Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Teknologi >KPK Sebut Bupati Sukoharjo Ancam Mutasi Anak Buah yang Tak Mau Setor Duit

    KPK Sebut Bupati Sukoharjo Ancam Mutasi Anak Buah yang Tak Mau Setor Duit

    Waktu: 2026-09-12 18:19:03 Sumber: Vista Notebook Penulis: Olahraga

    KPK mengungkap upaya Bupati Sukoharjo Etik Suryani dalam memeras bawahannya. Selain menggunakan surat keputusan yang diterbitkan, Etik juga mengancam mutasi jika bawahan tidak memberikan uang.

    "Beberapa saksi kepala daerah atau kepala OPD, ini yang juga jabatannya apabila tidak memenuhi keinginan dari Bupati atau target pemenuhan setoran-setoran tadi, itu akan dipindah," kata Plt Direktur Penyidik KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu .

    Taufik mengatakan penyidik pun akan mendalami dugaan adanya penerimaan lain yang diterima oleh Etik. Dugaan penerimaan lain ini menyangkut soal pengisian jabatan.

    "Nah, ini apakah nanti ada selain setoran itu juga suap jabatan, itu akan didalami lagi nanti di penyidikan berikutnya," jelas Taufik.

    Diketahui, Etik Suryani ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemerasan terhadap bawahan. KPK mengungkap Etik mendapat Rp 2,9 miliar dari hasil memeras bawahannya.

    KPK mengungkapkan dia menggunakan dua surat keputusan terkait Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026. Dua SK itu adalah SK Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah.

    "Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut ' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

    Asep menyebut, dalam proses memeras bawahannya menggunakan dua SK tersebut, Etik mengandalkan Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko , untuk mengumpulkan insentif dari para pegawai. Etik meminta Richard mengumpulkan 40 persen dari Insentif yang diterima oleh tiap-tiap pegawai.

    "ETS meminta Saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," sebut Asep.

    Richard, kata Asep, lantas menindaklanjuti perintah Etik. Richard pun memerintahkan para eselon III di lingkup BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Nardi selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo periode 2021-2026, yang kemudian disetorkan kepada Etik.

    Selain itu, dalam prosesnya Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo yang merupakan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo untuk mengurus 'Setoran Rutin OPD'.

    "Atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo," terang Asep.

    Asep menyebut, selama periode 2024-2026 Etik menerima dari 'setoran rutin OPD' yang dikumpulkan TRM sebesar Rp840 juta. Pada 2024; Rp245 juta, 2025; Rp350 juta, 2026; Rp245 juta. Sedangkan uang yang dikumpulkan RCH pada tahun 2022-2024 yang berasal dari setoran OPD ini mencapai Rp1,2 miliar.

    "Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.

    Berikut tiga orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka:1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.

    Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Huntap Mulai Dibangun, Warga Huntara Kapalo Koto Padang Belum Dapat Kepastian Relokasi
    • Selanjutnya: Kritik Pedas Legenda Liverpool: Declan Rice Lebih Cocok Jadi Bek Tengah

      Artikel Terkait

      • Selamat dari Upaya Penyelundupan, 124 Ekor Burung Dikembalikan ke Habitatnya di Bali
      • 4 Orang Masih Terjebak di Ledakan Grand Polonia Medan, 2 Sudah Dievakuasi
      • 25 Besar Ranking FIFA Terbaru Usai Piala Dunia 2026, Wakil Asia Cuma Ada 2
      • Kenalan dengan Suweg, Tanaman Mirip Bunga Bangkai yang Bisa Dimakan
      • Anjasmara Minta Maaf, Tegaskan Ucapannya Saat Live Bukan Ditujukan pada Syifa Hadju
      • Isak Tangis Warnai Evakuasi Korban Ledakan Gudang Amunisi Gupusmu Madiun
      • Polisi Selidiki Pelaku Curanmor yang Tembak Ojek di Matraman Jaktim
      • Minat Investor Tinggi, Sisa Kuota ORI030 Tinggal 12,4 Persen
      • Untuk Pertama Kali, Sinar-X Berhasil Digunakan di Luar Angkasa
      • Memaknai Sensus Ekonomi 2026

        Lihat Sekilas

      • Bukan dengan Karangan Bunga, Hari Jadi Purwakarta Dirayakan dengan Hadiah Bibit Pohon
      • Cuaca Jakarta Hari Ini: Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan Siang Hari
      • Viral Anjing Husky Berdarah Dibacok di Babelan Bekasi, Pelaku Dicari
      • [HOAKS] Mahfud MD Informasikan Program Dana Bantuan Pensiun 2026
      • Waka BGN Ungkap Prabowo Minta Seluruh Menteri Terkait Bantu Benahi MBG
      • Dikepung "Stockpile" Batu Bara, Warga Tagih Janji Wapres Gibran Selamatkan Candi Muaro Jambi
      • Menjaga Kemilau Batu Akik di Pasar Rawa Bening, Surganya Para Kolektor
      • UAD Resmi DO Mahasiswa Terduga Pelaku Kekerasan Seksual
      • Mobil Damkar Terjebak Macet, Pemadaman Kebakaran Rumah dan Lapak di Bekasi Tersendat
      • Plt Gubri: PAD Sering Kali Belum Mencukupi untuk Pembangunan
      • Copyright © 2026 Powered by KPK Sebut Bupati Sukoharjo Ancam Mutasi Anak Buah yang Tak Mau Setor Duit,Vista Notebook   sitemap