Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Bisnis >58 Gerai Kopdes di Atas Lahan Sawah Dilindungi, Bupati Banyumas Bingung Mengatasi

    58 Gerai Kopdes di Atas Lahan Sawah Dilindungi, Bupati Banyumas Bingung Mengatasi

    Waktu: 2026-07-29 17:14:08 Sumber: Vista Notebook Penulis: Bisnis

    Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, mengakui bahwa banyak gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayahnya yang terlanjur berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

    Namun demikian, Pemerintah Kabupaten ( Pemkab ) Banyumas mengaku sangat kesulitan untuk mengambil langkah penertiban tegas akibat terbentur oleh kerumitan regulasi tata ruang di tingkat pemerintah pusat.

    "Masalah pemanfaatan LSD ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Banyumas, hampir semua pemerintah daerah bingung mengatasinya," kata Sadewo saat menghadiri rapat koordinasi dan monitoring bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Bupati Banyumas pada Kamis (16/7/2026).

    Sadewo menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian produktif sebenarnya merupakan program prioritas Presiden yang wajib dijaga ketat oleh seluruh kepala daerah.

    Namun, pada kenyataannya, implementasi konkret di lapangan masih terkendala oleh regulasi kementerian yang belum memberikan kepastian hukum yang jelas.

    "Saat ini belum ada solusi final atau kepastian mengenai perubahan regulasi terkait alih fungsi lahan sawah dilindungi untuk sektor usaha gerai. Pemerintah daerah hanya bisa mengikuti arahan dan kebijakan yang nantinya dikeluarkan oleh pemerintah pusat," jelas Sadewo memaparkan kendala birokrasi di daerah.

    Tidak Tinggal Diam

    Menurut Sadewo, pihak pemkab saat ini tidak tinggal diam dan terus melakukan berbagai langkah taktis. Di antaranya adalah dengan memperkuat jalinan koordinasi dengan kementerian terkait guna memperjelas status hukum lahan sawah dilindungi yang terlanjur didirikan gerai.

    Pihaknya juga berencana akan mengkaji lebih dalam mengenai kemungkinan legalitas perubahan peruntukan lahan bagi gerai-gerai usaha koperasi yang sudah terlanjur dibangun secara fisik di lapangan.

    Ia berharap, melalui agenda rapat koordinasi dan monitoring bersama lembaga antirasuah ini dapat segera terbangun kesamaan persepsi yang kuat antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan yang memberikan kepastian hukum tanpa mengorbankan perlindungan lahan pertanian produktif.

    Puluhan Gerai KDKMP Langgar Tata Ruang

    Diberitakan sebelumnya, sebanyak 58 gerai KDKMP di Kabupaten Banyumas terdeteksi nekat berdiri secara ilegal di atas lahan sawah yang dilindungi undang-undang.

    Temuan mengejutkan itu mengemuka saat berlangsungnya rapat koordinasi dan monitoring bersama KPK terkait agenda pemantauan lapangan pengendalian alih fungsi lahan sawah dan pengelolaan sampah di Kantor Bupati Banyumas pada Kamis (16/7/2026).

    Dalam paparan resminya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas, Kresnawan Wahyu Kristoyo, mengungkapkan bahwa saat ini total terdapat 182 gerai KDKMP yang telah selesai dibangun di seluruh penjuru wilayah Banyumas.

    "Rinciannya, 124 lokasi dinyatakan telah sesuai dengan tata ruang, sedangkan 58 lokasi lainnya berada di atas lahan sawah yang tidak sesuai tata ruang dengan total luas mencapai 6,26 hektare," ungkap Kresnawan secara transparan.

    • Sebelumnya: Satgas PRR dan PNM Siapkan Skema Pembiayaan Usaha bagi Penyintas di Agam
    • Selanjutnya: Kapolda Jabar Luncurkan Gerakan 'Jaga Rawat Jawa Barat', Perkuat Ekosistem Keamanan

      Artikel Terkait

      • Update Ranking FIFA Usai Piala Dunia 2026: Spanyol Teratas, Norwegia Naik Paling Drastis
      • Kortas Tipikor Sita Aset Rp 14,4 M di Kasus Korupsi Modal Proyek Batu Bara
      • Polisi Kembali Periksa Ketua DPRD TTU Terkait Kasus Intimidasi terhadap Dokter Icha
      • Cara Membuat Akun SIAPKerja Kemnaker untuk Pendaftaran Program Magang Nasional 2026
      • Bupati Pati Nonaktif Sudewo Akui Pernah Minta Jatah Proyek Nur Widayat Naik Jadi 30 Persen, Ini Alasannya
      • Fadia Arafiq Segera Disidang di Kasus Pengadaan Jasa Outsourcing
      • Messi Absen Bela Inter Miami di 2 Laga dan MLS All-Star Usai Piala Dunia 2026
      • HUT Ke-344 Bandar Lampung, Sekjen Kemendagri Ajak Perkuat Ekonomi Daerah
      • Polda Metro Apresiasi Loyalitas Tanpa Batas Purnawirawan Polri
      • Polda Sumsel Ungkap Sindikat Penipuan Website Palsu Bhayangkara Run 2026

        Lihat Sekilas

      • Revitalisasi Kawasan Keraton Solo Ditargetkan Rampung Akhir Tahun Ini
      • BERITA FOTO: Keluhan Warga Medan Saat Mengantre BBM
      • Pasokan Air PAM Berpotensi Mati di 7 Kelurahan Jakbar Mulai 17 Juli
      • ASN Jaksel Bawa Kendaraan Pribadi di Hari Wajib Naik Transum, Mobil Diderek
      • Korupsi Proyek Mini Zoo Purworejo Rugikan Negara Rp 6,5 Miliar, Tiga Tersangka Segera Disidang
      • Buka LCC 4 Pilar MPR Papua Barat Daya, Anggota MPR Tekankan soal Persatuan
      • Mengapa Jatuh Cinta Bisa Memicu Rasa Takut dan Cemas?
      • Antisipasi Krisis Air di Musim Kemarau, Bupati Bandung Instruksikan Potong Birokrasi Lewat Hotline
      • Mengapa Mode Tarmac Hanya Ada di Mitsubishi XForce HEV?
      • Kapal Tanker Meledak-Terbakar di Selat Hormuz, Awaknya Selamat
      • Copyright © 2026 Powered by 58 Gerai Kopdes di Atas Lahan Sawah Dilindungi, Bupati Banyumas Bingung Mengatasi,Vista Notebook   sitemap