Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Kesehatan >Pigai Usul RUU Masyarakat Adat Tidak Dibenturkan dengan UU Kehutanan

    Pigai Usul RUU Masyarakat Adat Tidak Dibenturkan dengan UU Kehutanan

    Waktu: 2026-07-29 16:16:04 Sumber: Vista Notebook Penulis: Pendidikan

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta agar rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat tidak dibenturkan dengan undang-undang terkait kehutanan dan undang-undang terkait agraria.

    Pasalnya, ia menilai perundang-undangan yang mengatur tentang tanah dan hutan kerap mengkerdilkan masyarakat adat.

    "Saya ada usulan medioker Pak agar supaya tidak salah Pak, Undang-Undang Masyarakat Adat yang dirancang sekarang ini diusahakan supaya diteliti secara baik terkait Undang-Undang Kehutanan," ujar Pigai dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang membahas RUU Masyarakat Adat, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Rabu (15/7/2026).

    "Supaya jangan sampai Undang-Undang Kehutanan yang mengatur tentang aspek-aspek kelestarian dan perlindungan kehutanan, tata kelola kehutanan tidak bertabrakan dengan masyarakat adat," sambungnya.

    Ia menyinggung pemimpin kementerian/lembaga periode sebelumnya yang tidak mendorong RUU Masyarakat Adat.

    Pigai menilai, pemimpin kementerian/lembaga periode sebelumnya melihat RUU Masyarakat Adat bertabrakan dengan kepentingan bisnis.

    Oleh karena itu, ia mengusulkan agar dalam penyusunan RUU Masyarakat Adat benar-benar dilakukan secara komprehensif agar selaras dengan UU Kehutanan dan UU Agraria.

    "Undang-undang ini (Masyarakat Adat) tidak boleh dibenturkan, pasal-pasal tertentu tidak boleh dibenturkan dengan Undang-Undang Kehutanan. Pasal tertentu tidak boleh dibenturkan dengan Undang-Undang Agraria," ujar Pigai.

    "Saya mengusulkan cari pasal yang tidak membenturkan, tapi menyelaraskan, saling menyempurnakan. Dengan demikian Kementerian Kehutanan, Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Agraria tidak defensif terhadap ini," sambungnya.

    Dalam pemaparannya, terdapat empat permasalahan sosial terhadap masyarakat adat, yakni tidak adanya perlindungan hukum yang efektif; konflik akibat ketidakpastian hak; kemiskinan, marginalisasi, dan kriminalisasi; serta keberagaman satuan sosial dalam masyarakat yang tidak dapat disederhanakan dalam kebijakan publik.

    Selanjutnya, ia menyampaikan permasalahan hukum yang kerap dirasakan masyarakat adat, yakni regulasi tersektoral dengan perbedaan nomenklatur dan pendekatan; pengakuan bersyarat yang bersifat membatasi dan menghambat perlindungan; serta prosedur pengakuan yang rumit.

    Ia sendiri tidak segan mengkritik negara yang tidak menghargai dan mengakui jasa-jasa dari masyarakat adat di Indonesia.

    Tidak lupa, Pigai mengapresiasi Baleg periode 2024-2029 yang menginisiasi pembahasan RUU Masyarakat Adat.

    "Jadi jangan pernah kita mengabaikan komunitas masyarakat adat," tegas Pigai.

    • Sebelumnya: Israel Ubah Status Buaya, Kini Bisa Digunakan untuk Cegah Tahanan Kabur
    • Selanjutnya: Respons Cepat Dokkes Polres Jakpus Selamatkan Wanita yang Alami Pendarahan

      Artikel Terkait

      • Gelar Nobar Piala Dunia, Cak Imin Yakin Argentina Bisa ke Final
      • Prabowo Ingin Perbaikan MBG Dikaji Matang dan Tak Terburu-buru
      • Wanita Difabel di Jaksel Diperkosa hingga Hamil, Polisi Buru Pelaku
      • Andre Rosiade ke Hotman: Jangan Kaitkan Kasus Febrie dengan Presiden Prabowo
      • Jadi Pendiri WAICO, Indonesia Tegaskan Tak Memihak China maupun AS Dalam Pengembangan AI
      • Ada Rekayasa Lalu Lintas di Monas Hari Ini, Ini Rute Alternatifnya
      • Gus Ipul Pastikan Bansos Triwulan III Cair 20 Juli, Diperkuat Pemberdayaan
      • Blibli Gelar Promo 15 Tahun, Belanja Lebih Hemat Sesuai Kebutuhan
      • Yogyakarta Masih Butuh 380 Becak Listrik, Pemkot Siapkan Anggaran hingga Rp 15 Miliar
      • Kemensos-BNN Sinergi Tangani Korban Narkoba, Libatkan Kemenkes-Kemenaker

        Lihat Sekilas

      • Ini Jadwal Pengiriman Motor Listrik VinFast di Indonesia
      • Telur Ceplok dan Telur Dadar, Mana yang Lebih Sehat? Ini Kata Dosen IPB
      • Polisi Kerahkan 389 Personel Amankan Konser Akbar di Monas Nanti Malam
      • Ejekan Messi Gagal Penalti Berujung Pria Bangladesh Tewas
      • Mitsubishi XForce Hybrid Masuk Grup Neraka, Bagaimana Peluangnya?
      • Spanyol Juara Dunia, Gimana Analisis Laga Final Vs Argentina?
      • Waka BGN Ungkap Prabowo Minta Seluruh Menteri Terkait Bantu Benahi MBG
      • Trump Ngamuk Asap Kebakaran Hutan Kanada Sampai ke AS, Ancam Kenakan Tarif
      • INFOGRAFIK: Hoaks Bansos PKH Senilai Rp 1,5 Juta dari Kemensos, Cek Faktanya!
      • Siswi SD di Lampung Timur Jadi Korban Perundungan, LPAI: Guru Jangan Hanya Mengawasi di Dalam Kelas
      • Copyright © 2026 Powered by Pigai Usul RUU Masyarakat Adat Tidak Dibenturkan dengan UU Kehutanan,Vista Notebook   sitemap