Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Teknologi >Mengenal Pelat Nomor Warna Hijau yang Hanya Berlaku di Wilayah Tertentu

    Mengenal Pelat Nomor Warna Hijau yang Hanya Berlaku di Wilayah Tertentu

    Waktu: 2026-09-12 18:20:06 Sumber: Vista Notebook Penulis: Olahraga

    Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi yang wajib dipasang pada setiap kendaraan bermotor sebagai tanda registrasi dan identifikasi kendaraan.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara umum pengelompokan kendaraan bermotor terbagi menjadi kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.

    Setiap TNKB memiliki warna yang berbeda sesuai dengan fungsi dan peruntukan kendaraan. Salah satu yang cukup jarang ditemui adalah pelat nomor dengan warna dasar hijau dan tulisan hitam.

    Pelat nomor ini diperuntukkan bagi kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ).

    Warna pelat nomor kendaraanDok. @polantasindonesia Warna pelat nomor kendaraan

    Dikutip dari unggahan akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, pelat nomor hijau digunakan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

    Aturan tersebut merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pemanfaatan kendaraan di kawasan FTZ agar fasilitas pembebasan bea masuk tidak disalahgunakan.

    Di Indonesia, pelat nomor hijau dapat dijumpai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

    Beberapa wilayah yang berstatus KPBPB meliputi Sabang di Aceh, serta Batam, Bintan, dan Karimun di Provinsi Kepulauan Riau.Status Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000.

    Sementara itu, Batam, Bintan, dan Karimun ditetapkan sebagai KPBPB melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007.

    Selain pelat nomor hijau, Indonesia juga mengenal berbagai warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan fungsi dan peruntukannya, seperti pelat putih untuk kendaraan pribadi, pelat kuning untuk angkutan umum, pelat merah untuk kendaraan dinas pemerintah, serta pelat khusus bagi kendaraan korps diplomatik.

    Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012, kendaraan perseorangan menggunakan TNKB dengan warna dasar hitam dan tulisan putih, sedangkan kendaraan umum menggunakan warna dasar kuning dengan tulisan hitam.

    Namun, ketentuan tersebut berubah setelah diterbitkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

    • Sebelumnya: Warga Bogor Dilanda Kekeringan, Terpaksa Mandi dan Nyuci Pakai Air Sungai
    • Selanjutnya: Indonesia Bangun Pusat Pembibitan Babi Berstandar Internasional, Datangkan 546 Indukan dari Denmark

      Artikel Terkait

      • Kemendikdasmen Ungkap Penyebab SD Minim Murid Baru di Tahun Ajaran 2026/2027
      • SD-SMP di Brebes Kekurangan Siswa, Ada yang Hanya Dapat 3 Murid Baru
      • AS-Iran Perang Lagi, 18 Maskapai Ini Batalkan Penerbangan ke Timur Tengah
      • 2 Pria di Serang Begal Tukang Sayur, Korban Dilempari Pohon Pisang
      • Hino Perluas Layanan di Banyuwangi dengan Diler Baru
      • Damkar Evakuasi Monyet Liar yang Teror Warga Batangkuis, 2 Orang Luka-luka Jadi Korban Gigitan
      • Investasi Hilirisasi Tembus Rp 300,1 Triliun di Semester I 2026
      • Skandal Kecurangan Tes CPNS Guncang Thailand, Ribuan PNS Terlibat
      • Mendagri Sebut Kinerja Kemendagri Tetap Optimal di Tengah Efisiensi
      • Singapura Jadi Tempat Belajar Antikorupsi Kepala Daerah RI, Bagaimana Rekam Jejaknya?

        Lihat Sekilas

      • Wapres AS Blak-blakan, Sebut Epstein Punya Koneksi ke Mossad dan CIA
      • Hujan Deras Picu Banjir di Tapteng Sumut, 200 KK Terdampak
      • Polres Jaksel Mediasi Kurir Ojol Tak Sengaja Hilangkan Paket Pelanggan
      • Kerap Bersitegang, PM Spanyol dan Trump Bakal Satu Tribun di Final Pildun
      • Gen Z Perlu "Fourth Place" untuk Atasi Rasa Kesepian Digital
      • BMKG Ungkap Penyebab Bogor Hujan Usai Berhari-hari Kekeringan
      • Kemensos-PKP Verifikasi 1.517 Rumah Ortu Siswa Sekolah Rakyat di Jabar
      • Sopir Truk Ditikam gegara Serobot Antrean di SPBU, Pelaku Ditangkap
      • Xi Jinping Tantang Dominasi AS, Ingin China Pimpin Tata Kelola AI Global
      • Polisi Terluka Saat Amankan Maling Motor dari Amukan Massa di Pamijahan Bogor
      • Copyright © 2026 Powered by Mengenal Pelat Nomor Warna Hijau yang Hanya Berlaku di Wilayah Tertentu,Vista Notebook   sitemap