.

    "Tidak hanya itu, satu bidang tanah desa diduga diubah statusnya menjadi 32 bidang tanah yang diklaim sebagai milik perseorangan," ujarnya.

    Menurut penyidik, kata Ali, perubahan tersebut diduga dilakukan melalui penerbitan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (sporadik) beserta dokumen pendukung lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dokumen-dokumen tersebut kemudian dijadikan dasar dalam proses penilaian, penetapan pihak yang berhak menerima ganti rugi, hingga pembayaran kompensasi atas obyek pengadaan tanah.

    Akibatnya, pembayaran ganti kerugian yang semestinya diberikan atas satu bidang tanah desa justru berubah menjadi pembayaran kepada 32 pihak perseorangan yang diduga tidak berhak menerima dana tersebut.

    "Berdasarkan hasil perhitungan ahli, dugaan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.219.604.880," katanya.

    Dari nilai kerugian tersebut, sekitar Rp 1,259 miliar disebut digunakan untuk kepentingan umum di Desa Sigulai, sedangkan sekitar Rp 974,97 juta diterima oleh 32 orang penerima yang diduga tidak berhak.

    Hingga saat ini, penyidik mencatat telah terjadi pengembalian kerugian negara sebesar Rp 301,35 juta.

    Kejati Aceh menyatakan para tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 beserta perubahannya, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

    "Proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus pengadaan tanah pembangunan Daerah Irigasi Sigulai," tuturnya.

    • Sebelumnya: Piala Dunia Bisa Bermanfaat untuk Kesehatan Mental
    • Selanjutnya: Eri Cahyadi Cari Pelaku Pungli ke Pedagang CFD di Surabaya

      Artikel Terkait

      • Ketum KOI Harap Prestasi Anggie Intania Chalik Picu Kebangkitan Tinju Indonesia
      • Waka MPR: Pemanfaatan AI bagi Disabilitas Bagian Amanat Konstitusi
      • Kantor Hotman Paris di Kelapa Gading Digeruduk Massa Demo
      • Legislator Gerindra Salurkan Bantuan untuk Gebyar Muharam 1448 H di Banyumas
      • Kuasai Honai OPM di Intan Jaya, Koops Habema Temukan 3 Pucuk Senjata
      • Penyebab Kebakaran Rumah dan Lapak Kayu di Bekasi Masih Diselidiki
      • Iran Vs AS Merembet ke Mana-mana
      • BTN Cetak Rekor Laba Semester I Rp 2,4 Triliun, Cost of Fund Jadi Kunci
      • Kirim Video Pencegatan Rudal ke Iran, Tentara Israel Dipenjara 5 Tahun
      • Serangan AS ke Iran Masuki Hari ke-9, Hormuz Terus Memanas

        Lihat Sekilas

      • Detik-detik Ekskavator Tercebur ke Kali Cakung Lama Jakut, Operator Sempat Hindari Kanopi Rumah
      • Pria Challenge Bocah di Depok Sempat Diamkan Korban 5 Menit di Freezer
      • Huntap Mulai Dibangun, Warga Huntara Kapalo Koto Padang Belum Dapat Kepastian Relokasi
      • Pertamina Bantah Ada Mogok dan PHK Massal Sopir Tangki BBM di Medan, Ungkap Penyebab Antrean SPBU
      • Pilihan Motor Listrik Bekas per Juli 2026, Harga mulai Rp 4,5 Jutaan
      • Kapasitas Menyusut 5,3 Juta Meter Kubik, Waduk Gondang Dikeruk demi Irigasi 10.588 Hektare Sawah
      • Kontroversi Memorial Perbudakan Philadelphia, Saat Sejarah Kelam Dibungkam
      • Curhat Penyandang Disabilitas Berburu Job Fair di Yogyakarta: Lolos Tes, Dicoret Saat Interview
      • HNW Ajak Kampanyekan Jakarta Kota Halal Global
      • Wakil Ketua DPRD Surabaya Dorong Semua OPD Buka Hotline Aduan Warga
      • Copyright © 2026 Powered by Kades dan ASN BPN Aceh Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi, Rugikan Negara Rp 2,2 Miliar,Vista Notebook   sitemap