Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Teknologi >Roy Suryo Gugat Ganti Rugi Rp 210 Juta, Refly Harun: Akan Disumbangkan ke Panti Asuhan

    Roy Suryo Gugat Ganti Rugi Rp 210 Juta, Refly Harun: Akan Disumbangkan ke Panti Asuhan

    Waktu: 2026-07-29 17:08:46 Sumber: Vista Notebook Penulis: Bisnis

    Rangkaian praperadilan Roy Suryo masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Setelah gugatan praperadilan kedua tentang penetapan tersangka ditolak, Roy masih akan menghadapi gugatan ketiganya perihal tuntutan ganti rugi atas upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

    Kuasa hukumnya, Refly Harun, menuturkan, gugatan ini penting dilakukan sebagai bentuk koreksi terhadap penyidik, terlepas nilai akan dikabulkan hakim.

    “Kalau berapa yang mau dikabulkan ya itu terserah, karena niat kami kan untuk memberikan pembelajaran,” kata Refly saat ditemui usai persidangan, Senin (20/7/2026).

    Menurut Refly, nilai yang diajukan bisa mencapai ratusan juta. Meskipun Roy tidak terluka pada saat upaya paksa, ada hak-hak Roy yang direnggut selama beberapa hari.

    “Misalnya pendapatan yang harusnya didapatkan jadi tidak didapatkan karena itu, lalu harus untuk men-deploy orang, men-deploy kuasa hukum dan sebagainya,” kata Refly.

    Dia menaksir nilai yang akan diajukan berkisar di angka Rp 210 juta. Rencananya, uang itu akan didonasikan kepada pihak-pihak yang membutuhkan.

    “Berapa pun yang didapatkan ya untuk panti asuhan, anak yatim. Disumbangkan semuanya, enggak ada untuk kami,” ujar Refly.

    Adapun, putusan sidang gugatan praperadilan kedua Roy terkait penetapan status tersangka telah ditolak hakim untuk sepenuhnya karena dinilai tidak relevan dengan status Roy yang saat ini sudah menjadi terdakwa.

    Sementara gugatan praperadilan tentang penggeledahan sudah dikabulkan sebagian. Di mana, upaya paksa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan dinyatakan tidak sah oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Delapan orang sempat jadi tersangka

    Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi setelah penyidikan yang panjang.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri (sebelumnya Irjen Pol) dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

    Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.

    Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.

    Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.

    Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.

    Seiring berjalannya kasus, stastus tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dicabut usai Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terbit. Keduanya menyelesaikan perkaranya melalui restorative justice.

    Kemudian, Rismon Sianipar dari klaster dua turut mengikuti langkah keduanya. Dia mengaku telah keliru dalam penelitiannya terkait ijazah Jokowi.

    • Sebelumnya: Kekeringan Meluas di Karawang, Enam Desa Terdampak, BPBD Salurkan 152.000 Liter Air Bersih
    • Selanjutnya: Promo Weekend Indomaret Hari Ini 18 Juli 2026, Popok Balita Diskon 45 Persen

      Artikel Terkait

      • Zulhas Ungkap KDKMP Sekaligus untuk Salurkan Bantuan dan Barang Subsidi
      • Bentrok Warga di Flores Timur Diduga Dipicu Sengketa Tanah Kopdes Merah Putih, 3 Orang Tewas
      • Lagi, KPK Amankan Dua Koper Hitam dari Ruangan Kepala BPKAD Sukoharjo
      • Biaya Body Repair Mobil per Panel dan Sol-solan
      • Viral Dosen UPI Diduga Tipu Wanita Rp 100 Juta, Kampus Bilang Begini
      • BGN Ungkap Evaluasi MBG Fokus ke Penerima Manfaat hingga Insentif SPPG
      • Soal Kasus Pemerkosaan di Sampang, Polisi Ingatkan Orangtua Perketat Awasi Pergaulan Anak
      • Terjebak Konflik Antarwarga Saat Berkemah di Sekolah, Siswa SMPN 1 Adonara Timur Dievakuasi
      • Mentan Apresiasi Kinerja Ahmad Luthfi, Jateng Bakal Dapat 7 Ribu Pompa Air
      • Demo Tuntut Penurunan Plt Rektor UINSA, Mahasiswa Bakar Ban dan Jas Almamater

        Lihat Sekilas

      • 2 Jambret Bersajam Sasar Lansia di CFD Rasuna Said, 1 Pelaku Ditangkap
      • Disnaker Jabar Ungkap Hasil Pemeriksaan 11 Pabrik Kapur di Cipatat, Temukan Pelanggaran BPJS hingga K3
      • Regulasi Baru MotoGP 2027, Marquez Yakin Bisa Pecahkan Rekor
      • Kenapa Argentina Dibenci Banyak Orang, Termasuk di Amerika Latin?
      • Berburu Durian Menoreh di Kampung Durian Kulon Progo, Nikmati Langsung dari Kebun
      • Messi Berterima Kasih ke Suporter Argentina: Luka Ini Butuh Waktu untuk Sembuh
      • Zohran Mamdani Jajaki Potensi Penangkapan Netanyahu di Sidang Umum PBB
      • "Suami Saya Berangkat dan Pulang Kerja Enggak Mandi", Cerita Warga Koceak Tangsel Dilanda Kekeringan
      • TNI AD Tutup TKP Ledakan Gudang Amunisi di Madiun Usai Kejadian
      • Prabowo: Kita Butuh Uang untuk Pelayanan Kesehatan, Gaji Guru, hingga Sekolah
      • Copyright © 2026 Powered by Roy Suryo Gugat Ganti Rugi Rp 210 Juta, Refly Harun: Akan Disumbangkan ke Panti Asuhan,Vista Notebook   sitemap