Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Berita >Peraturan Pemerintah: Tarif Pendirian hingga Pembubaran Koperasi Gratis

    Peraturan Pemerintah: Tarif Pendirian hingga Pembubaran Koperasi Gratis

    Waktu: 2026-09-12 18:18:30 Sumber: Vista Notebook Penulis: Bisnis

    Pembebasan tarif juga berlaku untuk layanan perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.

    “Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pengesahan akta pendirian koperasi, perubahan anggaran dasar koperasi, dan pembubaran koperasi dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah),” demikian bunyi Pasal 4 ayat (2).

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan, PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat ratusan jenis tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

    Sebagian tarif tetap diberlakukan dengan besaran yang sama, sedangkan tarif lainnya disesuaikan.

    “Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” kata Widodo kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026).

    Menurut Widodo, penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan dan kondisi ekonomi.

    “Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujarnya.

    Widodo menjelaskan, penerbitan PP baru juga diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian.

    PP Nomor 45 Tahun 2024 masih menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sedangkan aturan terbaru menggunakan nomenklatur Kementerian Hukum.

    “Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” kata Widodo.

    PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026.

    Berdasarkan Pasal 10, peraturan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

    Seluruh PNBP yang diperoleh dari layanan Kementerian Hukum bakal disetorkan ke kas negara.

    • Sebelumnya: Prabowo Panggil Sejumlah Anggota Kabinet ke Istana, Bahas Apa?
    • Selanjutnya: Berbekal Pelatihan BRI Peduli, Eks PMI Asal Indramayu Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut

      Artikel Terkait

      • MUI Minta Pemerintah Susun Aturan Baru Izin Usaha Tambang Ormas Usai Putusan MK
      • Prabowo Minta TNI-Polri Turun ke Sawah Tidak Dipersoalkan
      • Blibli Gelar Promo 15 Tahun, Belanja Lebih Hemat Sesuai Kebutuhan
      • IHSG Melesat 4,24 Persen dalam Sepekan, Ini Tiga Katalis Utama Penggeraknya
      • Datangi Kantor Pertamina, Pemkot Medan Tagih Janji Atasi Antrean Mengular di SPBU
      • Masih Misteri, Polisi Persilakan Pemilik Ambil BMW Tak Bertuan di Polres Jaksel
      • Sejarah Candra Naya di Glodok, Pernah Jadi Sekolah hingga Tempat Kuliah
      • Utang Luar Negeri RI Tembus Rp 8.000 Triliun, Ekonom: Kenaikan Tak Selalu Berarti Makin Boros
      • Brimob Polda Metro Tangkap 3 Pelaku Begal dan 3 Orang Bawa Narkoba di Jakut
      • Messi Vs Mbappe, Siapa yang Bakal Meraih Sepatu Emas Piala Dunia 2026?

        Lihat Sekilas

      • Mendagri Minta Pemda & Dekranasda Identifikasi Potensi Kerajinan Wilayah
      • 6 Hal Terimbas dari Saling Serang Terbaru Iran Vs AS
      • 5 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini
      • Nasihat Umur Panjang dari Centenarian Asal Isle of Man: Jangan Melakukan Sesuatu secara Ekstrem
      • Sidak RSUD Soewandhie Surabaya, Eri Cahyadi Minta Pelayanan Obat Dipercepat
      • Pujian PM Keir Starmer Usai Inggris Raih Juara 3 Piala Dunia
      • PAM JAYA Salurkan Bantuan Toren Gratis, Warga: Sangat Berguna Sekali
      • Polisi Tunggu Persetujuan Keluarga Autopsi Bocah Disiksa Ibu Tiri di Bekasi
      • Kuwait Klaim Cegat Serangan Drone dari Iran
      • Senyum Ibu Yurmina di Balik Dinding Rumah yang Kokoh Direnovasi Warga Binaan
      • Copyright © 2026 Powered by Peraturan Pemerintah: Tarif Pendirian hingga Pembubaran Koperasi Gratis,Vista Notebook   sitemap