Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Berita >Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU Kehutanan, Dibuat Sejalan Putusan MK

    Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU Kehutanan, Dibuat Sejalan Putusan MK

    Waktu: 2026-07-29 17:13:12 Sumber: Vista Notebook Penulis: Kesehatan

    Badan Legislasi DPR RI menyetujui harmonisasi RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Semua fraksi menyetujui RUU tersebut.

    Rapat pengambilan keputusan atas hasil harmonisasi RUU Kehutanan digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin . Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan semua fraksi di Baleg menyetujui hasil harmonisasi tersebut untuk diproses ke tahap berikutnya.

    "Berdasarkan pandangan mini fraksi dari kedelapan fraksi, secara keseluruhan menyetujui. Bahwa konsepsi atau harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk selanjutnya disampaikan kepada pengusul RUU untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI tentang tata tertib dan peraturan DPR RI tentang pembentukan peraturan perundang-undangan untuk diproses sebagaimana mestinya, sebagaimana untuk, sebagai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apakah dapat disetujui?" kata Bob Hasan.

    "Setuju," jawab peserta rapat.

    Ketua Panja Harmonisasi RUU Kehutanan Sturman Panjaitan mengatakan panja telah menyelesaikan pembahasan teknis dan substansi RUU tersebut. Dia mengatakan pihaknya juga telah meminta masukan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN pada 9 dan 15 Juni 2026.

    "Adapun pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi telah dibahas secara intensif dan mendalam dalam rapat Panja Badan Legislasi bersama pengusul," ujar Sturman.

    Sturman mengatakan terdapat sejumlah penyempurnaan. Di antaranya perbaikan teknis sebanyak 13 catatan yang disesuaikan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, penyempurnaan ketentuan mengenai penguasaan hutan oleh negara sesuai Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 hingga penambahan kewajiban pelibatan partisipasi masyarakat dalam pengukuhan kawasan hutan.

    "Mengembalikan rumusan Pasal 24 dan Pasal 41 ke undang-undang yang saat ini berlaku terkait dengan pemanfaatan kawasan hutan yang sebagian dikecualikan, yaitu pada cagar alam dan zona inti taman nasional, termasuk kewajiban reboisasi yang dikecualikan, yaitu cagar alam dan zona inti taman nasional," ujarnya.

    Dia mengatakan perubahan lainnya ialah menambahkan rumusan-rumusan keberadaan masyarakat adat serta penguasaan dan kepemilikan tanah eksisting. Kemudian, merupakan kewajiban pelibatan masyarakat yang terdampak terhadap seluruh tahapan pengukuhan kawasan hutan.

    Ada juga ketentuan mengenai delegasi penyelesaian pembuatan peraturan pelaksanaan. Lalu, menambahkan ketentuan pemantauan dan peninjauan dalam ketentuan penutup.

    "Berdasarkan aspek teknis, substantif, dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan, Panja berpendapat bahwa rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dapat diajukan sebagai rancangan undang-undang usul inisiatif DPR RI," tuturnya.

    Lihat juga Video: Menhut Usul Penambahan 21 Ribu Polisi Kehutanan ke DPR

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Memaknai Sensus Ekonomi 2026
    • Selanjutnya: Cerita SD di Karanganyar yang Tak Dapat Murid Baru, Sudah Door to Door Cari Siswa

      Artikel Terkait

      • Populasi Ayam Tembus 8 Juta Ekor, Pemprov Jateng Pasarkan Produk Ternak ke Kalteng
      • Pelajar Bom Sekolah Diduga Di-Bully, Sekolah Dinilai Harus Ada Sistem Anti-perundungan
      • Di Balik 'Propaganda Pembalasan' Rezim Iran
      • Liga Aspal Menteng Ubah Gang Sempit Jadi Panggung Bibit Sepak Bola
      • Prabowo: Senjata RI Diakui Dunia, Menang Pertandingan Menembak 12 Kali
      • Kronologi Kecelakaan Maut Sibolangit, Diduga Akibat Rem Blong
      • PayLater Bukan Uang Tambahan, Waspadai Risiko di Baliknya
      • Instagram Down Global, Pengguna di Indonesia Keluhkan Gagal Upload IG Story
      • Prabowo Beri Harga Khusus BBM untuk Nelayan Kapal 30-200 GT
      • Teror Tetangga Tak Sudah-sudah Bikin Warga Depok Putuskan Jual Rumah

        Lihat Sekilas

      • Komdigi Jateng Sebut Dinsos Jadi Korban Peretasan 1,2 Juta Data Bansos, Tak Ada Niat Jahat
      • 5 Trik Membuat Es Kopi Rumahan Lebih Enak, Tak Perlu Mesin Espresso
      • Berapa Harga Rumah Subsidi Sesuai Aturan Terbaru?
      • Telur Ceplok dan Telur Dadar, Mana yang Lebih Sehat? Ini Kata Dosen IPB
      • Hotman: Rumah Sentul Bukan Milik Febrie, Dikuasai Don Ritto Sejak 2022
      • Setahun Eksploitasi Bug PayPal untuk "Curi" Laptop, Pelaku Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi
      • Kemenbud Kerja Sama dengan Danantara Perkuat Ekosistem Pemajuan Kebudayaan
      • Polisi Kawal Konflik Reklamasi Pelabuhan Bojonegara, Minta Semua Cari Solusi
      • 4 Hari Bertahan di Laut, Bocah Korban KM Nurul Salsa Saksikan Ibunya Meninggal di Atas Pelampung
      • Kepala BRIN Dapat Tugas Gunakan Teknologi Cari Sumber Air
      • Copyright © 2026 Powered by Baleg DPR Setujui Harmonisasi RUU Kehutanan, Dibuat Sejalan Putusan MK,Vista Notebook   sitemap