Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Pendidikan >Masyarakat Tidak Mampu Bisa Dapat Layanan Hukum dengan Tarif Rp 0

    Masyarakat Tidak Mampu Bisa Dapat Layanan Hukum dengan Tarif Rp 0

    Waktu: 2026-09-12 18:21:03 Sumber: Vista Notebook Penulis: Wisata

    Dalam penjelasan PP, pertimbangan tertentu tersebut antara lain mencakup kemanusiaan, kondisi kahar, layanan bagi usaha mikro dan kecil, lembaga pendidikan, lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah, masyarakat miskin, serta masyarakat tidak mampu.

    Tarif Rp 0 juga dapat diberikan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, perpajakan, dan kepentingan negara dalam menjalankan putusan pengadilan.

    Namun, pembebasan tarif tersebut tidak berlaku secara otomatis.

    Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri hukum.

    Pengaturannya juga harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan menteri keuangan.

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Widodo mengatakan, PP Nomor 30 Tahun 2026 memuat ratusan jenis tarif PNBP.

    “Beberapa jenis tarif, jumlahnya ada ratusan, tarifnya tetap. Selebihnya penyesuaian,” kata Widodo kepada Kompas.com, Minggu (19/7/2026).

    Menurut Widodo, penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan dan kondisi ekonomi.

    “Hanya penyesuaian melihat dinamika dan perekonomian,” ujarnya.

    Widodo menjelaskan, penerbitan PP baru juga diperlukan untuk menyesuaikan perubahan nomenklatur kementerian.

    “Pertama, tentu nomenklatur PP-nya. Sebelumnya, 2024, masih Kemenkumham, sekarang Kemenkum, sehingga perlu disesuaikan,” kata Widodo.

    PP Nomor 30 Tahun 2026 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan pada 2 Juli 2026.

    Berdasarkan Pasal 10, peraturan tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

    • Sebelumnya: Mogok Jualan 3 Hari, Pedagang Daging Sapi Lamongan Minta Kepastian Harga
    • Selanjutnya: Kisah Pilu Anak 8 Tahun Tinggalkan Jenazah Ibu di Tengah Laut demi Bertahan Hidup

      Artikel Terkait

      • Siasat Kades di Pasuruan, Tarik Pungli PTSL, Rp 900 Juta Dipakai Beli Kebun Apel
      • Israel Izinkan Penggunaan Buaya untuk Cegah Napi Kabur
      • Polisi Ungkap Pemicu Warga Depok Diteror Tetangga hingga Pagar Rusak
      • 5 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini
      • Pemkab Malang Usul Perbaikan 3 Ruas Jalan Lewat IJD, Butuh Rp 135 Miliar
      • Espresso Lemonade Viral di TikTok, Minuman Segar yang Wajib Dicoba
      • Butuh Waktu Berapa Lama Membuat Satu Truk Isuzu?
      • Damkar Evakuasi Monyet Liar yang Teror Warga Batangkuis, 2 Orang Luka-luka Jadi Korban Gigitan
      • Benarkah "Remote Working" Bisa Kurangi Emisi Karbon?
      • Buntut Kericuhan Pascalaga Spanyol vs Argentina, FIFA Buka Penyelidikan

        Lihat Sekilas

      • Tarik Turis Asing, Wisata Wellness Jadi Prioritas Pariwisata Indonesia
      • DPD Sebut RUU Daerah Kepulauan Mampu Maksimalkan Potensi Daerah Kepulauan
      • Presiden Argentina Umumkan Hari Libur Nasional Usai Kalah Piala Dunia
      • Haul Pangeran Diponegoro, Wamensos Ajak Warga Teladani Semangat Pahlawan
      • Pemprov Jatim Terbitkan Pergub Kelas Jalan, Truk Jumbo Tak Bisa Asal Melintas
      • Pasokan Air PAM Berpotensi Mati di 7 Kelurahan Jakbar Mulai 17 Juli
      • Serangan AS ke Iran Masuki Hari ke-9, Hormuz Terus Memanas
      • 5 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini
      • Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad Bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia
      • PAM JAYA Jamin Layanan Air Tetap Lancar Selama Perbaikan IPA Hutan Kota
      • Copyright © 2026 Powered by Masyarakat Tidak Mampu Bisa Dapat Layanan Hukum dengan Tarif Rp 0,Vista Notebook   sitemap