Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Kesehatan >Siswi SD di Lampung Timur Jadi Korban Perundungan, LPAI: Guru Jangan Hanya Mengawasi di Dalam Kelas

    Siswi SD di Lampung Timur Jadi Korban Perundungan, LPAI: Guru Jangan Hanya Mengawasi di Dalam Kelas

    Waktu: 2026-09-12 18:18:11 Sumber: Vista Notebook Penulis: Olahraga

    "Kami sangat menyesalkan adanya kejadian perundungan tersebut, karena perundungan ini akan membuat anak (korban) terpukul. Terlebih lagi, terduga pelakunya juga anak-anak atau teman sekolahnya sendiri," kata Zainuddin yang akrab disapa Kak Zai saat dihubungi pada Minggu (19/7/2026).

    Menurutnya, guru memiliki peran yang sangat vital dalam mendeteksi sejak dini potensi terjadinya friksi atau perundungan di sekolah. Aktivitas pengawasan tidak boleh berhenti di dalam kelas, melainkan wajib dilanjutkan saat jam istirahat maupun ketika anak-anak bermain di seluruh area lingkungan sekolah.

    "Guru jangan hanya melihat atau memperhatikan tingkah laku murid saat di dalam kelas (belajar), tetapi harus memperhatikan pola tingkah laku murid saat di luar ruangan kelas," ujarnya memberikan penekanan.

    Kak Zai menjelaskan, tindakan perundungan yang dialami anak dapat berdampak sangat serius terhadap kesehatan mental maupun fisik korban. Munculnya rasa trauma mendalam, kecemasan, depresi, hilangnya rasa percaya diri, hingga ketakutan ekstrem untuk kembali ke sekolah menjadi ancaman nyata yang tidak boleh dianggap remeh oleh pihak sekolah.

    Selain dampak psikis tersebut, korban juga dipastikan berpotensi mengalami gangguan konsentrasi belajar yang drastis hingga memilih menarik diri dari lingkungan sosial di sekitarnya.

    Desak Pendampingan Trauma Healing dari Dinas PPPA

    Karena dampak buruk yang sistemik itu, LPAI Lampung meminta dengan tegas kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) setempat untuk segera memberikan pendampingan psikologis intensif kepada korban. Langkah cepat ini diperlukan agar korban dapat kembali menjalani aktivitas belajar tanpa dibayangi ketakutan.

    "Pemerintah daerah agar dapat memberikan pendampingan pemulihan psikis (trauma healing) terhadap korban, agar korban memiliki semangat kembali untuk bersekolah dan menghilangkan traumanya," katanya.

    Di sisi lain, LPAI juga meminta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Timur untuk mengusut tuntas kasus tersebut dengan tetap mengedepankan pendekatan perlindungan anak yang humanis.

    Mengingat pihak-pihak yang terlibat, baik korban maupun terduga pelaku, masih berusia di bawah umur, maka penanganan hukum wajib mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

    "Mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), penanganan terhadap pelaku anak (usia di bawah 14 tahun) mengedepankan pembinaan, edukasi, serta pengembalian ke orangtua dengan pengawasan ketat, bukan sekadar mengeluarkan dari sekolah," terangnya memaparkan prosedur hukum anak.

    Sekolah Dilarang Tutupi Kasus

    Tak kalah penting, pihak sekolah diminta untuk bersikap proaktif dan dilarang keras menutup-nutupi kasus kekerasan yang terjadi di dalam lingkungannya. Kepala sekolah beserta jajaran guru dinilai memiliki tanggung jawab penuh secara moral dan hukum untuk memastikan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik tanpa terkecuali.

    "Kasus ini menjadi pengingat penting, agar anak-anak tidak takut melapor jika mengalami intimidasi. Peran aktif dari guru dan orang tua untuk lebih peka terhadap detail perubahan gerak-gerik serta kondisi anak sangat dibutuhkan agar penanganan bisa dilakukan sejak dini," ujarnya.

    Kak Zai berharap besar agar kasus memilukan ini bisa menjadi momentum berharga bagi seluruh pihak untuk memperkuat sistem proteksi terhadap anak, baik di lingkungan sekolah maupun di dalam keluarga. Sebab, setiap anak berhak tumbuh, berkembang, dan belajar tanpa dihantui rasa takut sedikit pun.

    "Guru dan orangtua harus memperhatikan detail gerak-gerik anak karena setiap anak perlu perhatian dan penyelesaian yang benar. Kami berharap, setiap lini sektor mampu berjalan bersama menangani kasus perundungan ini," ucapnya.

    • Sebelumnya: Penumpang Kereta Lokal KAI Tembus 4,67 Juta pada Semester I 2026
    • Selanjutnya: Kronologi Bus Sinar Jaya Terguling di Brebes, Hantam Jembatan lalu Tabrak Truk

      Artikel Terkait

      • BMKG Ungkap Penyebab Suhu Dingin di Bandung, Lembang Capai 13,4 Derajat Celcius
      • MPR Kupas Potensi Obligasi Daerah sebagai Alternatif Pembiayaan Pembangunan
      • INFOGRAFIK: Hoaks Pemutihan Pajak Kendaraan 2026, Simak Bantahannya
      • Taiwan Protes Kantornya Ditutup di Port Moresby, China Dukung Papua Nugini
      • Tri Tito Karnavian Ajak Pengurus & Kader TP PKK Perkuat 10 Program Pokok
      • Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 16 Juli 2026, Berangkat dari Palur Pagi hingga Malam
      • 10 Contoh Jawaban Upaya Peningkatan Atasi Tantangan Tindak Lanjut di PMM, Guru Wajib Tahu
      • Cerita Wartini Sekolah di Usia 55 Tahun demi Menemani Sang Anak Meraih Mimpi
      • Jangan Colok Kabel Cas ke HP Dulu Baru Adaptor ke Stopkontak, Ini Risikonya
      • Warga Diteror Tetangga hingga Pintu Rusak Sempat Dimediasi Sejak 2024

        Lihat Sekilas

      • Profil Timnas Argentina Jelang Final Piala Dunia 2026 Lawan Spanyol
      • Harga Beras Naik di Aceh Sepekan Terakhir, Stok Gabah Menipis
      • Bedah Trailer Avengers: Doomsday, Chris Evans Kembali Jadi Captain America
      • Mantan Perawat Jepang Diduga Bunuh Pasien dengan Mencampurkan Feses ke Infus
      • Banjir Rob, Dampak Kerugian, dan Warga yang Menolak Pindah
      • Plt Gubri: PAD Sering Kali Belum Mencukupi untuk Pembangunan
      • Kecelakaan Beruntun 6 Kendaraan di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas
      • Polisi Olah TKP Kasus Warga Depok Diteror Tetangga hingga Pagar Rusak
      • 2 Penyedia Rekening Bandar Narkoba Andre 'The Doctor' Segera Disidang
      • 5 Berita Terpopuler Internasional Hari Ini
      • Copyright © 2026 Powered by Siswi SD di Lampung Timur Jadi Korban Perundungan, LPAI: Guru Jangan Hanya Mengawasi di Dalam Kelas,Vista Notebook   sitemap