Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Teknologi >Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Status Febrie Adriansyah Masih Saksi, Ini Penjelasannya

    Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Status Febrie Adriansyah Masih Saksi, Ini Penjelasannya

    Waktu: 2026-07-29 15:24:49 Sumber: Vista Notebook Penulis: Pendidikan

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah saat ini masih sebagai saksi.

    Ini setelah institusi tersebut menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk melanjutkan penanganan perkara yang dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik Kejagung masih mempelajari seluruh berkas perkara, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan (BAP) yang diserahkan penyidik Polri sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

    "Ya (saksi), diantaranya disebut oknum di salah satu perkara," kata Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

    Anang menjelaskan, Kejagung telah menerbitkan 3 sprindik baru setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari Polri.

    Ketiga sprindik tersebut yakni Sprindik Nomor 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel, Sprindik Nomor 44 terkait dugaan korupsi proyek batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN yang menyebabkan blackout, serta Sprindik Nomor 45 terkait perkara PT Asabri.

    "Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," ungkapnya.

    Meski demikian, ia menegaskan penerbitan sprindik baru tidak serta-merta mengukuhkan kembali status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri.

    Ia juga menegaskan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri tidak gugur, tetapi penyidik Kejagung tetap harus mempelajari seluruh dokumen dan alat bukti sebelum mengambil keputusan.

    "Tidak gugur, tapi kan kita sprindik dulu terbit. Tidak gugur, yang penting kita terima dulu kita pelajari semua," katanya.

    Menurut Anang, Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie maupun pihak-pihak lain karena proses penelitian berkas masih berlangsung.

    Ia menambahkan, dalam melanjutkan penyidikan, Kejagung tetap akan berkoordinasi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut.

    Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan dilibatkan untuk melakukan supervisi terhadap proses penyidikan.

    "Dan dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya," ujar dia.

    Ia juga menyebut Komisi III DPR akan ikut mengawasi proses penyidikan setelah penanganan perkara resmi beralih ke Kejaksaan Agung.

    Diberitakan sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan, termasuk memeriksa saksi, ahli, dan menggelar perkara.

    "Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," kata Totok dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

    • Sebelumnya: Garda Prabowo: Tiyo Ardianto Cerdas tapi Salah Teman
    • Selanjutnya: Diperiksa KPK 9 Jam, Anggota BPK Bobby: Semua Sudah Disampaikan ke Penyidik

      Artikel Terkait

      • DKI Mulai Tutup 2 Zona Aktif Bantargebang, Open Dumping Dihentikan Bertahap
      • Berbagai Tanda Tubuh Kurang Tidur yang Sering Tak Disadari, Termasuk Naik Berat Badan
      • Farhan Larang Kegiatan Bakar Sampah di Sekitaran Bandara Husein Sastranegera Bandung
      • Polres Kebumen Minta Warga yang Kehilangan Anggota Keluarga Segera Lapor, Ini Ciri-ciri Perempuan yang Ditemukan di Sungai Lukulo
      • Sindikat Cewek Open BO Pemeras ASN Paksa Korban Tunjukkan Saldo Rekening
      • Komparasi Motor Listrik VinFast Viper VS Honda Icon e:
      • 6,07 Juta Turis Asing ke Indonesia Januari hingga Mei 2026
      • Google Izinkan Toko Aplikasi Selain Play Store di Android
      • Regulasi Baru MotoGP 2027, Marquez Yakin Bisa Pecahkan Rekor
      • Polri Resmi Serahkan Barbuk dan Tersangka Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung

        Lihat Sekilas

      • Anak Sayuti Melik Dibawa ke STPL Bekasi, Mensos: Kita Didampingi, Nanti Akan Dibantu
      • 3 Rekor Lionel Messi yang Pecah di Piala Dunia 2026
      • Gunung Lewotobi Meletus Lagi Minggu Siang, Tinggi Kolom Abu 1,5 Kilometer
      • Pedagang: Banyak Warga Medan Hanya Mampu Beli Beras SPHP Eceran
      • Promo PLN Tambah Daya 50 persen, Begini Caranya via Aplikasi PLN Mobile
      • 3 Zodiak yang Disebut Paling Beruntung pada 21 Juli 2026, Ada Scorpio
      • Rooney Minta Timnas Inggris Pertahankan Tuchel, Kecuali Pep Guardiola Datang
      • Menolak Lupa ala Argentina dan Pengalaman Indonesia
      • Bos Kargo Beri Kartu Kredit ke Anak Buah Buat Bayar Karaoke Pejabat Bea Cukai
      • Memaki dan "Berdoa"
      • Copyright © 2026 Powered by Kejagung Terbitkan Sprindik Baru, Status Febrie Adriansyah Masih Saksi, Ini Penjelasannya,Vista Notebook   sitemap