Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Pendidikan >Pemerintah Ingin Draf RUU Perampasan Aset Sesuai UUD ’45 dan KUHAP Baru

    Pemerintah Ingin Draf RUU Perampasan Aset Sesuai UUD ’45 dan KUHAP Baru

    Waktu: 2026-09-12 18:17:51 Sumber: Vista Notebook Penulis: Wisata

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, ingin agar draf RUU Perampasan Aset yang baru sesuai dengan konstitusi dan KUHAP versi terbaru.

    “Pemerintah menyambut baik hal itu, agar draf baru ini benar-benar disusun dengan merujuk pada Pasal 28D ayat (1) tentang Jaminan Kepastian Hukum yang adil, Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat 4 UUD '45,” kata Yusril kepada Kompas.com, Kamis (16/7/2026).

    Adapun Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 berbunyi:

    “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

    Lalu, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 mengatur hak konstitusional setiap warga negara atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.

    Selanjutnya, pada Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 berbunyi:

    “Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”

    Dia juga ingin agar draf RUU Perampasan Aset sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

    “Selain itu, RUU Perampasan Aset ini harus mengacu kepada KUHAP Baru sebagai ketentuan hukum acara pidana umum,” sambungnya.

    Yusril juga mengatakan, pemerintah menyambut baik upaya DPR untuk menyelesaikan draf baru RUU Perampasan Aset sehingga pembahasannya dapat rampung pada tahun ini.

    Dia mengatakan, DPR menyusun draf baru, bukan meneruskan RUU yang dahulu disampaikan oleh Pemerintah sebelumnya.

    “Draf lama RUU Perampasan Aset dibuat era Presiden Jokowi. Sekarang DPR bikin draf baru. Itu yang sedang digodok DPR,” kata Yusril.

    Draf sebelumnya

    Draf RUU Perampasan Aset sebelumnya sudah selesai disusun pada 19 Desember 2025.

    Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset, Kamis, 15 Januari 2026.

    "Dan 19 Desember (2025) secara resmi kami menyelesaikan NA (naskah akademik) dan draf RUU sementara untuk kami dapat laporkan kepada Komisi III," ujar Bayu dalam RDP kala itu.

    Adapun KUHAP versi terbaru yakni UU Nomor 20 Tahun 2025 disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 17 Desember 2025 setelah disetujui DPR pada 18 November 2025.

    KUHAP versi baru, bersama KUHP versi baru, berlaku mulai 2 Januari 2026 lalu.

    • Sebelumnya: Awasi Bursa Mineral, OJK Akan Punya Komisioner Baru
    • Selanjutnya: Jalan Raya Pos: Warisan Daendels yang Masih Membentang di Pulau Jawa

      Artikel Terkait

      • Penyebab Penyelenggara Open Trip Di-blacklist 2 Tahun di Gunung Lawu
      • Persija Turunkan Skuad Utama di Piala Presiden 2026 Usai TC Thailand Diundur
      • Kunci Spanyol Singkirkan Perancis Menurut Pedro Porro: Penguasaan Bola
      • Belajar dari Kasus Bom MAN 3 Padang, Ini Bedanya Candaan dan "Bullying" Menurut Pakar
      • Kritik Zlatan Ibrahimovic atas Kegagalan Inggris di Piala Dunia 2026
      • 3 Duel Kunci Penentu Kemenangan Spanyol Vs Argentina di Final Piala Dunia 2026 
      • Gen Z Perlu "Fourth Place" untuk Atasi Rasa Kesepian Digital
      • Polisi Bakal Panggil Penyanyi Icha Chellow-Mala Agatha, Buntut Laporan Lagu Bermuatan Pornografi
      • Sejumlah Lajur Tol Jakarta-Tangerang Ditutup hingga 27 Juli
      • Pembenahan "Setengah Hati" Managemen MBG

        Lihat Sekilas

      • Mobil Tahanan Disiagakan Dekat Lokasi Demo Mahasiswa, Polisi: Antisipasi Penyusup
      • Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah: Padahal Sudah Ikut Retret
      • Dilaporkan Kasus Dugaan Perselingkuhan, Sekda Konawe Selatan Pilih Bungkam
      • Polisi Uji Kandungan Air dan Gas di Gorong-gorong Cipayung Jaktim Usai Tiga Pekerja Tewas
      • Tips Merawat Janda Bolong agar Tumbuh Subur, Pemula Wajib Tahu
      • TNI AD Bentuk Tim Investigasi Usut Ledakan Gudang Amunisi Madiun
      • Jajal Mitsubishi XForce Hybrid, Suspensi Empuk, BBM Lebih Irit
      • Barang-barang yang Dibawa Polisi ke Gedung Bundar adalah Bukti Kasus Febrie
      • Angka Kelahiran Anjlok Sampai Bikin Biksu di Korsel Bantu Para Lajang Cari Jodoh
      • Korban Banjir Bandang di Padang Khawatir Relokasi Huntap Bikin Anak Makin Jauh dari Sekolah
      • Copyright © 2026 Powered by Pemerintah Ingin Draf RUU Perampasan Aset Sesuai UUD ’45 dan KUHAP Baru,Vista Notebook   sitemap