Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Pendidikan >Polri Resmi Serahkan Barbuk dan Tersangka Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung

    Polri Resmi Serahkan Barbuk dan Tersangka Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung

    Waktu: 2026-09-12 18:21:09 Sumber: Vista Notebook Penulis: Hiburan

    "Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersebut maka proses penyidikan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung," ucapnya.

    Ia juga menegaskan, Kortas Tipikor Polri akan menghormati dan mendukung kelanjutan proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.

    Namun demikian, Boro menegaskan masih terus berkoordinasi dan bersinergi untuk memastikan proses berjalan secara profesional dan transparan.

    "selanjutnya kami mengajak seluruh pihak untuk memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung Indonesia dalam menjaga proses hukum ini hingga tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tandasnya.

    Penyerahan barang bukti dan tersangka

    Adapun hari ini Kortas Tipikor bersama Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti dalam kasus korupsi dan TPPU yang menjerat eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

    Selain menggelandang Don Ritto, emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp 6 miliar juga diserahkan ke Kejaksaan Agung.

    Awalnya, kasus ini ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dengan pengenaan status tersangka untuk Febrie dan Don Ritto.

    Kini, kasus diserahkan ke Kejagung, institusi yang juga menaungi Febrie Adriansyah.

    • Sebelumnya: Warga Diteror Tetangga hingga Pintu Rusak Sempat Dimediasi Sejak 2024
    • Selanjutnya: 5 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini

      Artikel Terkait

      • Mengapa SD Negeri Terus Kekurangan Murid Baru?
      • Viral Remaja di Sidoarjo Terima Pesanan Ojol Sambil Bugil di Teras Rumah
      • Gelombang Panas Picu Kebakaran Hutan di Prancis, Rute Kereta Cepat Terganggu
      • Filipina Buka Pusat Pelatihan Eksorsisme Pertama di Asia, Libatkan Psikolog dan Ahli Saraf
      • Komisi IX DPR Siapkan Panja Tata Kelola MBG, Fokus Benahi Roadmap
      • Menhut Tak Ikut Rapat di DPR, Waka Komisi IV: Beliau Izin Umrah
      • PayLater Bukan Uang Tambahan, Waspadai Risiko di Baliknya
      • Ada Konser Akbar di Monas Malam Ini, Simak Rekayasa Lalinnya
      • Cek Perbedaan Aplikasi Cek Bansos dan Perlinsos Digital, Termasuk Cara Daftarnya
      • Penganiayaan di Gunung Sibayak: Satu Anak 17 Tahun Tewas, 6 Remaja Lain Luka-luka

        Lihat Sekilas

      • Komparasi Motor Listrik Rp 25 Jutaan: VinFast Viper Vs Emotor Sprinto
      • Taj Yasin Pastikan TMMD Jangkau Desa Terpencil-Buka Peluang Ekonomi
      • Mengenal Perpustakaan Nyi Ageng Serang, Begini Cara Berkunjungnya
      • Polisi Olah TKP MAN 3 Padang Usai Siswa Bawa Bom hingga Meledak
      • Anjing Husky di Babelan Bekasi Diduga Dibacok, Polisi Turunkan K9 Cari Pelaku
      • John Herdman Sanjung Performa dan Kedewasaan Mitchell Baker
      • Penembakan di Bar Canggu Bali, Peluru Kenai Sekuriti dan WN China
      • Momok Tahunan Banjir di Kuta-Seminyak, Pemkab Badung Bangun Drainase dan Tambah Pompa Air
      • Tiap Tahun Jutaan Warga RI Berobat ke Luar Negeri, Apa Alasannya?
      • Meluas ke Lingkaran Elite, Skandal Korupsi Kembali Guncang China
      • Copyright © 2026 Powered by Polri Resmi Serahkan Barbuk dan Tersangka Kasus Eks Jampidsus ke Kejagung,Vista Notebook   sitemap