Jadikan BerandaFavorit
  • Beranda
  • Wisata
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Otomotif
  • Berita
  • Lokasi: Beranda >Teknologi >Mengenal Pelat Nomor Warna Hijau yang Hanya Berlaku di Wilayah Tertentu

    Mengenal Pelat Nomor Warna Hijau yang Hanya Berlaku di Wilayah Tertentu

    Waktu: 2026-07-29 17:10:36 Sumber: Vista Notebook Penulis: Kesehatan

    Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi yang wajib dipasang pada setiap kendaraan bermotor sebagai tanda registrasi dan identifikasi kendaraan.

    Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara umum pengelompokan kendaraan bermotor terbagi menjadi kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.

    Setiap TNKB memiliki warna yang berbeda sesuai dengan fungsi dan peruntukan kendaraan. Salah satu yang cukup jarang ditemui adalah pelat nomor dengan warna dasar hijau dan tulisan hitam.

    Pelat nomor ini diperuntukkan bagi kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas atau free trade zone (FTZ).

    Warna pelat nomor kendaraanDok. @polantasindonesia Warna pelat nomor kendaraan

    Dikutip dari unggahan akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, pelat nomor hijau digunakan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.

    Aturan tersebut merupakan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pemanfaatan kendaraan di kawasan FTZ agar fasilitas pembebasan bea masuk tidak disalahgunakan.

    Di Indonesia, pelat nomor hijau dapat dijumpai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

    Beberapa wilayah yang berstatus KPBPB meliputi Sabang di Aceh, serta Batam, Bintan, dan Karimun di Provinsi Kepulauan Riau.Status Sabang sebagai kawasan perdagangan bebas diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000.

    Sementara itu, Batam, Bintan, dan Karimun ditetapkan sebagai KPBPB melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2007.

    Selain pelat nomor hijau, Indonesia juga mengenal berbagai warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai dengan fungsi dan peruntukannya, seperti pelat putih untuk kendaraan pribadi, pelat kuning untuk angkutan umum, pelat merah untuk kendaraan dinas pemerintah, serta pelat khusus bagi kendaraan korps diplomatik.

    Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 5 Tahun 2012, kendaraan perseorangan menggunakan TNKB dengan warna dasar hitam dan tulisan putih, sedangkan kendaraan umum menggunakan warna dasar kuning dengan tulisan hitam.

    Namun, ketentuan tersebut berubah setelah diterbitkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

    • Sebelumnya: Kejari Tetapkan ASN Pemkab Bogor Tersangka Korupsi RSUD Parung, Langsung Ditahan
    • Selanjutnya: Tak Hanya Bantuan Tunai, Pemprov DKI Dukung Mobilitas dan Kesejahteraan Penyandang Disabilitas

      Artikel Terkait

      • Kapasitas Menyusut 5,3 Juta Meter Kubik, Waduk Gondang Dikeruk demi Irigasi 10.588 Hektare Sawah
      • Tersangka Korupsi Haji Asrul Azis Praperadilan Lagi, KPK Bilang Begini
      • Dedi Mulyadi Pilih Benahi Masalah Jabar daripada Ganti Nama Jadi Tatar Sunda
      • Lolos ke 8 Besar Japan Open 2026, Fajar/Fikri Siapkan Strategi Hadapi Wakil Inggris
      • Iran Serang Bahrain, Klaim Hancurkan Pusat AI dan Fasilitas Drone AS
      • 'Taufik Hidayat' Cikarang Penyiksa Pacar Ditangkap di Jakarta Timur
      • Prabowo Banggakan Petani: Yang Bilang Beras Mahal, Ikut Tanam Padi Sendiri
      • Pengiriman BBM di Sumut Menyusut Ketika Sampai di SPBU, Polda Sumut: Masih Kita Selidiki
      • Jejak Pemain Barcelona Juara Piala Dunia, Siapa Berikutnya?
      • Ulah Bejat Pria di Riau Cabuli Bocah, Terbongkar Usai Kirim Foto Cabul

        Lihat Sekilas

      • Program Sekolah Gratis Pemprov Banten Bantu Anak Buruh Lanjutkan Pendidikan
      • Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi dr Tifa, Minta Sidang Lanjut ke Pembuktian
      • Pengiriman BBM di Sumut Menyusut Ketika Sampai di SPBU, Polda Sumut: Masih Kita Selidiki
      • Sekolah Polwan Buka Pendidikan Angkatan 59, Diikuti 709 Siswa
      • PAM Jaya Beri Kompensasi hingga Rp 50.000 bagi Pelanggan Terdampak Gangguan Air
      • MenPAN-RB Tulis Surat untuk Seluruh ASN: Terus Jaga Integritas
      • Selamat dari Upaya Penyelundupan, 124 Ekor Burung Dikembalikan ke Habitatnya di Bali
      • Polisi: Tak Ada Keterlibatan Pihak Lain soal Bos Perusahaan Tewas di St Regis
      • Pingsan di Ketinggian 2.200 Mdpl, Pendaki Gunung Agung Bali Ditandu Turun
      • Awal Mula Keluarga di Depok Diteror Tetangga Sampai Jual Rumah
      • Copyright © 2026 Powered by Mengenal Pelat Nomor Warna Hijau yang Hanya Berlaku di Wilayah Tertentu,Vista Notebook   sitemap