Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Kesehatan >Pigai Usul RUU Masyarakat Adat Tidak Dibenturkan dengan UU Kehutanan

    Pigai Usul RUU Masyarakat Adat Tidak Dibenturkan dengan UU Kehutanan

    Waktu: 2026-09-12 18:17:28 Sumber: Vista Notebook Penulis: Wisata

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta agar rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat tidak dibenturkan dengan undang-undang terkait kehutanan dan undang-undang terkait agraria.

    Pasalnya, ia menilai perundang-undangan yang mengatur tentang tanah dan hutan kerap mengkerdilkan masyarakat adat.

    "Saya ada usulan medioker Pak agar supaya tidak salah Pak, Undang-Undang Masyarakat Adat yang dirancang sekarang ini diusahakan supaya diteliti secara baik terkait Undang-Undang Kehutanan," ujar Pigai dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas RUU Masyarakat Adat, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Rabu (15/7/2026).

    "Supaya jangan sampai Undang-Undang Kehutanan yang mengatur tentang aspek-aspek kelestarian dan perlindungan kehutanan, tata kelola kehutanan tidak bertabrakan dengan masyarakat adat," sambungnya.

    Ia menyinggung pemimpin kementerian/lembaga periode sebelumnya yang tidak mendorong RUU Masyarakat Adat.

    Pigai menilai, pemimpin kementerian/lembaga periode sebelumnya melihat RUU Masyarakat Adat bertabrakan dengan kepentingan bisnis.

    Oleh karena itu, ia mengusulkan agar dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat benar-benar dilakukan secara komprehensif agar selaras dengan UU Kehutanan dan UU Agraria.

    "Undang-undang ini (Masyarakat Adat) tidak boleh dibenturkan, pasal-pasal tertentu tidak boleh dibenturkan dengan Undang-Undang Kehutanan. Pasal tertentu tidak boleh dibenturkan dengan Undang-Undang Agraria," ujar Pigai.

    "Saya mengusulkan cari pasal yang tidak membenturkan, tapi menyelaraskan, saling menyempurnakan. Dengan demikian Kementerian Kehutanan, Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Agraria tidak defensif terhadap ini," sambungnya.

    Dalam pemaparannya, terdapat empat permasalahan sosial terhadap masyarakat adat, yakni tidak adanya perlindungan hukum yang efektif; konflik akibat ketidakpastian hak; kemiskinan, marginalisasi, dan kriminalisasi; serta keberagaman satuan sosial dalam masyarakat yang tidak dapat disederhanakan dalam kebijakan publik.

    Selanjutnya, ia menyampaikan permasalahan hukum yang kerap dirasakan masyarakat adat, yakni regulasi tersektoral dengan perbedaan nomenklatur dan pendekatan; pengakuan bersyarat yang bersifat membatasi dan menghambat perlindungan; serta prosedur pengakuan yang rumit.

    Ia sendiri tidak segan mengkritik negara yang tidak menghargai dan mengakui jasa-jasa dari masyarakat adat di Indonesia.

    Tidak lupa, Pigai mengapresiasi Baleg periode 2024-2029 yang menginisiasi pembahasan RUU Masyarakat Adat.

    "Jadi jangan pernah kita mengabaikan komunitas masyarakat adat," tegas Pigai.

    • Sebelumnya: Tol Gilimanuk-Mengwi Ditargetkan Masuk Tahap Tender Akhir 2026, Koster: Ditunggu Masyarakat
    • Selanjutnya: Banjir Rob Masuk Sekolah, Disdik Surabaya Sebut MPLS Tak Terganggu

      Artikel Terkait

      • Marak Balap Liar, Dinas Pendidikan Situbondo Akan Sanksi Siswa yang Bandel
      • Kesaksian Sopir Truk Korban Tabrakan Beruntun di Tol JORR Arah Tanjung Priok
      • Pengacara Tewas Usai Diduga Loncat dari Lantai 46 Apartemen di Jaksel
      • Jadwal KRL Solo-Jogja Sabtu 18 Juli 2026, Berangkatan dari Palur hingga Yogyakarta
      • Standing Motor di Atas Jembatan, Pria Kampar Terjatuh ke Sungai dan Hilang
      • Serangan AS Tewaskan 50 Orang di Iran, 517 Luka-luka
      • Prediksi BMKG: Daftar Wilayah yang Berpotensi Hujan dan Angin Kencang Besok 20 Juli 2026
      • Misteri Warga Madiun Hilang di Korea Selatan, Berawal dari Pamit Pergi ke Surabaya
      • Prabowo Ingin Perbaikan MBG Dikaji Matang dan Tak Terburu-buru
      • Masih Misteri, Polisi Persilakan Pemilik Ambil BMW Tak Bertuan di Polres Jaksel

        Lihat Sekilas

      • 13 Kecamatan di Kabupaten Bogor Terdampak Kekeringan, Ini Rinciannya
      • Viral Sopir Pikap Dipergoki Mau Buang Limbah Tulang ke Kali Cisadane Bogor
      • Konser Akbar Monas Berpotensi Picu Macet, Simak Jalur Alternatifnya
      • Gunung Karangetang Sulut Erupsi, Lontarkan Material Pijar
      • IHSG Naik 4,24 Persen, Saham ADRO, ESSA, dan ITMG Bisa Dicermati Ritel Pekan Depan
      • Piala Dunia 2026: Perancis Lebih Jago dari Inggris saat Tampil di Perebutan Peringkat 3
      • Mitra MBG Ancam Mogok Massal Dapur MBG, BGN: Beri Kami Waktu
      • Kontribusi Besar LALIGA di Final Piala Dunia 2026, Sumbang 24 Pemain!
      • Tak Terima Ditegur Usai Terobos Palang, 3 Pria Keroyok Penjaga Perlintasan KA
      • Prabowo Beri Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30-200 GT
      • Copyright © 2026 Powered by Pigai Usul RUU Masyarakat Adat Tidak Dibenturkan dengan UU Kehutanan,Vista Notebook   sitemap