Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Pendidikan >Masyarakat Tidak Mampu Bisa Dapat Layanan Hukum dengan Tarif Rp 0

    Masyarakat Tidak Mampu Bisa Dapat Layanan Hukum dengan Tarif Rp 0

    Waktu: 2026-07-29 16:25:55 Sumber: Vista Notebook Penulis: Kesehatan

    Dalam penjelasan PP, pertimbangan tertentu tersebut antara lain mencakup kemanusiaan, kondisi kahar, layanan bagi usaha mikro dan kecil, lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, masyarakat miskin, serta masyarakat tidak mampu.

    Tarif Rp 0 juga dapat diberikan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, perpajakan, dan kepentingan negara dalam menjalankan putusan pengadilan.

    Namun, pembebasan tarif tersebut tidak berlaku secara otomatis.

    Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri hukum.

    Pengaturannya juga harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan menteri keuangan.

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan, PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat ratusan jenis tarif PNBP.

    “Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” kata Widodo kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026).

    Menurut Widodo, penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan dan kondisi ekonomi.

    “Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujarnya.

    Widodo menjelaskan, penerbitan PP baru juga diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian.

    “Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” kata Widodo.

    PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026.

    Berdasarkan Pasal 10, peraturan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

    • Sebelumnya: Gedung Putih Bela Argentina Soal Spanduk Malvinas di Piala Dunia
    • Selanjutnya: Halte Kebon Sirih Ditutup hingga 20 Juli 2026 Imbas Pekerjaan Proyek MRT

      Artikel Terkait

      • Kronologi Bus Sinar Jaya Terguling di Brebes, Hantam Jembatan lalu Tabrak Truk
      • Ajari Anak Percaya Diri dengan 5 Kalimat Ini
      • Arus Lalu Lintas Macet Akibat Banjir di Pekanbaru, Polisi Bantu Warga Dorong Motor Mogok
      • Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Unesa 26 Orang, BEM Ungkap Modus AI
      • Kades dan ASN BPN Aceh Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Lahan Irigasi, Rugikan Negara Rp 2,2 Miliar
      • Prabowo: S&P Umumkan Bahwa Pembentukan PT DSI Tepat
      • Marak Truk Tabrak Jembatan di Jakarta, Berapa Batas Tinggi Maksimal?
      • Prabowo Cek Mesin Pemusnah Sampah Sebelum Panen Raya Program TNI
      • Pembunuh ASN Bangkalan Tak Kunjung Ditangkap, Keluarga Akan Beri Polisi Petunjuk Baru
      • Saham BSI Naik Hampir 10 Persen, Ditopang Sentimen Pasar dan Fundamental

        Lihat Sekilas

      • Pabrik Sandal di Karanganyar Hangus Terbakar, Ratusan Karyawan Diliburkan Sementara Waktu
      • DJP Ubah Cara Awasi Wajib Pajak, Babinsa hingga Web Scraping Dilibatkan
      • Pembunuh ASN Bangkalan Tak Kunjung Ditangkap, Keluarga Akan Beri Polisi Petunjuk Baru
      • Menu Andalan Pemain Spanyol Lamine Yamal Sebelum Bertanding, Nasi Saus Kacang
      • Mendikdasmen Ungkap Terobosan pada 2025: Tunjangan Guru Non-ASN Jadi Rp 2 Juta
      • Ketum KOI Harap Prestasi Anggie Intania Chalik Picu Kebangkitan Tinju Indonesia
      • Mengapa Mode Tarmac Hanya Ada di Mitsubishi XForce HEV?
      • Siswi SD di Lampung Timur Diduga Jadi Korban Perundungan, Polisi Selidiki
      • Beli Tiket Pesawat Dapat Cashback hingga Rp 8,8 Juta, Ini Caranya
      • Kebocoran Gas Diduga Picu Ledakan di Rumah Mewah Medan, Lurah: Di Kompleks Ini Semua Pakai Gas Tanam
      • Copyright © 2026 Powered by Masyarakat Tidak Mampu Bisa Dapat Layanan Hukum dengan Tarif Rp 0,Vista Notebook   sitemap