Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Otomotif >UU Haji Digugat ke MK, Soroti Risiko Pidana bagi Umrah Mandiri

    UU Haji Digugat ke MK, Soroti Risiko Pidana bagi Umrah Mandiri

    Waktu: 2026-09-12 17:40:50 Sumber: Vista Notebook Penulis: Hiburan

    "Pemahaman demikian sangat merugikan Pemohon karena dalam setiap perjalanan umrah mandiri secara berkelompok Pemohon sebagai ketua perjalanan pasti melakukan tindakan koordinatif, termasuk mengajak keluarga, mengumpulkan dokumen, mengurus visa, mengurus Siskopatuh, mengatur keberangkatan, dan mendampingi rombongan," kata Muhammad Syahnakri saat sidang pemeriksaan perbaikan permohonan digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

    Menurut Pemohon, persoalan tersebut muncul karena pelaksanaan umrah mandiri tetap tidak dapat dilepaskan dari sistem administrasi resmi yang terhubung dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

    Visa umrah dan pencatatan dalam Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) tetap harus diproses melalui PPIU.

    "Meskipun Pemohon menjalankan umrah secara mandiri, visa umrah dan pencatatan Siskopatuh tetap harus diproses melalui atau setidak-tidaknya terhubung dengan perseroan terbatas atau badan usaha yang memiliki izin PPIU," ujarnya.

    Akibat mekanisme tersebut, Pemohon menilai dirinya dan keluarga secara administratif terlihat seolah-olah mengikuti perjalanan yang diberangkatkan oleh PPIU tertentu, meskipun seluruh perjalanan diatur secara mandiri.

    Dalam sidang itu, Syahnakri juga menyampaikan pihaknya telah memperbaiki permohonan sesuai masukan Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

    Salah satu perbaikan dilakukan pada aspek kedudukan hukum Pemohon.

    Ia menegaskan Pemohon bukan pemilik maupun penyelenggara badan usaha PPIU.

    "Pemohon tidak menjalankan kegiatan usaha perjalanan umrah, tidak menawarkan paket perjalanan kepada publik, tidak memasarkan jasa perjalanan, tidak menghimpun dana jemaah untuk tujuan komersial, tidak mengambil keuntungan, dan tidak menempatkan diri sebagai badan usaha penyelenggara perjalanan ibadah umrah," kata Syahnakri.

    Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 115 UU Haji dan Umrah yang melarang setiap orang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

    Pemohon juga meminta Pasal 122 UU Haji dan Umrah yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI bagi setiap orang yang tanpa hak bertindak sebagai PPIU mengumpulkan dan/atau memberangkatkan jemaah umrah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

    • Sebelumnya: 2 Maling Truk di Bogor Ditangkap Usai 2 Jam Beraksi, Pelaku Residivis
    • Selanjutnya: Utang RI Terus Bertambah, Kapan Harus Dilunasi?

      Artikel Terkait

      • "Halo, Saya Ada 5 Orang Mau Minta Uang Kopi" Satpol PP Pungli Rp 300.000 di Rumah Belajar Jakut
      • Cerita Waka BGN Dibercandain Prabowo soal Rambut Putih: Pulang, Langsung Cat
      • Jawab Rumor Setelah 27 Tahun, Elaine Ng Sebut Jackie Chan Tak Pernah Meminta Tes DNA Putrinya
      • Antisipasi Jules Kounde Hengkang, Barcelona Lirik Bek Tottenham Pedro Porro
      • Utang Luar Negeri RI Tembus Rp 8.000 Triliun, Ekonom: Kenaikan Tak Selalu Berarti Makin Boros
      • Disekap Pacar, Wanita di Bekasi Alami Luka-luka di Wajah dan Tangan
      • Janji Kejagung Transparan dalam Menangani Kasus Eks Jampidsus Febrie
      • Bos Perusahaan Ditemukan Tewas di Hotel Jaksel, Ada Luka Tembak di Kepala
      • 142 Ribu Peserta BPJS Kesehatan di Kota Tasikmalaya Nonaktif, Status UHC Terancam Batal
      • Anggota BPK Bobby Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Bupati Muara Enim

        Lihat Sekilas

      • Prabowo di Puncak Harkopnas: Muka Kalian Bukan yang Bawa Lari Uang ke LN
      • Ciputra Gandeng Singapore Medical Group, Hadirkan Cancer Center
      • Link Nonton Final Piala Dunia 2026 Argentina Vs Spanyol, Kick-off Pukul 02.00 WIB
      • Viral Meteor Melintas di Langit Tol JORR Jaktim, BRIN Beri Penjelasan
      • Atlet Golf Jesslyn Wijaya Diduga Diculik saat Acara Ultah Keluarga di Jakpus
      • Deretan Aksi Rasisme di Piala Dunia 2026, Suporter hingga Pemain Jadi Korban
      • Jamkrindo Catat Penjaminan Rp 139,6 Triliun hingga Juni 2026, Jangkau 2 Juta Pelaku Usaha
      • Waka MPR Tegaskan Butuh Langkah Nyata Atasi Kesehatan Mental Anak
      • Pasukan Iran Siap Menyambut AS Jika Pulau Kharg Diinvasi
      • Tim SAR Cari Pria Tenggelam Saat Berenang Pakai "Styrofoam" di Waduk Jatiluhur
      • Copyright © 2026 Powered by UU Haji Digugat ke MK, Soroti Risiko Pidana bagi Umrah Mandiri,Vista Notebook   sitemap