Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Wisata >RUU Masyarakat Adat Ditargetkan Sah Jadi UU pada Periode Presiden Prabowo

    RUU Masyarakat Adat Ditargetkan Sah Jadi UU pada Periode Presiden Prabowo

    Waktu: 2026-07-29 16:21:35 Sumber: Vista Notebook Penulis: Otomotif

    Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Iman Sukri menargetkan rancangan undang-undang (RUU) Masyarakat Adat dapat disahkan menjadi undang-undang pada periode kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

    "Kita ingin, bahwa tahun ini atau minimal pada periode pemerintahan Pak Prabowo ini, RUU Masyarakat Adat kita sahkan menjadi undang-undang. Karena RUU ini sudah sampai 18 tahun belum selesai," ujar Iman dalam rapat kerja pembahasan RUU Masyarakat Adat bersama Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) dan Kementerian Kebudayaan, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Rabu (15/7/2026).

    Ia menjelaskan, RUU Masyarakat Adat akan menjadi regulasi yang memberikan kepastian hukum dan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

    Baleg sendiri telah menyerap aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat adat hingga kunjungan ke berbagai daerah untuk mendengarkan pandangan terkait RUU tersebut.

    Pengesahan RUU Masyarakat Adat menjadi undang-undang, kata Iman, akan menjadi tonggak penting dalam memberikan perlindungan hukum sekaligus pengakuan kepada masyarakat di berbagai wilayah Indonesia.

    "Jadi kita doakan semoga RUU ini benar-benar jadi kado terindah DPR pada periode ini. Mudah-mudahan kita bisa konsisten untuk menjaga ini, sehingga segera disahkan pada periode ini," ujar Iman.

    Dalam rapat kerja yang sama, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa masyarakat adat di Indonesia saat ini masih merasakan penderitaan.

    Penderitaan tersebut diterima masyarakat adat, karena ia menilai bahwa negara belum sepenuhnya mengakui mereka.

    "Masyarakat adat yang ikut andil Sumpah Pemuda dan 1945, hari ini juga menderita Pak. Karena negara belum pernah mengakui mereka," ujar Pigai.

    Dalam pemaparannya kepada Baleg, terdapat empat permasalahan sosial terhadap masyarakat adat, yakni tidak adanya perlindungan hukum yang efektif; konflik akibat ketidakpastian hak; kemiskinan, marginalisasi, dan kriminalisasi; serta keberagaman satuan sosial dalam masyarakat yang tidak dapat disederhanakan dalam kebijakan publik.

    Selanjutnya, ia menyampaikan permasalahan hukum yang kerap dirasakan masyarakat adat, yakni regulasi tersektoral dengan perbedaan nomenklatur dan pendekatan; pengakuan bersyarat yang bersifat membatasi dan menghambat perlindungan; serta prosedur pengakuan yang rumit.

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas RUU Masyarakat Adat, Rabu (15/7/2026).Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas RUU Masyarakat Adat, Rabu (15/7/2026).

    Pigai sendiri tidak segan mengkritik negara yang tak menghargai dan mengakui jasa-jasa dari masyarakat adat di Indonesia.

    Tegasnya, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tanah dan hutan kerap mengkerdilkan masyarakat adat.

    "Jadi jangan pernah kita mengabaikan komunitas masyarakat adat," tegas Pigai.

    Oleh karena itu, ia mengapresiasi Baleg periode 2024-2029 yang menginisiasi pembahasan RUU Masyarakat Adat.

    "DPR sekarang sudah serius, mohon agar diseriuskan undang-undang ini dan harus menjadi legacy," ujar Pigai.

    • Sebelumnya: Perkuat Sinergi, Kapolresta Sambangi Kajari Tangerang dan Dandim Tigaraksa
    • Selanjutnya: Bedah Trailer Avengers: Doomsday, Chris Evans Kembali Jadi Captain America

      Artikel Terkait

      • 25 Kepala Daerah Dikirim ke Singapura untuk Belajar, Ini Kriterianya
      • Pengacara Don Ritto Ungkap Uang Rp 67 Miliar yang Disita di Restoran untuk Proyek Pelabuhan
      • Disdik Blitar Ungkap Alasan SD Negeri Kekurangan Siswa Baru
      • WAICO dan Ujian Kepemimpinan AI China
      • Hashim Djojohadikusumo: Indonesia Emas 2045 Dimulai dari Gizi, Rumah Layak, Pendidikan, dan Kesehatan
      • Berawal dari Laporan Instagram, Imigrasi Bongkar Praktik Dokter Ilegal
      • Jangan Colok Kabel Cas ke HP Dulu Baru Adaptor ke Stopkontak, Ini Risikonya
      • Israel Ubah Status Buaya, Kini Bisa Digunakan untuk Cegah Tahanan Kabur
      • Alat Berat Diturunkan untuk Evakuasi Korban Ledakan Perumahan di Medan
      • Misteri Hilangnya Atlet Golf Jesslyn Wijaya, dari Restoran di Jakpus hingga Malaysia

        Lihat Sekilas

      • Dominasi Spanyol dan Final Piala Dunia yang Sarat Makna Politik
      • Jelang Banyuwangi Ethno Carnival 2026, Mobilitas Penumpang Kereta Meningkat
      • Detik-detik Menegangkan Pendeta di Sibolangit Selamat dari Kecelakaan Maut: Puji Tuhan, Kami Ditolong
      • 3 Hal Paling Dinantikan dari A Shop For Killers 2
      • Pascaledakan Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Pelaku Akan Jalani Sisa Pendidikan di Sekolah Lain
      • ASN di Ende Terancam Tak Gajian Mulai Juli 2026 jika Pajak Belum Lunas
      • Patroli Gabungan, Petugas Tutup 20 Lubang Tambang Emas Ilegal di Kawasan PT Antam Bogor
      • Presiden Israel Blak-blakan Ingin Damai dengan Arab Saudi, Bawa-bawa Nama MBS
      • Bukan Jadi Siomay, Ikan Sapu-sapu Diolah untuk Pakan Maggot di Jakbar
      • Kuda Nil Moo Deng Ramal Final Piala Dunia 2026, Siapa yang Lolos?
      • Copyright © 2026 Powered by RUU Masyarakat Adat Ditargetkan Sah Jadi UU pada Periode Presiden Prabowo,Vista Notebook   sitemap