Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Olahraga >Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Ajukan Praperadilan Lagi, Protes Penggeledahan

    Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Ajukan Praperadilan Lagi, Protes Penggeledahan

    Waktu: 2026-09-12 22:47:07 Sumber: Vista Notebook Penulis: Teknologi

    Tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Azis Taba kembali mengajukan gugatan praperadilan. Asrul kini mempersoalkan tentang penggeledahan.

    "Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya upaya paksa pelaksanaan penggeledahan," demikian tertulis pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilihat detikcom, Sabtu .

    Gugatan praperadilan ini diajukan Asrul pada Jumat dengan nomor registrasi perkara 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana akan digelar pada Jumat .

    "Petitum permohonan belum dapat ditampilkan," tulis SIPP PN Jakarta Selatan.

    Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Asrul Azis Taba. Hakim memutuskan status tersangka Asrul dalam kasus dugaan korupsi kuota haji sah.

    Putusan ini dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin . Hakim menyatakan menolak permohonan praperadilan Asrul.

    "Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata hakim Ketut saat membacakan putusan.

    Dalam pertimbangannya, hakim menyebut alat bukti yang dimiliki Komisi Pemberantasan Korupsi sudah sesuai syarat. Jadi, kata hakim, hal itu menguatkan Asrul ditetapkan sebagai tersangka.

    Hakim mengatakan KPK memiliki bukti surat atau dokumen yang mengindikasikan ada tindak pidana korupsi. Tak hanya itu, kata hakim, ada bukti petunjuk dari KPK berupa bukti elektronik.

    Hakim juga menolak alasan Asrul mengenai penahanan karena telah lanjut usia.

    Seperti diketahui, semua tersangka dalam kasus korupsi kuota haji telah ditahan KPK. Berikut ini rinciannya:

    1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas 2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex 3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja Ismail Adham 4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba .

    [Gambas:Video 20detik]

    • Sebelumnya: Piala Presiden 2026: Sarana Adaptasi Persib Bandung Jelang ACL 2
    • Selanjutnya: Rumah Hanyut, Suami Meninggal di Huntara, Nurmaini Masih Menanti Hunian Tetap

      Artikel Terkait

      • Penyekap Wanita di Bekasi Ternyata 2 Orang, Pelaku Utama Masih Buron
      • Tim SAR Cari Pria Tenggelam Saat Berenang Pakai "Styrofoam" di Waduk Jatiluhur
      • Riset Terbaru BRIN Ungkap Tata Kota Majapahit di Trowulan
      • Jaga Sinergitas, Anggota Polsek-polsek di Bogor Kunjungi Koramil
      • Saat Nyawa Ojol Jadi Taruhan, Terpaksa Terima Pesanan Antar Kulkas hingga Kasur
      • Bola Jadi Cermin Bangsa: ‘Sosiologi’ Final Piala Dunia 2026
      • Waka MPR Tegaskan Butuh Langkah Nyata Atasi Kesehatan Mental Anak
      • Iran Tuding AS Lakukan Kejahatan Perang, Serang Infrastruktur Sipil
      • Polres Bogor Bongkar 74 Kasus Narkoba, Sita 3 Kg Sabu hingga 1.193 Pil Ekstasi
      • Ketika Seniman Tua di Aceh Utara Pamerkan Ratusan Alat Musik Rapai Pase Berusia 1 Abad

        Lihat Sekilas

      • Bangun Batch 3 IKN, Basuki Minta Tambahan APBN Rp 2,7 Triliun
      • Tips Merawat Janda Bolong agar Tumbuh Subur, Pemula Wajib Tahu
      • Sidang Rivel Sila yang Menyeret Piche Kota, Kuasa Hukum Singgung Dugaan Intimidasi dan Permintaan Uang Rp 1 M
      • Demi Nonton Piala Dunia, Pasien Puskesmas di Polman Sulbar Kabur Bawa Infus
      • Begini Cara BRI Permudah Layanan Keuangan WNI di Taiwan
      • Makan Banyak Sayuran Disebut Bantu Memperlambat Penuaan Tubuh, Ini Temuan Studi
      • Jepang Akan Operasikan Kereta Hidrogen Hybrid Pertama pada 2027
      • Bio Farma Luncurkan Vaksin Demam Tifoid, Bisa Diberikan Mulai Usia 6 Bulan
      • Kick Off Perancis Vs Inggris Beda dengan Final, Awas Jangan Salah!
      • Sambut HDI 2026, DWP Kemensos Gelar Beauty Class untuk Pegawai Perempuan
      • Copyright © 2026 Powered by Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Ajukan Praperadilan Lagi, Protes Penggeledahan,Vista Notebook   sitemap