Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Berita >LPSK Sebut Baru 2 Korban TPKS yang Terima Dana Bantuan

    LPSK Sebut Baru 2 Korban TPKS yang Terima Dana Bantuan

    Waktu: 2026-07-29 17:09:49 Sumber: Vista Notebook Penulis: Pendidikan

    "Berdasarkan putusan pengadilan. Karena kita menjalankan putusan pengadilan. Dan pelakunya menyatakan tidak mampu bayar gitu ya dan itu masuk di dalam ranah PP Dana Bantuan Korban untuk mendapatkan kompensasi," ujar dia.

    "Dan dari putusan pengadilan itu jaksa yang kemudian menginformasikan. Kita sudah sampaikan di Makassar beberapa waktu lalu," sambung dia.

    Sementara itu, dikutip dari laman resminya, LPSK telah mengumumkan bahwa pihaknya menyalurkan Dana Bantuan Korban sebesar Rp 69,3 juta kepada ATR dan Dana Bantuan Korban sebesar Rp 27,1 juta kepada W.

    Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban TPKS, asal pendanaan berasal dari masyarakat, individu, filantropi, hingga tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).

    LPSK sebut pemberian Dana Bantuan Korban tersebut dilaksanakan sebagai pemenuhan hak atas restitusi terhadap korban yang tidak dibayarkan oleh Terpidana sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor: 20/Pid.Sus/2025/PN Bar tanggal 2 September 2025 dan Putusan Pengadilan Negeri Barru Nomor: 32/Pid.Sus/2025/PN Bar tanggal 18 November 2025.

    Diketahui bahwa DBK telah diatur dalam PP Nomor 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Peraturan tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

    • Sebelumnya: Prediksi Juara Piala Dunia 2026 Versi Superkomputer, AI, dan EA Sports: Spanyol atau Argentina?
    • Selanjutnya: Bukan Cuma Komodo, Manggarai Barat Punya 94 Desa Wisata yang Memikat

      Artikel Terkait

      • Korban Tewas Gempa Venezuela Bertambah Jadi 5.069 Jiwa
      • Iran Tuduh AS Lakukan Kejahatan Perang Usai Infrastruktur Vital Diserang
      • Kontroversi Memorial Perbudakan Philadelphia, Saat Sejarah Kelam Dibungkam
      • Zulhas Janji KDKMP Bakal Serap Hasil Panen: Tidak Boleh Petani Dirugikan
      • Dilaporkan Kasus Dugaan Perselingkuhan, Sekda Konawe Selatan Pilih Bungkam
      • Putusan MK: Pemberian Izin Tambang Ormas Tak Boleh Penunjukan Langsung
      • Bareskrim Lepas Police Line dan CCTV di White Rabbit Jaksel Terkait Narkoba
      • Konflik Berdarah Adonara NTT, PDIP Minta Aparat Upayakan Mediasi
      • Jadwal KRL Jogja-Solo Sabtu 18 Juli 2026, Cek Keberangkatan Pertama hingga Terakhir
      • Presiden Iran Akui Sedang Hadapi Perang Skala Penuh Lawan AS

        Lihat Sekilas

      • Ilmuwan Teliti Manusia Berusia 100 Tahun Selama 5 Dekade, Ini Rahasia Umur Panjang
      • Unesa Nonaktifkan 6 Pelaku Diduga Lecehkan 26 Mahasiswa dan Dosen
      • Maling Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Bekasi, HP hingga Dompet Raib
      • Hanya 10 Jam, Polisi Tangkap Anak Angkat dan Kekasihnya yang Bunuh Pria di Nganjuk
      • Dulu Ambil Air Pakai Ember, Kini Petani NTT Panen Dua Kali Setahun
      • Hamparan Sabana di Labuan Bajo Terbakar, Api Menyebar Capai 100 Hektar
      • Reaksi PKB ke Gus Yahya yang Sebut Cak Imin Tak Pernah Jadi Pengurus NU
      • Bukan Flare, Penyebab Kebakaran TPA Benowo Surabaya Masih Diselidiki
      • BP MPR Gelar FGD di Padang, Bahas Amandemen UUD 45 hingga Keadilan Ekonomi
      • Brimob Polda Metro Gagalkan Aksi Vandalisme Fasilitas Umum di Jaktim
      • Copyright © 2026 Powered by LPSK Sebut Baru 2 Korban TPKS yang Terima Dana Bantuan,Vista Notebook   sitemap